Mereka yang berzina dan berpose porno, terancam gugur atau dibatalkan. Bagaimana reaksi para artis dalam kasus penjegalan pelaku pornografi ini?
“Artis macam Julia Perez, Maria Eva dan sejenisnya bakal dikandaskan melalui persyaratan Pilkada yang antipornografi itu. Adakah ini isyarat bahwa Kementrian Dalam Negeri sebagai polisi moral? Bisa jadi demikian,” kata Nanang Tahqiq MA, pengamat sosial dari UIN Jakarta, Jumat (16/4).
Menurut jebolan McGill University, Kanada itu peraturan Mendagri seakan dijiwai syariah Islam. “Ada yang curiga kita jadi seperti Iran, polisi moral di mana-mana,” papar Nanang yang juga dosen di Universitas Paramadina.
Sementara Direktur Ecosoc Institute Jakarta Sri Palupi melihat nilai-nilai kesusilaan kian ditonjolkan. “Ini ironi di tengah ketidakmampuan pemerintah mengatasi kemiskinan, korupsi dan ketidakadilan,’’ ungkap Sri Palupi.Semua orang mempunyai hak politik untuk dipilih dan memilih yang sudah melekat sejak dilahirkan. Hal itu tak terkecuali pezina dan pelaku perselingkuhan.
Pendapat itu dikatakan Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim saat dihubungi INILAH.COM, di Jakarta, Sabtu (17/4). "Semua orang punya hak memilih dan dipilih yang dibawa sejak lahir," ujarnya.
Secara subjektif, menurut Ifdhal, hak politik itu tidak terbatas. Siapa pun boleh saja mencalonkan diri untuk dipilih menjadi kepala daerah. "Secara subjektif hak politik tidak perlu diatur. Sebagai bentuk hak subjektif tidak apa Jupe (Julia Perez) dan Maria Eva mencalonkan diri," imbuhnya.
Namun, Ifdhal menambahkan bahwa hak politik subjektif itu tetap harus dibatasi dengan syarat-syarat objektif. Seperti pendidikan, syarat umur, dan kemampuan bertanggung jawab.
Pilihan terakhir, kemudian ada di tangan masyarakat. "Apakah ada partai dan masyarakat yang akan memilih mereka? Lebih baik kita dorong masyarakat untuk lebih cerdas," pungkas Ifdhal.
Sebelumnya diberitakan, Kementrian Dalam Negeri tengah menyusun peraturan baru terkait Pemilu Kepala Daerah. Mendagri mengatakan ada syarat tambahan dari 16 syarat Pemilu Kada yang sudah ditetapkan KPU.
"Dia tidak boleh cacat. Apa nama istilahnya? Cacat moril. Antara lain terjemahannya, orang yang sudah berzinah tidak boleh menjadi bupati," kata Gamawan.
Mengenai adanya foto porno, mantan Gubernur Sumatera Barat ini menyatakan, itu merupakan cacat moral. "Misalnya ada video berzinah, itu sudah tidak boleh, harus dibatalkan oleh KPU. Jadi ada 16 (syarat), misalnya dikenal dan mengenal. Saya dengar dulu ada video selingkuh, belakangan muncul, itu sebenarnya tidak boleh," tegas Gamawan.
Ketika ditanya bagaimana kalau 16 peraturan itu ternyata masih belum cukup? Gamawan menegaskan bahwa pihaknya tengah memikirkan untuk melakukan perubahan Undang-undang.
"Itu kita masukan syarat itu, pengalaman itu," katanya.
Kapan aturan tersebut akan dimulai, Gamawan memastikan secepatnya. "Sekarang kan sedang mempersiapkan draftnya. Ini dalam waktu dekat ini, mungkin sesudah Juni," tuturnya.
Apa akan ada peraturan pendahuluan dari Kemendagri, terkait di beberapa daerah yang akan menggelar Pemilu Kada?. "Tidak boleh, nanti melebihi kapasitas UU No 32," tandas Gamawan. [inilah.com]
17.4.10
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar