
Persoalan di Desa Pegundan,Kecamatan Petarukan,Kabupaten Pemalang,berakhir dengan diberhentikannya Kepala Desa (Kades) Suherman dari jabatannya.Dia semula diusulkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk diberhentikan,namun mendapat pertentangan dari sebagian warga yang masih menginginkan Suherman untuk menjabat kades.
Suherman diberhentikan dengan hormat atas keputusan bupati Pemalang. Selanjutnya, sekretaris desa (sekdes) dilantik sebagai Pj Kamis (17 /6) di balai desa setempat.Camat Petarukan Sunaryo SIP didampingi Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Hery Surpiyanto SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pemberhentian Suherman dari jabatan kades Pegundan.
Pemberhentian itu, menurutnya,sudah sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No.18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Kades Suherman diberhentikan dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Pemalang No. 141 /122 /BAPERMAS-KB.
Dalam surat tersebut Suherman diberhentikan dengan hormat.Pemberhentian dengan hormat ini karena kesalahan kades dinilai belum fatal dan masih memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai kades kembali,jika digelar Pilkades di desa tersebut.’’Kades diberhentikan dengan hormat,sehingga masih ada kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai kades manakala ada pilkades," kata Sunaryo dalam acara serah terima jabatan kades dari Suherman kepada penjabat yang dilantik,Bambang Subiyanto.Penjabat (Pj) kades semula adalah sekdes Pegundan dan dilantik berdasarkan SK Bupati Pemalang No. 141 /123 /BAPERMAS-KB.Dia dilantik dan diambil sumpahnya oleh camat Petarukan. Pelantikan Pj kades ini disaksikan oleh Muspika Petarukan, para tokoh agama, dan tokoh masyarakat Desa Pegundan serta lembaga-lembaga terkait.
Menurut Sunaryo, acara pelantikan berjalan dengan lancar dan tertib serta aman.Bahkan, Suherman yang diberhentikan dengan hormat bersedia hadir dalam kesempatan itu dan menandatangai BAP serah terima jabatan (sertijab).
Sebelumnya diberitakan,Bupati Pemalang HM. Machroes SH menegaskan, persoalan Desa Pegundan sudah diselesaikannya sejak surat dari BPD Pegundan mengenai usulan pemberhentian kades diterima. ’’Sejak surat dari BPD mengenai usulan pemberhentian kades saya terima, SK langsung saya tandatangani," tandas Mahrus.Namun demikian,SK pemberhentian ini membutuhkan proses, sehingga baru kemarin (17 /6) dilakukan sertijab.
Sementara,Suherman sebelum diberhentikan sebagai kades sempat dikonfirmasi Radar Senin (14 /6) lalu menyatakan,pihaknya belum mengetahui informasi terakhir. Apalagi tentang SK pemberhentiannya yang sudah ditandatangani bupati.Dia mengaku khawatir terhadap kelangsungan jabatannya.
Sementara, sepengetahuan Suherman,BPD sudah mencabut SK usulan pemberhentian dirinya.(ali)http://radartegal.com

0 komentar:
Posting Komentar