5.6.10

Kategori Binatang Yang Boleh Dan Atau Harus Dibunuh Menurut Islam


Alasan Ulama dalam membuat beberapa kategori hewan dalam konteks boleh tidaknya dibunuh.

1) Hewan bernaluri buas, berpopulasi di tempat yang jauh dari kehidupan manusia, seperti binatang buas yang hidup di hutan belantara dan di gurun atau di pegunungan. Hewan jenis ini boleh dibunuh untuk, misalnya untuk menghilangkan ancamannya atau untuk dimanfaatkan anggotanya badannya, seperti untuk diambil kulitnya.

2) hewan yang tidak bernaluri buas, namun bisa menjadi buas kalau diganggu, seperti anjing dan kucing. Hewan jenis ini bila membahayakan atau mengganggu ketertiban umum, bisa dibunuh, seperti anjing yang menyerang orang, atau anjing gila, atau kucing yang memangsa hewan ternak dan piaraan.

3) hewan yang membahayakan manusia dan sering hidup ditengah populasi manusia, seperti ular, kalajengking. Hewan jenis ini dianjurkan untuk dibunuh dalam kondisi apapun. Dalam sebuah hadist nabi pernah bersabda "Lima jenis hewan yang harus dibunuh, baik di tanah haram maupun di tanah biasa, yaitu : ular, kalajengking, tikus, anjing buas dan burung rajawali" (H.R. Abu Daud) dalam riwayat lain disebutkan juga burung gagak.

4) Hewan yang sepertinya tidak membahayakan, namun dianjurkan untuk dibunuh seperti cicak dan tokek, karena menurut riwayat ketika nabi Ibrahim dihukum bakar olah raja Namrud, binatang ini ikut meniup apinya. (H.R. Bukhari, Ibnu Majah, Ahmad)

5) Jenis serangga yang memang boleh dibunuh untuk dimakan, seperti belalang. (H.R. Bukhari dll.). Ada beberapa jenis serangga yang danjurkan untuk tidak dibunuh, yaitu semut, lebah, burung hudhud dan burung Surrad". (H.R. Bukhari & Muslim), semut di sini oleh para ulama adalah semut besar, atau sering disebut semut Sulaiman, adapaun semut kecil boleh dibunuh, hanya ulama Maliki yang menghukumi makruh membunuhnya.

Adapun serangga atau hewan kecil lainnya, kalau memang membahayakan atau menimbulkan malapetaka, seperti hama, baik hama burung, belalang, tikus dlsb. maka boleh membunuhnya dan bahkan dianjurkan. Hukum ini dilandaskan kepada kaidah hukum Islam "semua yang menimbulkan bahaya (madharrat) harus dihilangkan". Begitu juga serangga semacam nyamuk yang menimbulkan penyakit harus diberantas, bahkan meskipun dengan menggunakan bahan kimia.

HALAL ATAU HARAM?

Memakan Daging Mentah
Sebenarnya memakan daging mentah itu tidak diharamkan dan darah yang masih tersisa dalam daging itu bukan termasuk darah yang diharamkan, sebagai pengecualian. Hanya karena pertimbangan etis dan kebiasaan sehingga orang pada umumnya tidak memakan daging mentah. Adapun darah ikan, ulama Syafi'e dan Hanafi menganggapnya tidak najis dan halal dimakan, karena darah tidak lebih utama dari bangkai, kalau bangkai ikan boleh dimakan tentu darahnya juga boleh. Ulama Maliki dan Hanbali menganggapnya najis sebagaimana lazimnya darah.

Binatang Laut
Menurut mazhab Sunni, mazhab Jumhur : ikan hukumnya halal dimakan mutlak, meskipun dengan tanpa disembelih secara Islami dan bahkan bangkai ikan sekalipun. Hanya mazhab Hanafi yang mengatakan bahwa ikan yang mati tanpa sebab, tidak boleh dimakan, karena termasuk bangkai. Adapun hewan yang hidup di air hukumnya, menurut Jumhur: boleh dimakan karena termasuk jenis ikan. Dalil yang membolehkannya adalah Nash Al-Qur'an surah al-Ma'idah, ayat 96 "Dihalalkan untukmu sekalian hewan buruan laut dan makanan laut", juga hadist Abu Hurairah yang diriwayatkan Tirmidzi dan lain-lainnya "laut, airnya mensucikan dan halal bangkainya" dan hadist Jabir yang menceritakan perjalanan pasukan perang Muslimin yang kehabisan makanan, kemudian mereka menemukan bangkai ikan paus lalu mereka beramai-ramai memakannya. Sesampai di Madina mereka pun menceritakan kejadian tersebut kepada Rasulullah dan Beliau berkata "Makanlah rizqi yang dikeluarkan oleh Allah untuk kalian " (H.R. Bukhari dan Muslim).

Mazhab Hanafi juga berpendapat bahwa hewan yang hidup di air selain ikan tidak boleh dimakan kecuali setelah disembelih. Ini menunjukkan bahwa ikan paus, yang termasuk karnivora, boleh dimakan dan di sana tidak ada dalil yang melarangnya. Kemudian dalil yang menyatakan halalnya ikan bersifat umum, tidak ada yang mengkhususkannya. Bahkan hewan yang hidup di air (laut) hukumnya, menurut Jumhur (sebagian besar ulama) boleh dimakan karena termasuk jenis ikan. Hanya ulama Hanafi yang tidak menganggapnya dalam jenis ikan, sehingga harus disembelih kalau hendak dikonsumsi.

Menurut mazhab Syi'ah, memakan ikan adalah makruh, apalagi memperbanyak memakan ikan, karena dalil Hadist yang mengatakan "Daging ikan segar menyebabkan badan lemah" (Wasail al-Syi'ah, Muhammad Hasan al-'Amili (1104 H.), jilid 17, hal. 54). Kemudian ikan yang halal dimakan menurut mazhab Syi'ah adalah ikan yang bersisik, berlandaskan riwayat dari Imam Shadiq tentang jenis-jeins makanan yang halal, yang menyebutkan di antaranya : "dan dari jenis ikan yang bersisik hukumnya halal dimakan, sedangkan ikan yang tidak bersisik haram hukumnya" (Wasail al-Syi'ah, Jilid : 17, hal. : 62). Nampaknya alasan terkuat mazhab Syiah dalam mengharamkan ikan bersisik adalah hadist dan riwayat di atas. (Muhammad Ni'am)
SUMBER

0 komentar:

Posting Komentar

Get this blog as a slideshow!