29.6.10
Soal Dana BOS,GNPK Pemalang Tak Temukan Bukti Penyelewengan
Posted By
Abdurrahman Haidar
On
Selasa, Juni 29, 2010
Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi ( GNPK) Sub Koordinator Kabupaten Pemalang belum menemukan adanya penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di jajaran pendidikan dasar tingkat Unit Pengelola Pendidikan Kecamatan (UPPK).
Hal itu disimpulkan dari hasil klarifikasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta pensinkronan dengan aturan dan petunjuk penggunaan BOS yang ada.
“Kami telah melakukan klarifikasi dengan pihak Disdikpora sekaligus menganalisis dan mensinkronkan dengan aturan dan petunjuk penggunaan BOS, ternyata belum kami temukan indikasi penyalahgunaan,” tutur Plt Ketua Sub Koordinator GNPK Pemalang,Slamet Riyanto.SH, di sekretariatnya, Senin (28 /6).
Pihak GNBPK Pemalang,menurutnya,belum lama ini menerima pengaduan masyarakat ihwal dugaan penyalahgunaan dana BOS di tingkat UPPK. Berdasarkan pengaduan tersebut pihaknya melayangkan surat kepada Disdikpora karena instansi ini merupakan lembaga penanggung jawab bidang pelaksanaan pendidikan di Kabupaten Pemalang. “Dari klarifikasi tersebut tidak teridentifikasi secara nyata dan data yang dilaporkan kepada kami merupakan laporan pertanggungjawaban kegiatan yang dikelola kelompok guru yang ada dibawah UPPK,” jelasnya.
Dikatakan lebih jauh, meski dalam laporan tersebut tidak disebutkan secara jelas bahwa dana kegiatan bersumber dari dana BOS,namun pihak GNPK menduga bahwa kegiatan yang ada dibiayai dari pemotongan dana BOS sehingga perlu melakukan klarifikasikan dengan Disdikpora.
“Inti klarifikasi tersebut meliputi apakah kegiatan yang dimaksud betul-betul ada,apakah kegiatan itu dibiayai dari pemotongan dana BOS dan apa tujuan kegiatan tersebut diselenggarakan,” jelas Slamet Riyanto sembari menambahkan bahwa menurut pihak Disdikpora kegiatan tersebut memang ada dan dibiayai atas dasar iuran sekolah ataupun gugus yang ada di wilayah kerja UPPK.
“Menurut petunjuk pelaksanaan yang ada kegiatan siswa dalam rangka peningkatan mutu pendidikan diperbolehkan menggunakan dana BOS, yang tidak dibenarkan adalah penggunaan dana BOS untuk kepentingan pribadi seperti plesiran ataupun kegiatan yang tidak menunjang upaya peningkatan mutu pendidikan,” tegasnya.
Namun demikian, ungkap Slamet Riyanto, meskipun tidak ditemukan adanya penyalahgunaan dana BOS, GNPK Pemalang tetap akan terus mencari data lain diluar data yang telah diterima dari pengaduan masyarakat.(Ruslan Nolowijoyo).http://pesisirnews.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar