
Beredarnya video porno Ariel-Luna dan Ariel-Cut Tari di tengah masyarakat bahkan sampai ke dunia internasional itu sudah keterlaluan.Karena itu dalam Islam siapa pun yang terlibat dalam video porno itu haram,apalagi pelakunya bukan suami istri, maka dosanya sangat besar. Begitu pula yang menyebarkan dan yang nonton sekalipun juga haram.
Perbuatan pelaku dalam film itu sudah keterlaluan, tidak beradab dan tidak beretika. Itu sudah jelas, lalu apalagi yang mau disikapi? "Yang jelas yang main itu haram, yang menyebarluaskan haram, yang lihat juga haram. Semuanya haram"tandas Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siradj pada wartawan seusai acara Harlah ke-64 Muslimat NU di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (15 /6).
Seperti diketahui, beredar dari internet video porno Ariel dan Luna sedang beradegan panas.Tak lama setelah itu, beredar juga video porno Ariel dan Cut Tari dengan adegan yang sama.Video tersebut pun sudah menyebar luas di publik.bahkan video porno Ariel-Luna dijual di Glodok seharga Rp 10.000 - 100.000.
Sebelumnya,Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan semua pelaku video mesum bisa dikenai sanksi. "Sanksi semuanya, pelakunya dan penyebarnya," kata Din seusai menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden (10/6).
Din menilai video mesum yang diduga dilakukan oleh Nazril 'Ariel' Ilham-Luna Maya dan Ariel-Cut Tari sangat memprihatinkan. "Itu akan membawa dampak negatif pada generasi muda," kata dia. Apalagi, Din melanjutkan, video tersebut bisa dengan mudah diakses melalui Internet.
Menurut Din, video tersebut dibuat karena iseng atau untuk kepuasan diri sendiri.Kedua alasan itu tak bisa dibenarkan. "Paling tidak sanksi moral," ujarnya.

0 komentar:
Posting Komentar