20.7.10

Perang Terbuka Yusril Pada Kasus Sisminbakum,Benarkah Yusril Punya Kartu Truff SBY?


Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang menjadi tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) terus melakukan perlawanan.

Saat diperiksa Kejaksaan Agung, Selasa (20/7) pagi tadi, dia bersikukuh tidak mau menjawab pertanyaan seputar substansi kasus tersebut.

Keberanian Yusril ini dimungkinkan karena dirinya mengaku memegang ”kartu truf” Presiden SBY dan Wapres Boediono serta Partai Demokrat terkait kasus Century yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,7 triliun.Bahkan,Guru Besar Hukum Tata Negara UI ini mengancam akan membuka kasus Bank Century, yang dampaknya bisa sampai pada pengulangan pelaksanaan pemilu.

” Saya akan menjelaskan kasus Century ke anggota DPR jika mereka mau menyelesaikan kasus Sisminbakum.Saya tidak mau diinjak- injak lagi, karena jika kasus (Century) ini dibongkar bisa berdampak pada pemilu ulang,” katanya.

Bila tantangan Yusril ini benar adanya, kesaksian dia tentang kasus Century akan membuka tabir kecurangan Pemilu 2009 yang menurut sebagian kalangan terkait dengan skandal Century.

SIAP HADAPI
Yusril juga mengaku siap menghadapi berbagai kemungkinan atas konsistensinya menolak menjawab pertanyaan penyidik Kejagung tersebut.
”Saya telah memperhitungkan segala kemungkinannya sebelum saya bersikap,” tegas Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini juga menjelaskan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur tentang hak-hak tersangka, termasuk diperbolehkan menolak menjawab pertanyaan penyidik.
”Itu adalah hak saya yang dijamin KUHAP yang harus mereka hormati,” terang Yusril.

Sebagaimana diketahui, pada panggilan pertama Yusril tidak bersedia menjalani pemeriksaan. Lalu pada panggilan kedua, Yusril bersedia datang ke gedung bundar namun hanya bersedia menjawab pertanyaan seputar biodata diri saja, bukan mengenai kasus Sisminbakum.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) Ruhut Sitompul mengatakan, Yusril memenuhi syarat untuk ditahan oleh Kejagung karena manuver-manuver Yusril dinilai menghambat penyidikan kasus Sisminbakum.

Adapun Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan tidak akan memerintahkan anak buahnya untuk menahan mantan menteri kehakiman Yusril Ihza Mahendra.
”Kalau saya perintahkan menahan, itu topdown,” kata Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung, pagi tadi.

Lebih lanjut Hendarman menuturkan, penahanan tersebut merupakan usulan dari penyidik yang disampaikan kepada direktur penyidikan (dirdik).
Dia mengakui, apabila pihaknya memerintahkan penahanan Yusril itu merupakan tindakan emosional.
”Kalau saya perintahkan (menahan Yusril),(maka) saya Jaksa Agung yang emosional,” ujar Hendarman.(wawasandigital.com)image:vivanews.com

0 komentar:

Posting Komentar

Get this blog as a slideshow!