31.10.10

Pembagian Dan Kategori Bid'ah


Menurut beberapa ulama (diantraranya Imam Nawawi dalam Syarah Muslim jilid 6/154)
bid'ah itu dibagi menjadi lima bagian yaitu :

1. Bid'ah wajib; seperti menyanggah orang yang menyelewengkan agama, dan belajar bahasa Arab, khususnya ilmu Nahwu.

2. Bid'ah mandub/baik; seperti membentuk ikatan persatuan kaum muslimin, mengadakan sekolah-sekolah, mengumandangkan adzan diatas menara dan memakai pengeras suara, berbuat kebaikan yang pada masa pertumbuhan Islam belum pernah dilakukan.

3. Bid'ah makruh; menghiasi masjid-masjid dengan hiasan-hiasan yang bukan pada tempatnya, mendekorasikan kitab-kitab Al-Qur'an dengan lukisan-lukisan dan gambar-gambar yang tidak semestinya.

4. Bid'ah mubah; seperti menggunakan saringan (ayakan), memberi warna-warna pada makanan (selama tidak mengganggu kesehatan) dan lain sebagainya.

5. Bid'ah haram; semua perbuatan yang tidak sesuai dengan dalil-dalil umum hukum syari'at dan tidak mengandung kemaslahatan yang dibenarkan oleh syari'at.

0 komentar:

Posting Komentar

Get this blog as a slideshow!