31.1.11

Cadar (Niqob) Dalam perspektif Syariah

Mengenai Jilbab/hijab, seluruh ulama' sepakat bahwa penggunaannya adalah wajib. Termasuk dalam hal ini adalah kerudung penutup kepala, Sebagaimana dalam surat annur ayat 31 yang memerintahkan wanita untuk menutupkan kerudung pada kepala dan dadanya.
Sekarang tentang Niqob / cadar (penutup wajah). Apakah ia wajib bagi tiap muslimah?
Permasalahan ini, kembali ke hal yang paling pokok yang menjadi perselisihan ulama' sejak lampau (dan sampai masa kini) , yaitu apakah wajah wanita sendiri itu merupakan aurat? Perselisihan ini terjadi sebab tidak ada dalil shorih dan pasti yang menyatakan bahwa wajah wanita adalah aurat . Mesti kita fahami dengan baik persoalan ini dan bagaimana pendapat para ulama'.
Mayoritas Ulama' dari 4 madzhab (syafi'i ,Maliki , Hanafi dan Hambali ) sepakat bahwa wajah wanita bukanlah aurat . Dan jika bukan aurat , maka boleh bagi wanita itu untuk menutup wajahnya dengan cadar , ataupun tidak menutupinya. Namun mereka juga memberikan pengecualian :
* Madzhab Hanafi menyatakan , bahwa gadis di masa sekarang ini sebaiknya tidak membuka wajahnya di depan non muhrim. bukan karena wajah gadis itu aurat , tapi lebih untuk menjaga dari dari terjadinya fitnah .
* Madzhab maliki , mengharuskan menutup wajah bagi gadis yang dengan kecantikannya dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Dan apabila tak khawatir terjadi fitnah , maka tak apa tak mengenakan cadar. Begitu pula bagi yang telah terbiasa mengenakannya ( adat )
* Madzhab hambali , dalam salah satu periwayatan dari Imam Ahmad ( yang tak populer ) bahwa wajah wanita adalah aurat , maka wajib bagi perempuan mengenakan cadar.
* Adapun madzhab syafi'i , terjadi perselisihan pandangan. Ada yang menyatakan bahwa cadar itu wajib bagi wanita, ada yang bilang bahwa pengenaannya hanyalah sunnah , bahkan ada yang berpendapat, bahwa pakai cadar itu khilaful aula ( jadi sebaiknya tidak pakai ).
Nah, kalau ada yang mengkritik dan bertanya soal kenapa wanita muslimah di indonesia tidak pakai cadar,perlu tahu bagaimana perbedaan pendapat dalam madzhab syafi'i soal cadar itu sendiri, sebelum melancarkan kritik.
Tak jarang para pembesar madzhab syafi'i berbeda pendapat dalam masalah2 madzhab sendiri ( silahkan rujuk kitab2 raksasa madzhab syafii semacam majmu' , roudhotut tolibin , nihayatul mathlab), Termasuk masalah cadar.
Nah,kita telah tahu ,bahwa sebagian ulama' syafi' iyyah ada yang mewajibkan, sebagian lagi tidak mewajibkan. maka, ibu-ibu nyai dan Neng-neng ini (juga sebagian besar muslimah indonesia) mengikuti pendapat yang menyatakan cadar tak wajib. -ini jika memang tidak boleh dikatakan bahwa mereka ikut madzhab lain- (seperti hanafi dan Maliki yang jelas menyatakan cadar tak wajib), sebab dalam madzhab syafi'i sendiri ada pendapat ini. Lagi pula , kitab fiqih madzhab syafi'i bukan cuma satu, melainkan ada ratusan kitab di sana, dan tidak berarti pendapat dalam satu kitab ,menggugurkan pendapat yang lain. Apalagi masalah cadar ini adalah masa-il ijtihadiyyah bahtah, sebab tak adanya dalil qoth'iy yang menyatakan kewajibannya.
sumber : dari catatan Awy Ameer Qolamun (FaceBook).

0 komentar:

Posting Komentar

Get this blog as a slideshow!