16.1.11
Ini Dia Bantahan Untuk Salafy/Wahabi
Posted By
Abdurrahman Haidar
On
Minggu, Januari 16, 2011
Dalam Sholat
mereka bilang : Agar kita meninggalkan kebiasaan membaca Usholi ketika sholat. Karena
niat itu pekerjaan hati, cukup dalam hati saja.
Bantahan:ini merupakan ijtihad Imam Syafii Rahimahullah, barangkali anda belum mengenal siapa imam syafii, Imam Syafii adalah Imam besar yang lahir pada th 150 H, beliau adalah murid Al hafidh Al Muhaddits Imam Malik rahimahullah, beliau sudah hafidh alqur’an sebelum usia baligh, dan ia sudah melewati derajat Al Hafidh dimasa mudanya, yaitu telah hafal 100 ribu hadits dengan sanad dan matan, dan beliau telah pula melewati derajat Alhujjah dimasa dewasanya, yaitu hafal 300 ribu hadits dengan sanad dan matan,
Beliau kemudian terus memperdalam Syariah dan hadits hingga diakui oleh para
Muhadditsin sebagai Imam, dan salah satu murid beliau sendiri yaitu Imam Hanbali (Ahmad bin Hanbal) hafal 1 Juta hadits dengan sanad dan matan, dan murid Imam syafii banyak yang sudah menjadi Muhaddits dan Imam pula, ratusan para Muhaddits dan Imam yang juga bermadzhabkan syafii jauh setelah beliau wafat, diantaranya Alhafidh Al Muhaddits Imam Jalaluddin Abdurrahman Assuyuthi, Imam Al Hafidh AL Muhaddits Syarafuddin Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Annawawi, Al Hafidh Al Imam Ibn Hajar Al Atsqalaniy dan imam imam lainnya, Maka sangkalan anda batil karena anda hanya menyangkal tanpa ilmu, bukan seorang mujtahid, apalagi Muhaddits, mengenai penggunaan lafadh itu sudah muncul dalam kalangan Imam Madzhab, maka yang bermadzhabkan syafii boleh menggunakannya, dan tak satupun dalil atau ucapan para Imam dan muhadditsin yang mengharamkannya, lalu bagaimana anda mengharamkannya?
mereka bilang : Ba’da shalat, imam tidak perlu baca wirid, dzikir dengan suara keras, cukup dalam hati, dan imam ba’da shalat tidak perlu memimpin do’a bersama dengan jama’ah. Imam dan jama’ah berdo’a sendiri- sendiri dalam hati.
Bantahan:Rasulullah saw bila selesai dari shalatnya berucap Astaghfirullah 3X lalu berdoa
Allahumma antassalam, wa minkassalaam.......….dst” (Shahih muslim hadits no.591,592) Kudengar Rasulullah saw bila selesai shalat membaca : Laa ilaaha illallahu wahdahu Laa syariikalah, lahulmulku wa lahulhamdu…dst dan membaca Allahumma Laa Maani’a limaa a’thaiyt, wala mu’thiy…dst” (shahih Muslim hadits no.593) Hadits semakna pada Shahih Bukhari hadits no.808, dan masih banyak puluhan hadits shahih yang menjelaskan bahwa Rasul saw berdzikir selepas shalat dengan suara keras, sahabat mendengarnya dan mengikutinya, hal ini sudah dijalankan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum, lalu tabi’in dan para Imam dan Muhadditsin tak ada yang menentangnya.
Mengenai doa bersama sama Demi Allah tak ada yang mengharamkannya, tidak pada Alqur’an, tidak pada hadits shahih, tidak Qaul sahabat, tidak pula pendapat Imam Madzhab.
Mereka Bilang : Dalam shalat subuh, imam tidak perlu membaca do’a qunut, kecuali bila ada suatu bahaya terhadap kehidupan umat Islam secara keseluruhan. Do’a qunut boleh dibaca disetiap shalat, bila ada keperluan yang bersifat darurat, tidak hanya dalam shalat subuh.
Bantahan:para Imam Madzhab Berikhtilaf mengenai pembacaan doa qunut, dan Imam Syafii berpendapat bahwa Qunut itu diwaktu setiap subuh, dan Imam Hanbali dan Imam Malik berpendapat Qunut adalah setiap waktu shalat.
Namun satu hal.. tidak ada yang mengharamkan Qunut dibaca setiap subuh, bahkan para Mufassirin menjelaskan tak ada qunut kecuali saat shalat subuh, sebagaimana diriwayatkan pada tafsir Imam Attabari Juz 2 hal 566, dan ini merupakan Ijtihad para Imam yang mengeluarkan pendapat dengan beribu pertimbangan, dengan keluasan ilmu syariah yang mendalam, dan telah diakui pula oleh puluhan Imam dan ratusan Huffadhulhadits dan Muhadditsin setelah mereka, maka menyangkal dan mengharamkan hal ini adalah kesesatan yang nyata.
Dalam sholat Jum'at
Mereka Bilang : Sebelum khotib naik mimbar, tidak ada adzan dan tidak ada shalat sunat qobliyah jum’at
Bantahan:Diriwayatkan bahwa ketika jamaah jumat semakin banyak di Madinah maka Khalifah Utsman bin Affan ra menambahkan adzan jumat dengan dua adzan (shahih Bukhari hadits no.870,871,874), maka menggunakan dua adzan ini merupakan sunnah hukumnya, karena Rasul saw telah bersabda : “Berpeganglah kalian pada sunnahku dan sunnah khulafa’urrasyidin para pembawa petunjuk” (shahih Ibn Hibbah, Mustadrak ala shahihain).
Maka tidak sepantasnya kita muslimin menghapuskan hal hal yang telah dilakukan oleh para sahabat, karena sungguh mereka jauh lebih mengerti mana yang baik dijalankan dan mana yang tak perlu dijalankan, pengingkaran atas perbuatan sahabat berarti menganggap diri kita lebih mengetahui syariah dari mereka, dan hal ini merupakan pengingkaran atas hadits Rasul saw yang memerintahkan kita berpegang pada sunnah beliau dan sunnah khulafa’urrasyidin, maka pengingkaran atas hal ini merupakan kesesatan dan kebodohan yang nyata.
Mengenai shalat dua rakaat sebelum jum’at hal itu adalah sunnah, sebagaimana
teriwayatkan dari belasan hadits shahih yang menjelaskan bahwa Rasul saw melakukan shalat sunnah qabliyyah dhuhur dan ba’diyah dhuhur, dan para ulama dan muhadditsin berpendapat bahwa shalat jumat adalah pengganti dhuhur, demikian para Muhadditsin dan ulama berpendapat bahwa pendapat yang kuat adalah Qabliyah jumat merupakan sunnah. (Fathul Baari Almasyhur Juz 2 hal 426)
Mereka bilang : ketika khotib duduk diantara dua khutbah, tidak ada shalawat
Bantahan:Tidak pernah ada larangan shalawat diperbuat kapanpun dan dimanapun, shalawat boleh boleh saja dibaca kapanpun dan dimanapun, silahkan munculkan ayat alqur’an atau hadits shahih yang mengharamkan membaca shalawat dalam suatu munasabah tertentu?, lalu bagaimana terdapat pelarangan dari apa yang tidak diharamkan Allah swt?, ataukah ada syariah baru?
Mereka Bilang : Dalam shalat jum’at, tongkat yang selama ini dipakai oleh khotib, bukan merupakan sarana ibadah, hanya kebiasaan Khalifah Utsman, sekarang dapat ditinggalkan.
Bantahan:Perbuatan sahabat merupakan hal yang mesti kita jalankan hingga kini, termasuk diantaranya adalah penjilidan Alqur’an, sebagaimana tak satu ayat pun atau hadits yang memerintahkan Alqur’an untuk dibukukan dalam satu kitab, itu baru dilakukan dizaman Khalifah Abubakar ra, dan selesai pada masa Khalifah Utsman bin Affan ra, maka mereka yang merasa tak perlu mengikuti perbuatan Utsman bin Affan ra berarti mereka pun tak mengakui kitab Alqur’an yang ada hingga kini, karena penjilidannya baru dilakukan dimasa sahabat, satu hal yang sangat menyakitkan hati adalah kalimat :
“hanya kebiasaan Khalifah Utsman dan sekarang dapat ditinggalkan”, seakan akan bagi mereka Amirulmukminin Utsman bin Affan ra itu tidak perlu dipanut, bukan seorang baginda mulia yang sangat agung disisi Allah sebagai Amirulmukminin, padahal beliau ini dimuliakan dan dicintai nabi saw.
Dalam sholat Tarawikh
Kata mereka : Shalat tarawih, dilakukan Nabi SAW, sebanyak 8 rakaat dan 3 rakaat witir dapat dilakukan dengan cara 4-4-3.
Bantahan:Rasul saw melakukan shalat malam berjamaah dibulan ramadhan lalu
meninggalkannya, dan tak memerintahkan untuk melakukannya, dari sini kita sudah mengetahui bahwa shalat sunnah tarawih berjama'ah adalah Bid’ah hasanah, dan baru dilakukan di masa Umar bin Khattab ra, yang mana beliau melakukannya 11 rakaat, lalu merubahnya menjadi 23 rakaat, dan tak ada satu madzhab pun yang melakukannya 11 rakaat, Masjidilharam menjalankannya 23 rakaat, dan Masjid Nabawiy Madinah hingga kini masih menjalankan madzhab Imam Malik yaitu 41 rakaat, tak ada satu madzhab pun yang melakukan 11 rakaat. (Rujuk Sunan Imam Baihaqiy Al Kubra, Fathul Baari Almasyhur, Al Umm Imam Syafii)
Mereka bilang:Tidak disunahkan membaca do’a bersama-sama antara rakaat.
Bantahan:Namun tak ada pula hadits yang mengharamkannya, maka tak ada hak bagi muslim manapun untuk mengharamkan hal yang tak diharamkan oleh Allah, dan berdoa boleh saja dilakukan kapanpun dan dimanapun, dan melarang orang berdoa adalah kesesatan yang nyata.
Mereka bilang:Tidak dibenarkan antar jama’ah membaca shalawat Nabi bersahut-sahutan
Bantahan:Allah swt memerintahkan kita bershalawat, maka melarang seseorang untuk
menjalankan perintah Allah swt Kufur hukumnya.
Mereka bilang: Pada shalat witir dibulan ramadhan, tidak perlu ada do’a qunut.
Bantahan:Qunut bukan hal yang wajib, Qunut hukumnya sunnah, Qunut pada shalat witir.
diriwayatkan dengan hadits shahih pada Shahih Imam Ibn Khuzaimah hadits no.1095, Sunan Imam Addaarimiy hadits no.1593, Sunan Imam Baihaqy Alkubra hadits no.4402, Sunan Imam Abu dawud hadits no.1425, dan diriwayatkan pula bahwa membaca qunut witir adalah sesudah setengah pertama ramadhan, yaitu pada setengah kedua (mulai malam 15 ramadhan) (Al Mughniy Juz 1 hal 448) tak ada madzhab manapun yang mengharamkan Qunut di subuh, di witir, bahkan hal ini merupakan sunnah dengan hujjah yang jelas, maka bila muncul pendapat yang mengharamkan Qunut maka jelas bukanlah muncul dari ucapan ulama ahlussunnah waljamaah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar