21.2.11

Kisah Hakim Yang Pengangguran


Dahulu kala hiduplah seseorang memegang jabatan qodhi ( hakim ) di daerah Syibam,Yaman. Selama puluhan tahun tak ada seorang pun yang datang mengadu kepadanya.
“Mengapa di antara kalian tak ada yang berkelahi, tak ada yang bersengketa , ” keluhnya suatu hari kepada penduduk kota .
“Penghuni kota ini satu dengan lainnya telah didamaikan Quran ,” jawab mereka , Barang siapa memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya atas ( tanggungan ) Allah . ( QS Asy - Syuraa, 42 : 40)
“Mereka tidak butuh kamu. Apa yang hendak kau hakimi jika mereka telah bersatu . ”
Ia hanya duduk bengong setiap hari. Penampilannya seorang hakim , namun perbuatannya seperti penganggur . Setiap hari ia masuk kantor , meski tak ada seorang pun mengunjunginya .
Setelah 14 tahun, datang dua orang menemuinya . “Ada apa ?” tanya pak hakim . “Kami ada masalah, ” jawab salah seorang tamunya . “Alhamdulillah , selamat datang, selamat datang, selama bertahun -tahun aku merindukan kejadian ini. Kemarilah , duduklah , aku akan bertindak adil kepada kalian . ”
Sang hakim bersiap-siap hendak memamerkan semua ilmunya , karena ini adalah kasus pertama yang akan ia adili selama 14 tahun masa bakti. “Nah , ceritakanlah persoalanmu!” “Aku membeli sebidang tanah dari orang ini. Dalam tanah itu ternyata ada harta karun emas. Pada harta itu terdapat tanda -tanda bahwa harta itu dari masa sebelum Islam yang berarti bahwa harta itu adalah rikaz . ” “Benar ,” kata pak hakim . “Kalau itu harta rikaz , maka sudah seharusnya menjadi milik pemilik tanah pertama.
Aku lalu mendatanginya dengan membawa harta itu. Kukatakan kepadanya bahwa semua emas itu adalah miliknya . Namun , ia tidak mau menerima. Katanya ia telah menjual tanah itu kepadaku. ” “Aneh … , inikah pengaduanmu ? Sekarang jawablah !” perintah pak hakim kepada tamunya yang lain . “Pak Hakim yang mulia, tanah itu berikut isinya telah kujual , jadi aku tidak berhak lagi atas harta itu . Sewaktu menjual aku tidak berkata , ‘ Kujual tanah ini tidak termasuk harta karunnya.’ Harta itu tersimpan dalam tanah yang telah kujual , maka sudah selayaknya harta itu menjadi milik si pembeli tanah. ” “Sungguh aneh… , inikah jawabmu ?” “Ya . ” “Bagaimana pendapat kalian sekarang?” “Pak Hakim yang mulia, Engkau mengetahui syariat -syariat Allah. Ambillah harta ini dan gunakanlah, ” kata mereka berdua. “Kalian hendak menyelamatkan diri dan membinasakan Pak Hakimmu, ya?! Tidak bisa begitu!” “Kalau begitu adililah kami. ” “Sabaaar …, bersabarlah… , kamu punya anak?” “Ya , aku punya seorang puteri . ” “Kamu ?” “Aku punya seorang putera . ” “Baiklah , keluarkanlah 1 /5 harta tersebut sebagai zakat karena itu adalah harta rikaz. Kemudian gunakanlah 4 /5 sisanya untuk pernikahan putra - putri kalian . Sekarang pergilah kalian dari tempatku ini. ” Pungkas pak hakim.
Menakjubkan ! Perhatikanlah pengaduan mereka, pembelaan dan keputusan pak hakim . Subhanallah , Nabi SAW pernah menceritakan kejadian serupa yang dialami Bani Israil. Namun pada umat Muhammad SAW kejadiannya lebih menakjubkan lagi .
Tiada keutamaan yang dialami umat terdahulu , kecuali dialami pula oleh umat ini, bahkan lebih menakjubkan lagi .(majelisalanwar.com)

0 komentar:

Posting Komentar

Get this blog as a slideshow!