13.4.10
KPUD kabupaten Pemalang hentikan seleksi Panwaslu Pilkada
Posted By
Abdurrahman Haidar
On
Selasa, April 13, 2010
PanturaNews (Pemalang) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah ( Pemilukada) di Kabupaten Pemalang pada 31 Oktober 2010 mendatang, saat ini memasuki tahapan pembentukan PPL dan PPS dan Panwaslu. Namun pada proses rekrutmen dan seleksi, sejumlah calon kaget karena Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pemalang menghentikan proses tersebut. Penghentian proses seleksi Panwaslu setelah turunnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 11 /PUU-VIII/2010 perihal pengujian Undang-Undang 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum terhadap Undang-undang Dasar 1945.
“Karena itu kita memang masih menunggu petunjuk teknis dari KPU. Karena KPUD Pemalang masih menjalankan tahapan seleksi PPS, sehingga pada 22 Maret 2010 KPU mengeluarkan surat Nomor 162 / KPU/III/2010 perihal Pelaksanaan Putusan MK nomor 11 /PUU-VIII/ 2010 ,“ tutur Ketua KPUD Pemalang, HM Arief Effendi S.Sos melalui anggota KPUD Pemalang Bidang Hukum, Abdul Hakim SH didampingi Sekretaris KPUD Pemalang, Budi Utomo, kemarin. Menurut Abdul Hakim, dengan adanya petunjuk teknis dari KPU yang menyampaikan bagi setiap kabupaten dan kota yang masih melaksanakan seleksi Pamwaslu agar dihentikan prosesnya. “Untuk itu KPUD Pemalang mengadakan pleno dan membuat keputusan tentang penghentian pelaksanaan seleksi panwaslu yang sedang berjalan. Kami akan menunggu petunjuk KPU lebih lanjut,” tambahnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar