28.6.10
Mencuri Kayu Hutan,Mantan Kades Pedagung Di Amankan
Posted By
Abdurrahman Haidar
On
Senin, Juni 28, 2010
Merasa ikut menanam dan memelihara tanaman hutan, mantan Kepala Desa (Kades) Pedagung, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Badrun (55) menebang kayu albasia. Akibatnya, Badrun harus menginap di sel Mapolres.
Badrun bersama dua pemuda tetangganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar Undang-Undang Kehutanan.
Kapolres Pemalang AKBP Burhanudin SIK melalui Kasatreskrim AKP Suwarto SH MH membenarkan adanya kasus pencurian kayu tersebut. ’’Tersangka ditangkap oleh petugas dari Perhutani KPH Pemalang," kata Suwarto saat dikonfirmasi Senin (28 /6).
Tiga tersangka itu melakukan aksi dan tertangkap pada Jumat (25/6) dinihari pukul 02.30 WIB. Tersangka lain selain Badrun adalah Mustakim (25), warga Desa Pedagung RT 6 RW 3,Kecamatan Bantarbolang, dan tetangganya yang bernama Jumadi (18).
Polisi juga mengamankan alat yang digunakan untuk menebang pohon, yaitu satu unit perkul dan dua unit gergaji tangan. Ada 30 batang potongan kayu albasia yang diamankan bersama mereka berikut satu unit kendaraan angkut satu unit Colt T 120 bernomor Polisi G 1915 LP.
Badrun saat ditemui Radar mengakui, kalau tindakan yang dilakukannya adalah salah.
’’Saya tahu perbuatan saya salah, cuma saya ingin menikmati tanaman yang saya tanam ini. Karena waktu itu saya jadi mitra Perhutani untuk menanam kayu albasia," kata mantan kades yang hanya menjabat enam tahun dari delapan masa jabatannya karena kasus selingkuh ini.
Dari menebang kayu tersebut, Badrun mengaku, dia hendak menjualnya seharga Rp 250 ribu per batang. Namun,belum sampai terjual sudah kepergok aparat Perhutani sehingga harus meringkuk di balik jeruji besi.
Sedangkan aksi tebang pohon kayu itu diakuinya dilakukan pada siang dan malam hari, sambil menunggu suasana aman.
Ditempat terpisah Adm Perhutani KPH Pemalang Ir H Sajim Sirojudin MBA membenarkan adanya aksi pencurian kayu di hutannya. Pencurian, lanjut dia, terjadi di BKPH Sokawati RPH Kaliwadas petak 111 C.
Akibat aksi tersebut, Perhutani mengalami kerugian Rp 10 juta lebih. ’’Kayu alba itu masih terlalu muda, harusnya lima tahun lagi baru ditebang," ujar dia.(ali)http://radartegal.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar