30.6.10

Menyembunyikan Noordin M Top,Jibril Di ganjar 5 tahun Penjara


“Dengan ini majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja memberi bantuan dengan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme.Maka hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,”

Demikian kata Ketua Majelis Hakim Hariyanto dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/6) kemarin.
Mendengar putusan vonis tersebut, pihak keluarga dan pendukung Jibril langsung memekikkan takbir. Kalimat-kalimat hujatan pun terlontar dari mulut mereka.

“Hakim dan jaksa laknat,kalian akan dihukum di alam baka.Hakim hanya perlu makan,tidak perlu agama,teroris adalah pelaku kejahatan yang membawa senjata. Buka mata kalian,” kata seorang di antara mereka.
Seruan-seruan takbir tersebut disambut oleh Jibril sambil tersenyum dan mengepalkan tangannya ke atas dan meneriakkan takbir.

Dalam keterangannya usai sidang,Jibril bersumpah semua tuduhan yang didakwakan kepadanya adalah rekayasa. “Semua bukti-bukti yang ada kan tidak pernah terbukti dalam persidangan. Saya jurnalis bukan teroris,” ucap Jibril.

Sebelumnya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah menuntut Jibril 7 tahun penjara atas dua dakwaan yakni pasal 13 huruf (c) UU No.15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan pasal 266 ayat 2 KUHP.

JPU berlebihan Dalam persidangan terpisah, terdakwa Puteri Munawaroh dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Jakarta Selatan.Munawaroh pun menganggap terlalu berlebihan sebab kesalahan suaminya,Hadi Susilo alias Adib,tak bisa dibebankan kepada dirinya yang tak tahu apa-apa. “Dia seorang istri kalau suaminya melakukan tindak pidana, maka tidak bisa ditimpakan kepadanya.Terlalu jauh tuntutan dia delapan tahun dengan posisi dia itu pun turut serta di mana suaminya sudah meninggal duluan. Ini harus dipertimbangkan jaksa,” ujar kuasa hukum Puteri Munawaroh, Achmad Michdan kepada wartawan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (29 /6).

Michdan menganggap kesalahan suami Puteri yang menyuruhnya menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme Noordin M. Top tak bisa dibebankan kepada kliennya. Apalagi, lanjut Michdan,Puteri memiliki seorang balita yang dilahirkannya dalam tahanan usai ditangkap dalam penggerebekan di Solo, Jawa Tengah. “Di dalam hukum Islam ya tidak bisa ditimpakan. Jelas bahwa terdakwa tidak bisa ditimpakan perbuatan yang dilakukan suaminya dan tidak bisa dibebankan dengan perbuatan suaminya.Berlebihan sekali baik dari pertimbangan hukum dan penjatuhan tuntutan itu sendiri,” ungkapnya.
Selain itu, Michdan pun menampik tuduhan JPU dalam dakwaan yang menyatakan terdakwa Puteri mengetahui ditemukannya enam karung potasium, sulfur, senjata laras panjang dan pendek serta peluru. “Kita akan meminta koreksi itu. Karena dalam fakta persidangan memang dia tidak tahu soal bahan peledak,” pungkasnya.

Puteri Munawaroh didakwa telah melakukan permufakatan jahat, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, turut membantu atau memberikan kemudahan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan Noordin M Top dan kawan-kawan.Dia dijerat telah melanggar pasal 13 huruf (b) Perppu No 1 /2001 yang telah ditetapkan menjadi UU No.15/2003 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Puteri Munawaroh akan membacakan pembelaannya (pledoi) di PN Jakarta Selatan pekan depan.(http://dutamasyarakat.com)

0 komentar:

Posting Komentar

Get this blog as a slideshow!