19.6.10

Meski Sudah Ada Larangan Bupati, Pungutan di Sekolah Jalan Terus


Meski pada Sidang Paripurna DPRD Pemalang,Kamis (10 /6) dalam sambutannya Bupati Pemalang HM Machroes SH, memerintahkan Dinas Pendidikan pemuda dan olahraga (Dindikpora) menindak tegas pihak yang melakukan pungutan kepada siswa.
Namun pada kenyataannya urusan pungut memungut di lingkungan sekolah dengan berbagai dalih masih terus berlanjut.
Contohnya,pungutan di SDN 07 Mulyoharjo,Pemalang,dengan dalih untuk renovasi pagar dan pembuatan ruang belajar yang dinilai memberatkan orang tua murid,masih terus berlangsung.Hal itu dapat disaksikan pada pembagian raport yang berlangsung Jumat (18/6), orang tua siswa tetap menyerahkan sumbangan sebelum raport diterima.

Kepala Dindikpora Pemalang melalui Kabid TK-SD, Sugiyanto.SH.MSi, nampak terkejut ketika dikonfirmasi bahwa pembayaran sumbangan dilakukan orang tua siswa bersamaan pengambilan raport. “Lho,apa iya ada pungutan dan sudah ada pembagian raport?” tanya dia sambil meminta Kasi Sarpras H Kastoladi, SPd untuk menghubungi pengawas guna melakukan pengecekan langsung.
Ketika wartawan PesisirNews menemui Kepala sekolah SDN 07 Mulyoharjo, Tochowi HA.SAg di kantornya disebutkan bahwa pembayaran sumbangan bersifat sukarela dan tidak memaksa.“Pembayarannya dicicil semampunya, dan tidak ada masalah,” kata dia didampingi beberapa guru.

Pungutan untuk renovasi pagar tembok dan pembuatan ruang kelas mengagetkan orang tua murid lantaran tidak semua wali murid diajak musyawarah melainkan hanya perwakilan.
Dalam surat tertanggal 24 Februari yang ditandatangani oleh Kasek Tochowi dan ketua komite Roekanton, disebutkan bahwa biaya renovasi pagar dan penambahan ruang kelas baru,untuk siswa kelas 6 ditetapkan pungutan Rp 200.000, Sedangkan untuk kelas 1 hingga kelas 5 besarnya disesuaikan dengan jumlah anak yang bersekolah. Jika orang tua murid punya seorang anak maka dipungut Rp 120.000,Untuk yang punya 2 anak maka anak pertama Rp 120.000 ,- dan anak kedua Rp 100.000, Jika jumlah anaknya 3 maka anak ke-3 akan dibebani pungutan Rp 80.000.

Beberapa kalangan menilai langkah yang ditempuh SDN 07 Mulyoharjo sangat mengada-ada. Karena menyangkut dana seharusnya semua orang tua murid diajak musyawarah bukan hanya perwakilan.
Dengan kenyataan tersebut Dindikpora harus segara mengambil sikap tegas. Bahkan Kasi Sapras Bidang TK-SD, H Kastoladi, SPd pernah menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat memajukan sekolah adalah upaya yang sangat bagus.Namun dengan catatan,harus dimusyawarahkan dengan wali murid dan jangan dipaksakan.

Berkaitan dengan hal itu Wakil Ketua DPRD Pemalang, Muntoha, SH,MHum mengaku terkejut mendengar ada pungutan yang nilainya sangat memberatkan warga kurang mampu. “Lho kenapa masih saja ada yang berani memungut sebegitu besar dan memberatkan masyarakat kecil seperti itu?” tegas dia Rabu (17/6).
Menurutnya,tujuan pembentukan komite sekolah itu bagus, tetapi dalam prakteknya sering dijadikan alat legitimasi sekolah untuk meluncurkan kebijakan dengan dalih sudah ada persetujuan komite. “Payahnya, di Pemalang banyak terjadi begitu,setiap ditegur selalu berdalih sudah berembuk dengan komite,” tandas wakil rayat yang mantan pengacara itu.

Dalam sidang Paripurna DPRD Pemalang, Kamis (10 /6) Bupati HM Machroes SH, memerintahkan Dinas Pendidikan,Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) menindak tegas pihak yang melakukan pungutan kepada siswa.Dindikpora juga diminta melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurut bupati, seluruh fraksi memberikan perhatian kepada urusan pendidikan. Bahkan ada fraksi yang menginformasikan masih adanya pungutan sekolah yang memberatkan siswa seperti dilansir Suara Merdeka, Jumat (11 /6).
(Ruslan Nolowijoyo)http://pesisirnews.com

0 komentar:

Posting Komentar

Get this blog as a slideshow!