2.7.10
Keberadaan Tanah Terlantar di Pemalang Hambat Kesejahteraan
Posted By
Abdurrahman Haidar
On
Jumat, Juli 02, 2010
Bagi pemerintah, keberadaran tanah terlantar merupakan salah satu penghambat upaya peningkatan kesejahteraan,karena tanah terlantar tidak mendatangkan nilai tambah bagi perolehan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal ini disampaikan Bupati Pemalang H.M.Machroes, S.H saat membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2010 tentang Penerbitan dan Pendayagunaan Tanah Terlantar di Gedung Sasana Bhakti Praja Pemalang, Selasa(29/6).
Bupati mengatakan, tanah telantar yang berada di kawasan perkotaan tidak hanya menghambat upaya peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat saja, melainkan dapat menggangu dan merusak keindahan tata ruang kota. Terlebih lagi,apabila tanah terlantar tersebut terletak di kawasan perkotaan hal ini justru akan merusak dan menggangu tata ruang wilayah kota.
Sementara dalam kesempatan yang sama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pemalang,Ken Permono,S.H, MM menjelaskan, kegiatan sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan informasi dan pemahaman mengenai PP No.11 tahun 2010 tentang penertiban dan pemberdayagunaan tanah terlantar dan Peraturan Kepala BPN RI No.4 tahun 2010 tentang tata cara penerbitan tanah terlantar,sehingga para peserta sosialisasi dapat mengetahui,mengerti dan memahami isi PP No.11 tahun 2010, sehingga diharapkan dukungan serta partisipasi kontruktif dapat diperoleh dalam implementasinya.
Sedangkan tujuan kegiatan ini, menurutnya, adalah memberikan penjelasan pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar sebagaimana diatur dalam PP No.11 tahun 2010.
selain itu kegiatan ini juga bertujuan menyamakan persepsi terhadap pelaksaan PP.No.11 tahun 2010 dan Peraturan Kepala BPN RI No.4 tahun 2010.
Peserta pada Sosialisasi PP No.11 tahun 2010 terdiri dari Pemkab Pemalang beserta Jajarannya, para pihak terkait dengan penerbitan dan pendayagunaan tanah terlantar dalam hal ini para pemegang Hak Guna Usaha, Masyarakat yang berhubungan dengan proses administrasi pertanahan khususnya dalam hal penerbitan dan pendayagunaan tanah terlantar, Pegawai BPN, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). (Humas).http://pesisirnews.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar