13.7.10

Mem-PANCASILA-kan Indonesia


Sebulan Juni suntuk peringatan hari lahir Pancasila dirayakan oleh seluruh kalangan. Ada yang sekadar formalitas, ada yang menyentuh substansi. Ada yang menganggap Pancasila sebagai rumusan serba ideal, ada yang melihat sebagai minus malum (sedikit buruk) dari pada syariat Islam yang dianggap maximum malum (sangat buruk) ini pendirian yang dipegangi kelompok liberal yang melihat Pancasila bukan baik pada dirinya, tetapi setidaknya masih bisa diterima ketimbang hadirnya syariat Islam yang dianggap sebagai ancaman.

Sebaliknya kelompok Islamis radikal melihat Pancasila sebagai maximum malum itu sendiri, sementara yang terbaik buat mereka untuk diterapkan adalah syariat Islam. Pancasila diterima untuk sementara karena mampu mengakomodasi mereka. Begitulah kira-kira cara orang dalam memandang Pancasila. Melihat apa yang terjadi sebenarnya Pancasila sejak masa reformasi telah digerogoti oleh kedua kekuatan itu, sebagai sistem dan dasar negara yang harus segera diganti sesuai dengan ideologi politik mereka sendiri.

Melihat kenyataan itu maka, sejak awal sikap NU jelas, bahwa Negara Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai final. Dan bertekad untuk mengamankan dan mengamalkan Pancasila secara konsekwen, maka NU berusaha melakukan ideological review terhadap kebijakan dan aturan yang menyalahi Pancasila. Bagi NU pengakuan Pancasila sebagai asas negara maka keseluruhan sistem yang dibangun di Indonesia, apakah sistem politik, sistem sosial, sistem ekonomi termasuk orientasi kebudayaannya haruslah berdasarkan Pancasila.

Dengan demikian sistem yang tidak sejalan dengan Pancasila maka dianggap tidak sah secara ideologis dan konstitusi. Ditilik dari segi sosial, falsafah Pncasila mendorong tumbuhnya masyarakat kekeluargaan yang hidup secara gotong royong, tetapi sistem sosial yang dibangun pasca reformasi adalah sistem masyarakat kapitalis, yang bersifat individual yang hidup bukan berdasarkan semangat gotong royong, tetapi dibangun berdasarkan semangat persaingan. Anak sejak usia sekolah telah diajarkan berkompetisi, bukan bekerjasama. Demikian sistem dan lembaga termasuk organisasi sosial dibangun berdasarkan spirit persaingan antara individu, yang ini akan merembet ke sistem pendidikan, sistem politik dan seni budaya.

Sistem politik saat ini terutama demokrasinya tidak lagi berdasarkan Demokrasi Pancasila, yang diwarnai dengan demokrasi perwakilan dan dilandasi dengan sistem musyawarah, telah diganti dengan demokrasi langsung dengan spirit persaingan (voting) yang menghilangkan musyawarah dan akhirnya kehilangan kearifan dan kebijakan, maka mudah terjadi konflik dan disitegrasi. Perpecahan politik tidak antar partai, tetapi lebih banyak perpecahan internal partai.

Sistem multi partai sendiri telah menunjukkan bahwa pertikaian semakin meluas, setiap musim pemilu selalu muncul partai baru sebagai retakan atau sempalan dari partai lama yang ada, akhirnya dalam setiap lima tahun orang sibuk menata partai bukan sibuk menata dan memperbaiki negeri. Pertikaian yang tajam antar partai mengakibatkan semakin terancamnya disintegrasi sosial dan politik termasuk disintegrasi bangsa. Padahal Pancasila mengajarkan tentang Persatuan Nasional (Persatuan Indonesia). Persatuan ini dibentuk dengan kerukunan sehingga akan muncul komitmen, harga diri dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.

Dengan sistem sosial yang individualistik, maka sistem ekonominya pun dibangun berdasarkan persaingan murni yang digerakkan oleh pasar bebas, atau pertarungan bebas, sehingga siapa yang kuat yang besar pasti menang, yang menang akan menguasai semuanya. Kemudian berlakulah yang besar menghisap yang kecil dengan melalui sistem akuisisi atau pencaplokan, sementara yang lebih kecil lagi tidak dicaplok tapi digulung, karena mengganggu pasar besar. Di sinilah Sila Keadilan Sosial mulai terganggu, bahkan kemudian hilang. Pemerintah, Parlemen dan elite politik termasuk para saudagar yang seharusnya ,melindungi rakyat, membiarkan semuanya terjadi karena yang terjadi di bawah naungan hokum yang mereka ciptakan.

Melihat kenyataan itu sejak awal NU mengkritik pelaksanaan Pilkada langsung, melalui Pilpres dan Pilkada di berbagai level, karena selain bertentangan dengan sistem Politik Pancasila juga memboroskan dana Negara juga sangat besar mengakibatkan konflik dan disintregrasi sosial bahkan mengakibatkan disintegrasi keluarga.

NU juga sudah lama mendorong semua pihak untuk secara bertahap melakukan penyederhanaan partai agar kehidupan politik kembali normal, partai politik mampu menjalankan fungsinya untuk menata dan membangun Negara dan kehidupan. Konflik antar partai di semua level menjauhkan kemungkinan untuk bekerjasama melakukan perbaikan kehidupan bangsa dan negara. Setiap langkah hanya merupakan maneuver politik, jauh dari substansi, baik pemberantasan korupsi, penataan birokrasi, perbaikan lingkungan, pembaruan pendidikan dan pembangunan ekonomi. Sehingga tidak dicapai kemajuan yang pasti sebab semuanya tidak memiliki tujuan, hanya manever jangka pendek.

Melihat kenyataan itu maka semua pihak ketika dalam merayakan Kelahiran Pancasila selama ini telah mulai berani bersikap kritik terhadap perkembangan yang ada, dengan menggunakan tolok ukur Pancasila, sehingga diharapkan kesadaran ini semakin meluas sehingga Pancasila sebagai dasar negara sebagai tidak hanya sebagai slogan, dan tidak sekadar manipulasi, tetapi benar-benar sebagai sumber kebijakan. Di sinilah perlunya mengamalkan Pancasila secara konsisten, sehingga Indonesia secara bertahap bisa dipancasilakan. (Abdul Mun’im DZ)

0 komentar:

Posting Komentar

Get this blog as a slideshow!