30.7.10

Tidak adil bagi masyarakat,PBNU Minta UU SDA Ditinjau Ulang


Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta pemerintah dan DPR meninjau ulang Undang Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air atau lebih dikenal sebagai undang-undang privatisasi air karena tidak adil bagi masyarakat.

"Demi keadilan kita minta undang-undang privatisasi air ditinjau ulang," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj usai membuka rapat kerja Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI) NU sekaligus seminar bertajuk "Perubahan iklim, Penanggulangan Bencana dan Lingkungan di Indonesia" di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, di dalam forum tersebut, yang dihadiri antara lain Ketua Harian Dewan Nasional Perubahan Iklim Rachmat Witoelar, CEO WWF Indonesia Efriansyah, Deputi Badan Penanggulangan Bencana Nasional Sugeng Tri Utomo, Direktur Bappenas Suprayoga Hadi, dan Ketua LPBINU Avianto Muhtadi, Said Aqil menyoroti privatisasi dan monopoli terhadap sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Padahal, lanjutnya, konstitusi negara, UUD 1945, mengamanatkan cabang-cabang produksi yang yang menguasai hajat hidup orang banyak, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Islam, kata Said Aqil, juga melarang keras penguasaan sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak oleh orang atau kelompok tertentu sehingga menyengsarakan yang lain.

“Dalam Islam ditegaskan bahwa air, api dan rumput diharamkan dimiliki oleh individu, ini merupakan barang publik untuk kepentingan bersama,” katanya.

Dalam konteks sekarang, air bisa dikategorikan sebagai sumber-sumber mata air yang kini banyak dikuasai oleh perusahaan air minum dalam kemasan, yang akhirnya menyebabkan penduduk sekitarnya kesulitan air.

Sementara itu, “api” bisa dimaknai dengan berbagai macam bentuk sumber energi seperti minyak bumi, batubara dan lainnya. Kang Said mengungkapkan, secara kasat mata bisa dilihat bekas-bekas galian batubara di Kalimantan dan Sumatra yang bisa menimbulkan bencana besar, sementara hasilnya hanya dinikmati oleh segelintir orang.

Dalam konteks “rumput” ia menjelaskan bahwa hal ini bisa dianalogikan dengan potensi sumberdaya hutan, yang sekarang juga mengalami kerusakan luar biasa. Lebih dari 80 juta hektar hutan di Indonesia rusak, sementara penduduk yang berdiam di sekeliling hutan tetap menderita.

Ia menegaskan, jika ada aturan Allah yang dilanggar, maka manusia akan mendapatkan dampaknya. Segala doa dan permohonan tidak akan dikabulkan karena ada aturan besar yang dilanggar.

“Doa dari para ulama dan istighotsah tak ada faedahnya karena melanggar aturan, kecuali tindakannya diperbaiki,” tuturnya.

Ia menegaskan himbaun untuk meninjau ulang aturan privatisasi air ini sama sekali bukan politis atau karena kepentingan tertentu, tetapi murni demi keadilan dan kepentingan masyarakat luas. (mad)

0 komentar:

Posting Komentar

Get this blog as a slideshow!