29.8.10

AHLUSSUNNAH DAN REALITAS SOSIAL ;Sebuah Tinjauan



Oleh Cholil Nafis, Ph D


Realitas di masyarakat, banyak sekali kelompok Islam yang mengklaim dirinya termasuk golongan ahlussunnah wal jama’ah (aswaja). Bahkan, cenderung menyalahkan kelompok lain dan mengklaim hanya dirinya yang paling benar sebagai penganut aswaja, sehingga menimbulkan polemik dan konflik antarumat Islam. Ini tentu saja merugikan umat Islam sendiri. Memang, term aswaja mempunyai makna dan interpretasi yang luas. Pada awal kemunculannya, istilah ini diidentikkan kepada seluruh golongan umat Islam selain golongan Syi’ah.

Kemudian, istilah ini mengalami penyempitan sesuai dengan faham kelompok keislaman yang telah terkota-kotak di masyarakat. Fenomena belakangan, aswaja menjadi rebutan kelompok dan organisasi kemasyarakatan yang mengidentifikasi diri kepada faham Sunni. Istilah ini sebenarnya sudah dikenal sejak Nabi Muhammad ketika menyampaikan prediksinya bahwa kelak umat Islam akan terpecah secara aqidah menajdi 73 golongan dan hanya satu golongan yang selamat dan benar, yaitu ahlussunnah wal jama’ah.

Aswaja dalam sabda Nabi itu didefinisikan sebagai faham yang mengikuti Nabi dan para sahabatnya (ma ana ‘alaihi wa ashabi). Tentu saja definisi ini menimbulkan perselisihan dikalangan umat Islam karena para sahabat mempunyai pandangan yang berbeda-beda, bahkan terjadi konflik demi menegakkan keyakinannya. Seperti peristiwa “tahkim” yang menjadi awal perpecahan dan munculnya beraneka ragam faham keislaman adalah fenomena yang mempersulit untuk mengidentifikasi sahabat mana yang harus di ikuti sebagai refresentasi aswaja.

Kata ahlussunnah mengandung makna pengikut sunnah, yaitu mengikuti apa yang diucapkan, diperbuat dan yang diakui oleh Nabi saw. Sedangkan kata Jama’ah berkonotasi golongan mayoritas karena merujuk kepada tafsir hadits Nabi saw. yang menyebutnya dengan istilah as-Sawad al-A’dzam (golongan yang terbanyak). Maka kelompok Sunni di dunia ini adalah kelompok muslim yang mengikuti sunnah Nabi dan kelompok mayoritas pemeluk agama Islam.

Di antara ormas Islam di Indonesia yang dengan tegas menyatakan mengikuti faham aswaja adalah Nahdlatul Ulama. NU merupakan penganut Islam Sunni yang bersumber dari pergulatan pemikiran yang telah dirumuskan oleh Imam al-Hasan Asy’ari (w. 260 H/ 873 M) dan Maturidi (w. 324 H/935 M) dibidang aqidah, mengikuti salah satu mazhab empat (Hanafi, Malaiki, Syafi’i dan Hanbali) pada bidang syariah, dan dalam bidang tasawwuf mengikuti imam al-Ghazali dan al-Junaid. Dengan begitu, Aswaja ala NU sebagaimana dirumuskan oleh Asy’ari bukan berarti menafikan ketentuan atau rumusan sahabat (ahl al-Atsar), tetapi pilihan ini sebenarnya untuk memudahkan pemahaman karena sudah terumuskan dan terkodifikasi. Sebab, rumusan Imam Asy’ari dan Imam Maturidi mengikuti ketentuan Nabi dan ajaran para sahabat. Ibn Khaldun dalam Muqaddimah-nya menyebut Abu Hasan al-Asy’ari sebagai Imam al mutakalimin.

Dari landasan itu, NU lalu mengidentifikasi dirinya sebagai ormas Islam yang bercorak moderat ( tawassuth), toleran (tasamuh), seimbang (tawazun), dan reformatif (ishlah). Karateristik ini termaktub dalam fikrah nahdliyah yang menjadi ciri-ciri (khashaish) faham aswaja ala NU sebagaimana dirumuskan pada Munas NU 2006 di Surabaya. Faham ini memandang bahwa “syariah” dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai norma dan nilai untuk menciptakan kehidupan manusia yang bermartabat. Syariah bukan teks yang beku (jamid) yang secara otomatis langsung diserap menjadi aturan Negara. Syariah dalam faham NU tidak harus dipaksakan menjadi aturan Negara, tetapi perlu diinterpretasi dan disarikan nilai maslahah umum untuk kehidupan semua warga Negara.

Di Indonesia, dalam perspektif NU, syariah ditafsirkan sebagai nilai umum yang maslahah bagi semua warga negara, baik muslim maupun non muslim. Oleh karenanya, NU tidak pernah memaksakan tujuh kata “Piagam Jakarta” yang menginginkan Negara berdasarkan syariah. Peduduk Indonesia heterogen yang terdiri dari beberapa pemeluk agama yang juga ikut memperjuangkan kemerdekaan maka yang sesuai adalah berdasarkan Pancasila. Karena Pancasila telah memuat nilai-nilai agama dan menjadi perekat kesatuan bangsa.

Faham aswaja ala NU lebih akomodatif dan lebih memberi perdamaian. Sebab faham ini tidak pernah memaksakan keyakinan kelompok menjadi dasar negara yang kemudian akan memaksa selurun penduduk yang heterogen untuk mengikuti keyakinan tertentu. Faham NU tidak pernah berbenturan dengan negara apalagi sampai menjadi konflik. Sebab, konflik yang disebabkan oleh faham keagaman lebih banyak karena memaksakan ajara agama menjadi dasar Negara. Beberapa kasus konflik bersenjata berlatarbelakang agama di dunia modern mayoritas disebabkan pemahaman agama yang kaku dan tekstual. Bahkan ditingkat lokal, seringkali terjadi perpecahan dan konflik karena pemahan agama yang dogmatis dan kaku.

Aswaja ala NU adalah paham keislaman jalan tengah (tawassuthiyah) yang menekankan pada nilai persamaan dan kedamaian dalam kontek bernegara, tetapi menanamkan kesalehan dan kepatuhan menyeluruh dalam kontek kehidupan internal. Hal ini terlihat dari pelaksanaan syariah sebagai implementasi aqidah yang mengikuti salah satu imam Mazhab fiqh yang empat, di mana terdapat banyak perbedaan pendapat (khilafiyah). Dipilihnya empat mazhab ini karena sudah terkodifikasi dengan metode yang jelas dan lahir dari sosio-kultaral yang berbeda-beda, sehingga penerapan syariah ala NU mudah diterima disetiap situasi dan kondisi apapun, tanpa menimbulkan konflik.

Munculnya terorisme, pengkafiran dan membid’ahkan kelompok lain yang tidak sepaham dikarenakan pemahaman Islam yang sempit dan tidak kontekstual. Terjadinya konflik keagamaan di beberapa negara muslim karena penduduknya melihat syariah hanya dapat dilaksanakan jika menjadi dasar Negara. Pemahaman ini bertolak belakang dengan kandungan al-Qur’an yang menyerukan kedamaian untuk semua dan Piagam Madinah (shahifah) yang kandungannya mengemban misi menyatukan seluruh umat beragama dalam satu komunitas dan satu Negara (Ummatan wahidah).

Islam moderat ala NU bersifat dinamis (tathawwur) dan mudah beradpatasi dalam berbagai situasi dan kondisi, sehingga dapat terhindar dari benturan peradaban (clash of civilization, istilah yang dipopulerkan oleh Huntington). Hal ini dapat dilihat dari kiprah NU yang telah terbukti ikut mempengaruhi terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menyatukan nilai-nilai agama dan budaya dalam Pancasila sebagai dasar Negara. Islam moderat ini perlu disosialisasikan ditingkat nasional untuk mencapai kedamaian dan eratnya kesatuan dan persatuan. Aswaja moderat ini juga perlu dikampanyekan ke seluruh dunia untuk menebarkan perdamaian menuju manusia bermartabat melalui International Conference of Islamic Scholars (ICIS).

0 komentar:

Posting Komentar

Get this blog as a slideshow!