27.10.10
Dinilai Langgar UU : Komnas Pilkada Independen Gugat KPU Pemalang
Posted By
Abdurrahman Haidar
On
Rabu, Oktober 27, 2010
Komnas Pilkada Independen RI mendaftarkan gugatan terhadap KPU Pemalang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Senin (25/10).
Gugatan dengan nomor perkara 47/G/2010/PTUN.SMG tersebut dilakukan menyusul kecurigaan tim bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati Pemalang Heri Santosa dan Agustina Sri Rahayu terkait adanya upaya penjegalan mereka sebagai calon independen. KPU dinilai telah melanggar UU Nomor 12 Tahun 2008 pasal 59 ayat 3 ikhwal masa pendaftaran calon.
"Menurut UU ditetapkan masa pendaftaran dilakukan setelah 21 hari diumumkan kepada publik. Tapi dalam kenyataan pengumuman pendaftaran dilakukan secara serempak dihari yang sama yakni 25 Agustus - 31 Agustus," ungkap Ketua Umum DPP Komnas Pilkada Independen RI, Yislam Alwini, Rabu (27/10).
Dikatakan, harusnya KPU sebagai penyelenggara membedakan kedua tahapan pilkada tersebut. Karena bagaimanapun mereka yang mendaftar via partai politik berbeda dengan mereka yang maju lewat jalur independen. Waktu 21 hari tersebut digunakan guna memverifikasi persyaratan berupa daftar dukungan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Keadaan ini, lanjut Yislam, jelas membuat pihaknya sangat dirugikan. Jika semestinya ada waktu guna memperbaiki kekurangan saat pendaftaran lalu, maka akibat tidak teraturnya tahapan pelaksanaan tersebut pihaknya tidak bisa melakukannya.
"Kami pun tidak memperoleh berita acara pendaftaran terkait memenuhi syarat atau tidak menjadi calon bupati dan wakil bupati. Padahal, kami sempat mengikuti medical check up. Maka dari itu, kami menunutut agar seluruh tahapan Pilkada Pemalang dibatalkan dan pelaksanaannya ditunda hingga persoalan ini selesai." ujarnya.
Tidak Memenuhi Syarat
Sementara itu, Ketua KPU Pemalang, Arief Efendi membantah pihaknya telah melanggar UU dan sengaja menjegal pasangan Heri Santosa dan Agustina Sri Rahayu yang melalui jalur independen. Menurutnya, seluruh tahapan pilkada baik pendaftaran, verifikasi, dan juga penetapan pasangan calon telah sesuai prosedur UU yang berlaku.
Diterangkan, tidak lolosnya pasangan Heri Santosa dan Agustina Sri Rahayu lebih dikarenakan tidak terpenuhinya sejumlah persyaratan saat pendaftaran. Pertama, ungkap Arief, ijazah SD Heri tidak dilegalisir oleh pihak yang berwenang dan kedua, jumlah dukungan tidak sesuai dengan persyaratan yakni 3 persen dari jumlah penduduk.
"Dari syarat 41.879 dukungan, pasangan tersebut hanya mampu mengumpulkan sebanyak kurang lebih hanya 3 ribu dukungan. Meskipun waktu penyerahan syarat, jumlah dukungan melebihi, namun setelah diverifikasi, jumlahnya sangat jauh dari persyaratan," jelasnya.
( Citra Banch Saldy /CN26 )*www.suaramerdeka.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar