6.11.10

PILKADA PEMALANG : Calon Bupati Terpilih Ditetapkan


Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pemalang memasuki babak terakhir. Yakni, penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU yang akan dilakukan Sabtu (6/11). Sebelum penetapan diawali dengan rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk tingkat kabupaten yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka di pendopo KPU setempat.

Ketua KPU Kabupaten Pemalang melalui salah satu anggotanya Abdul Hakim SHi mengatakan, rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk tingkat kabupaten akan dilakukan pada Sabtu (6/11) ini yaitu dibacakannya hasil rekapitulasi di PPK. Dalam rapat pleno terbuka, setelah rekapitulasi penghitungan suara dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon terpilih dengan mengundang seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati dihadiri para saksi dari calon yang telah diberi surat mandat. Disamping itu hadir pula sejumlah tamu undangan untuk mengikuti jalannya acara rapat pleno tersebut.

Disinggung soal rumor akan ada aksi demo saat penetapan calon terpilih, terkait soal pengamanan jalannya acara rapat, pihaknya menyerahkan kepada pihak keamanan. ”Antisipasi adanya aksi demo, sepenuhnya sudah diserahkan kepada keamanan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam acara rapat pleno terbuka yang akan dilakukan KPU, ada dua agenda. Pertama rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten, sekaligus penetapan pasangan calon terpilih dalam Pemilukada. ”Setelah diketahui perolehan suara masing-masing calon, maka saat itu juga akan ditetapkannya calon terpilih. Namun apabila ada yang keberatan dari pasangan calon tentang rekapitulasi hasil perolehan suara serta keberatan terhadap calon terpilih maka diberi waktu tiga hari untuk mengajukan ke Mahkamah Konstitusi atau MK,” terangnya.

Dia lebih lanjut menjelaskan, berdasarkan Peraturan MK nomor 15 tahun 2008 tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil Pemilukada, ada beberapa hal penting yang terkait dengan Keputusan MK, yaitu di antaranya tidak menerima, artinya hukum acara tidak memenuhi syarat. Mengabulkan sebagian atau seluruhnya, artinya bisa dikabulkan sebagian atau seluruh permohonannya dan keputusan bisa ditolak yaitu MK menolak artinya permohonan itu ditolak atau tidak dikabulkan. ”Yang paling penting dalam keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. Hindari anarkis,” jelasnya. (mg1)*sumber

0 komentar:

Posting Komentar

Get this blog as a slideshow!