4.4.11
Sampainya Hadiah Pahala Kepada Mayyit. Tinjauan Imam Nawawi
Posted By
Abdurrahman Haidar
On
Senin, April 04, 2011
OLEH HABIB MUNDZIR ALMUSAWA
Imam Nawawi dalam Syarah Nawawi Ala shahih Muslim Juz 1 hal 90 menjelaskan : ﻦﻣ ﺩﺍﺭﺃ ﺮﺑ ﻪﻳﺪﻟﺍﻭ ﻕﺪﺼﺘﻴﻠﻓ ﺎﻤﻬﻨﻋ ﻥﺎﻓ ﺔﻗﺪﺼﻟﺍ ﻞﺼﺗ ﻰﻟﺍ ﺖﻴﻤﻟﺍ ﻊﻔﺘﻨﻳﻭ ﺎﻬﺑ ﻼﺑ ﻑﻼﺧ ﻦﻴﺑ ﻦﻴﻤﻠﺴﻤﻟﺍ ﺍﺬﻫﻭ ﻮﻫ ﺏﺍﻮﺼﻟﺍ ﺎﻣﺃﻭ ﺎﻣ ﻩﺎﻜﺣ ﻰﻀﻗﺃ ﺓﺎﻀﻘﻟﺍ ﻮﺑﺃ ﻦﺴﺤﻟﺍ ﻯﺩﺭﻭﺎﻤﻟﺍ ﻯﺮﺼﺒﻟﺍ ﻪﻴﻘﻔﻟﺍ ﻰﻌﻓﺎﺸﻟﺍ ﻰﻓ ﻪﺑﺎﺘﻛ ﻯﻭﺎﺤﻟﺍ ﻦﻋ ﺾﻌﺑ ﺏﺎﺤﺻﺃ ﻡﻼﻜﻟﺍ ﻦﻣ ﻥﺃ ﺖﻴﻤﻟﺍ ﻻ ﻪﻘﺤﻠﻳ ﺪﻌﺑ ﻪﺗﻮﻣ ﺏﺍﻮﺛ ﻮﻬﻓ ﺐﻫﺬﻣ ﻞﻃﺎﺑ ﺎﻴﻌﻄﻗ ﺄﻄﺧﻭ ﻦﻴﺑ ﻒﻟﺎﺨﻣ ﺹﻮﺼﻨﻟ ﺏﺎﺘﻜﻟﺍ ﺔﻨﺴﻟﺍﻭ ﻉﺎﻤﺟﺍﻭ ﺔﻣﻻﺍ ﻼﻓ ﺕﺎﻔﺘﻟﺍ ﻪﻴﻟﺍ ﻻﻭ ﺞﻳﺮﻌﺗ ﻪﻴﻠﻋ ﺎﻣﺃﻭ ﺓﻼﺼﻟﺍ ﻡﻮﺼﻟﺍﻭ ﺐﻫﺬﻤﻓ ﻰﻌﻓﺎﺸﻟﺍ ﺮﻴﻫﺎﻤﺟﻭ ﺀﺎﻤﻠﻌﻟﺍ ﻪﻧﺃ ﻻ ﻞﺼﻳ ﺎﻬﺑﺍﻮﺛ ﻰﻟﺍ ﺖﻴﻤﻟﺍ ﻻﺍ ﺍﺫﺍ ﻥﺎﻛ ﻡﻮﺼﻟﺍ ﺎﺒﺟﺍﻭ ﻰﻠﻋ ﺖﻴﻤﻟﺍ ﻩﺎﻀﻘﻓ ﻪﻨﻋ ﻪﻴﻟﻭ ﻭﺃ ﻦﻣ ﻥﺫﺃ ﻪﻟ ﻲﻟﻮﻟﺍ ﻥﺎﻓ ﻪﻴﻓ ﻦﻴﻟﻮﻗ ﻰﻌﻓﺎﺸﻠﻟ ﺎﻤﻫﺮﻬﺷﺃ ﻪﻨﻋ ﻪﻧﺃ ﻻ ﺢﻠﺼﻳ ﺎﻤﻬﺤﺻﺃﻭ ﻢﺛ ﻰﻘﻘﺤﻣ ﻯﺮﺧﺄﺘﻣ ﻪﺑﺎﺤﺻﺃ ﻪﻧﺃ ﺢﺼﻳ ﻰﺗﺄﺘﺳﻭ ﺔﻟﺄﺴﻤﻟﺍ ﻰﻓ ﺏﺎﺘﻛ ﻡﺎﻴﺼﻟﺍ ﻥﺍ ﺀﺎﺷ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻟﺎﻌﺗ ﺎﻣﺃﻭ ﺓﺀﺍﺮﻗ ﻥﺁﺮﻘﻟﺍ ﺭﻮﻬﺸﻤﻟﺎﻓ ﻦﻣ ﺐﻫﺬﻣ ﻰﻌﻓﺎﺸﻟﺍ ﻪﻧﺃ ﻻ ﻞﺼﻳ ﺎﻬﺑﺍﻮﺛ ﻰﻟﺍ ﺖﻴﻤﻟﺍ ﻝﺎﻗﻭ ﺾﻌﺑ ﻪﺑﺎﺤﺻﺃ ﻞﺼﻳ ﺎﻬﺑﺍﻮﺛ ﻰﻟﺍ ﺖﻴﻤﻟﺍ ﺐﻫﺫﻭ ﺕﺎﻋﺎﻤﺟ ﻦﻣ ﺀﺎﻤﻠﻌﻟﺍ ﻰﻟﺍ ﻪﻧﺃ ﻞﺼﻳ ﻰﻟﺍ ﺖﻴﻤﻟﺍ ﺏﺍﻮﺛ ﻊﻴﻤﺟ ﺕﺍﺩﺎﺒﻌﻟﺍ ﻦﻣ ﺓﻼﺼﻟﺍ ﻡﻮﺼﻟﺍﻭ ﺓﺀﺍﺮﻘﻟﺍﻭ ﺮﻴﻏﻭ ﻚﻟﺫ ﻰﻓﻭ ﺢﻴﺤﺻ ﻯﺭﺎﺨﺒﻟﺍ ﻰﻓ ﺏﺎﺑ ﻦﻣ ﺕﺎﻣ ﻪﻴﻠﻋﻭ ﺭﺬﻧ ﻥﺃ ﻦﺑﺍ ﺮﻤﻋ ﺮﻣﺃ ﻦﻣ ﺖﺗﺎﻣ ﺎﻬﻣﺃ ﺎﻬﻴﻠﻋﻭ ﺓﻼﺻ ﻥﺃ ﻰﻠﺼﺗ ﺎﻬﻨﻋ ﻰﻜﺣﻭ ﺐﺣﺎﺻ ﻯﻭﺎﺤﻟﺍ ﻦﻋ ﺀﺎﻄﻋ ﻦﺑ ﻰﺑﺃ ﺡﺎﺑﺭ ﻕﺎﺤﺳﺍﻭ ﻦﺑ ﻪﻳﻮﻫﺍﺭ ﺎﻤﻬﻧﺃ ﻻﺎﻗ ﺯﺍﻮﺠﺑ ﺓﻼﺼﻟﺍ ﻦﻋ ﺖﻴﻤﻟﺍ ﻝﺎﻗﻭ ﺦﻴﺸﻟﺍ ﻮﺑﺃ ﺪﻌﺳ ﺪﺒﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﻦﺑ ﺪﻤﺤﻣ ﻦﺑ ﺔﺒﻫ ﻪﻠﻟﺍ ﻦﺑ ﻰﺑﺃ ﻥﻭﺮﺼﻋ ﻦﻣ ﺎﻨﺑﺎﺤﺻﺃ ﻦﻳﺮﺧﺄﺘﻤﻟﺍ ﻰﻓ ﻪﺑﺎﺘﻛ ﺭﺎﺼﺘﻧﻻﺍ ﻰﻟﺍ ﺭﺎﻴﺘﺧﺍ ﺍﺬﻫ ﻝﺎﻗﻭ ﻡﺎﻣﻻﺍ ﻮﺑﺃ ﺪﻤﺤﻣ ﻯﻮﻐﺒﻟﺍ ﻦﻣ ﺎﻨﺑﺎﺤﺻﺃ ﻰﻓ ﻪﺑﺎﺘﻛ ﺐﻳﺬﻬﺘﻟﺍ ﻻ ﺪﻌﺒﻳ ﻥﺃ ﻢﻌﻄﻳ ﻦﻋ ﻞﻛ ﺓﻼﺻ ﺪﻣ ﻦﻣ ﻡﺎﻌﻃ ﻞﻛﻭ ﻩﺬﻫ ﻪﻧﺫﺇ ﻝﺎﻤﻛ ﻢﻬﻠﻴﻟﺩﻭ ﺱﺎﻴﻘﻟﺍ ﻰﻠﻋ ﺀﺎﻋﺪﻟﺍ ﺔﻗﺪﺼﻟﺍﻭ ﺞﺤﻟﺍﻭ ﺎﻬﻧﺎﻓ ﻞﺼﺗ
Berkata Imam Nawawi : Barangsiapa yg ingin berbakti pada ayah ibunya maka ia boleh bersedekah atas nama mereka ( kirim amal sedekah untuk mereka ) , dan sungguh pahala shadaqah itu sampai pada mayyit dan akan membawa manfaat atasnya tanpa ada ikhtilaf diantara muslimin , inilah pendapat terbaik, mengenai apa apa yg diceritakan pimpinan Qadhiy Abul Hasan Almawardiy Albashriy Alfaqiihi Assyafii mengenai ucapan beberapa Ahli Bicara ( semacam wahabiy yg hanya bisa bicara tanpa ilmu) bahwa mayyit setelah wafatnya tak bisa menerima pahala , maka pemahaman ini Batil secara jelas dan kesalahan yg diperbuat oleh mereka yg mengingkari nash nash dari Alqur’an dan Alhadits dan Ijma ummat ini, maka tak perlu ditolelir dan tak perlu diperdulikan .
Namun mengenai pengiriman pahala shalat dan puasa , maka madzhab Syafii dan sebagian ulama mengatakannya tidak sampai kecuali shalat dan puasa yg wajib bagi mayyit , maka boleh di Qadha oleh wali nya atau orang lain yg diizinkan oleh walinya , maka dalam hal ini ada dua pendapat dalam Madzhab Syafii , yang lebih masyhur hal ini tak sampai , namun pendapat kedua yang lebih shahih mengatakan hal itu sampai , dan akan diperjelas nanti di Bab Puasa Insya Allah Ta’ ala .
Mengenai pahala bacaan Alqur’an yang diperuntukkan untuk mayyit menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafii bahwa tak sampai pada mayyit , namun adapula pendapat dari sahabat sahabat Syafii yang mengatakannya sampai, dan sebagian besar ulama mengambil pendapat bahwa sampainya pahala semua macam ibadah , berupa shalat , puasa , bacaan Alqur’an , ibadah dan yg lainnya , sebagaimana diriwayatkan dalam shahih Bukhari pada Bab : Barang siapa yg wafat dan atasnya nadzar bahwa Ibn Umar memerintahkan seorang wanita yang wafat ibunya yang masih punya hutang shalat agar wanita itu membayar( meng qadha) shalatnya , dan dihikayatkan oleh Penulis kitab Al Hawiy , bahwa Atha bin Abi Ribah dan Ishaq bin Rahawayh bahwa mereka berdua mengatakan bolehnya shalat dikirim untuk mayyit, telah berkata Syeikh Abu Sa’ad Abdullah bin Muhammad bin Hibatullah bin Abi Ishruun dari kalangan kita (berkata Imam nawawi dengan ucapan : kalangan kita maksudnya dari madzhab syafii) yg muta’akhir ( dimasa Imam Nawawi ) dalam kitabnya Al Intishar ilaa Ikhtiyar bahwa hal ini seperti ini. ( sebagaimana pembahasan diatas ) .
berkata Imam Abu Muhammad Al Baghawiy dari kalangan kita dalam kitabnya At Tahdzib : Tidak jauh bagi mereka untuk memberi satu Mudd untuk membayar satu shalat ( shalat mayyit yg tertinggal) dan ini semua izinnya sempurna , dan dalil mereka adalah Qiyas atas Doa dan sedekah dan haji ( sebagaimana riwayat hadist 2 shahih) bahwa itu semua sampai dengan pendapat yang disepakati para ulama. ( Syarh Nawawi Ala Shahih Muslim Juz 1 hal 90)
Maka jelaslah sudah bahwa Imam Nawawi menjelaskan dalam hal ini ada dua pendapat, dan yg lebih masyhur adalah yg mengatakan tak sampai , namun yg lebih shahih mengatakannya sampai , tentunya kita mesti memilih yg lebih shahih , bukan yg lebih masyhur , Imam nawawi menjelaskan bahwa yg shahih adalah yg mengatakan sampai , walaupun yg masyhur mengatakan tak sampai , berarti yg masyhur itu dhoif, dan yg shahih adalah yg mengatakan sampai, dan Imam Nawawi menjelaskan pula bahwa sebagian besar ulama mengatakan semua amal pahala sampai .
DISINI BUKTI liciknya orang orang wahabi , mereka bersiasat dengan gunting tambal, mereka menggunting gunting ucapan para imam lalu ditampilkan di web web, inilah bukti kelicikan mereka , Saya akan buktikan kelicikan mereka DGN MENULISKAN SAMPAI KATA -TIDAK SAMPAI -: Lalu berkata pula Imam Nawawi
ﻥﺃ ﺔﻗﺪﺼﻟﺍ ﻦﻋ ﺖﻴﻤﻟﺍ ﻊﻔﻨﺗ ﺖﻴﻤﻟﺍ ﻪﻠﺼﻳﻭ ﺎﻬﺑﺍﻮﺛ ﻮﻫﻭ ﻚﻟﺬﻛ ﻉﺎﻤﺟﺎﺑ ﺀﺎﻤﻠﻌﻟﺍ ﺍﺬﻛﻭ ﺍﻮﻌﻤﺟﺃ ﻰﻠﻋ ﻝﻮﺻﻭ ﺀﺎﻋﺪﻟﺍ ﺀﺎﻀﻗﻭ ﻦﻳﺪﻟﺍ ﺹﻮﺼﻨﻟﺎﺑ ﺓﺩﺭﺍﻮﻟﺍ ﻲﻓ ﻊﻴﻤﺠﻟﺍ ﺢﺼﻳﻭ ﺞﺤﻟﺍ ﻦﻋ ﺖﻴﻤﻟﺍ ﺍﺫﺍ ﻥﺎﻛ ﺞﺣ ﻡﻼﺳﻻﺍ ﺍﺬﻛﻭ ﺍﺫﺍ ﻰﺻﻭ ﺞﺤﺑ ﻉﻮﻄﺘﻟﺍ ﻰﻠﻋ ﺢﺻﻷﺍ ﺎﻧﺪﻨﻋ ﻒﻠﺘﺧﺍﻭ ﺀﺎﻤﻠﻌﻟﺍ ﻲﻓ ﻡﻮﺼﻟﺍ ﺍﺫﺍ ﺕﺎﻣ ﻪﻴﻠﻋﻭ ﻡﻮﺻ ﺢﺟﺍﺮﻟﺎﻓ ﻩﺯﺍﻮﺟ ﻪﻨﻋ ﺚﻳﺩﺎﺣﻸﻟ ﺔﺤﻴﺤﺼﻟﺍ ﻪﻴﻓ ﺭﻮﻬﺸﻤﻟﺍﻭ ﻲﻓ ﺎﻨﺒﻫﺬﻣ ﻥﺃ ﺓﺀﺍﺮﻗ ﻥﺁﺮﻘﻟﺍ ﻻ ﻪﻠﺼﻳ ﺎﻬﺑﺍﻮﺛ ﻝﺎﻗﻭ ﺔﻋﺎﻤﺟ ﻦﻣ ﺎﻨﺑﺎﺤﺻﺃ ﻪﻠﺼﻳ ﺎﻬﺑﺍﻮﺛ ﻪﺑﻭ ﻝﺎﻗ ﺪﻤﺣﺃ ﻦﺑ ﻞﺒﻨﺣ
Sungguh sedekah untuk dikirimkan pada mayyit akan membawa manfaat bagi mayyit dan akan disampaikan padanya pahalanya , demikian ini pula menurut Ijma ( sepakat) para ulama, demikian pula mereka telah sepakat atas sampainya doa doa , dan pembayaran hutang ( untuk mayyit ) dengan nash 2 yg teriwayatkan masing masing , dan sah pula haji untuk mayyit bila haji muslim , demikian pula bila ia berwasiat untuk dihajikan dengan haji yg sunnah , demikian pendapat yg lebih shahih dalam madzhab kita ( Syafii ) , namun berbeda pendapat para ulama mengenai puasa , dan yg lebih benar adalah yg membolehkannya sebagaimana hadits hadits shahih yg menjelaskannya, dan yg masyhur dikalangan madzhab kita bahwa bacaan Alqur ’an tidak sampai pada mayyit pahalanya , namun telah berpendapat sebagian dari ulama madzhab kita bahwa sampai pahalanya , dan Imam Ahmad bin Hanbal berpegang pada yg membolehkannya ( Syarh Imam Nawawi ala shahih Muslim Juz 7 hal 90) Dan dijelaskan pula dalam Almughniy :
ﻻﻭ ﺱﺄﺑ ﺓﺀﺍﺮﻘﻟﺎﺑ ﻢﺛ ﺮﺒﻘﻟﺍ ﺪﻗﻭ ﻱﻭﺭ ﻦﻋ ﺪﻤﺣﺃ ﻪﻧﺃ ﻝﺎﻗ ﺍﺫﺇ ﻢﺘﻠﺧﺩ ﺮﺑﺎﻘﻤﻟﺍ ﺍﻭﺅﺮﻗﺍ ﺔﻳﺁ ﻲﺳﺮﻜﻟﺍ ﺙﻼﺛﻭ ﺭﺍﺮﻣ ﻞﻗ ﻮﻫ ﻪﻠﻟﺍ ﺪﺣﺃ ﺹﻼﺧﻹﺍ ﻢﺛ ﻝﺎﻗ ﻢﻬﻠﻟﺍ ﻥﺇ ﻪﻠﻀﻓ ﻞﻫﻷ ﺮﺑﺎﻘﻤﻟﺍ ﻱﻭﺭﻭ ﻪﻨﻋ ﻪﻧﺃ ﻝﺎﻗ ﺓﺀﺍﺮﻘﻟﺍ ﻢﺛ ﺮﺒﻘﻟﺍ ﺔﻋﺪﺑ ﻱﻭﺭﻭ ﻚﻟﺫ ﻦﻋ ﻢﻴﺸﻫ ﻝﺎﻗ ﻮﺑﺃ ﺮﻜﺑ ﻞﻘﻧ ﻚﻟﺫ ﻦﻋ ﺪﻤﺣﺃ ﺔﻋﺎﻤﺟ ﻢﺛ ﻊﺟﺭ ﺎﻋﻮﺟﺭ ﻥﺎﺑﺃ ﻪﺑ ﻦﻋ ﻪﺴﻔﻧ ﻯﻭﺮﻓ ﺔﻋﺎﻤﺟ ﻥﺃ ﺪﻤﺣﺃ ﻰﻬﻧ ﺍﺮﻳﺮﺿ ﻥﺃ ﺃﺮﻘﻳ ﻢﺛ ﺮﺒﻘﻟﺍ ﻝﺎﻗﻭ ﻪﻟ ﻥﺇ ﺓﺀﺍﺮﻘﻟﺍ ﻢﺛ ﺮﺒﻘﻟﺍ ﺔﻋﺪﺑ ﻝﺎﻘﻓ ﻪﻟ ﺪﻤﺤﻣ ﻦﺑ ﺔﻣﺍﺪﻗ ﻱﺮﻫﻮﺠﻟﺍ ﺎﻳ ﺎﺑﺃ ﺪﺒﻋ ﻪﻠﻟﺍ ﺎﻣ ﻝﻮﻘﺗ ﻲﻓ ﺮﺸﺒﻣ ﺍﺬﻬﻠﻓ ﻝﺎﻗ ﺔﻘﺛ ﻝﺎﻗ ﻲﻧﺮﺒﺧﺄﻓ ﺮﺸﺒﻣ ﻦﻋ ﻪﻴﺑﺃ ﻪﻧﺃ ﻰﺻﻭﺃ ﺍﺫﺇ ﻦﻓﺩ ﺃﺮﻘﻳ ﻩﺪﻨﻋ ﺔﺤﺗﺎﻔﺑ ﺓﺮﻘﺒﻟﺍ ﺎﻬﺘﻤﺗﺎﺧﻭ ﻝﺎﻗﻭ ﺖﻌﻤﺳ ﻦﺑﺍ ﺮﻤﻋ ﻲﺻﻮﻳ ﻚﻟﺬﺑ ﻝﺎﻗ ﺪﻤﺣﺃ ﻦﺑ ﻞﺒﻨﺣ ﻊﺟﺭﺎﻓ ﻞﻘﻓ ﻞﺟﺮﻠﻟ ﺃﺮﻘﻳ
Tidak ada larangannya membaca Alqur ’ an dikuburan , dan telah diriwayatkan dari Ahmad bahwa bila kalian masuk pekuburan bacalah ayat alkursiy , lalu Al Ikhlas 3 X , lalu katakanlah : Wahai Allah , sungguh pahalanya untuk ahli kubur . Dan diriwayatkan pula bahwa bacaan Alqur ’ an di kuburan adalah Bid’ ah, dan hal itu adalah ucapan Imam Ahmad bin hanbal , lalu muncul riwayat lain bahwa Imam Ahmad melarang keras hal itu, maka berkatalah padanya Muhammad bin Qudaamah : Wahai Abu Abdillah ( nama panggilan Imam Ahmad) , apa pendapatmu tentang Mubasyir ( seorang perawi hadits ) , Imam Ahmad menjawab : Ia Tsiqah ( kuat dan terpercaya riwayatnya ) , maka berkata Muhammad bin Qudaamah sungguh Mubasyir telah meriwayatkan padaku dari ayahnya bahwa bila wafat agar dibacakan awal surat Baqarah dan penutupnya, dan bahwa Ibn Umar berwasiat demikian pula! , maka berkata Imam Ahmad : katakana pada orang yg tadi kularang membaca ALqur ’ an dikuburan agar ia terus membacanya lagi . . . ( Al Mughniy Juz 2 hal : 225 )
Dan dikatakan dalam Syarh ALKanz : ﻝﺎﻗﻭ ﻲﻓ ﺡﺮﺷ ﺰﻨﻜﻟﺍ ﻥﺇ ﻥﺎﺴﻧﻺﻟ ﻥﺃ ﻞﻌﺠﻳ ﺏﺍﻮﺛ ﻪﻠﻤﻋ ﻩﺮﻴﻐﻟ ﺓﻼﺻ ﻥﺎﻛ ﻭﺃ ﺎﻣﻮﺻ ﻭﺃ ﺎﺠﺣ ﻭﺃ ﺔﻗﺪﺻ ﻭﺃ ﺓﺀﺍﺮﻗ ﻥﺁﺮﻗ ﻚﻟﺫ ﻦﻣ ﻊﻴﻤﺟ ﻉﺍﻮﻧﺃ ﺮﺒﻟﺍ ﻞﺼﻳﻭ ﻚﻟﺫ ﻰﻟﺇ ﺖﻴﻤﻟﺍ ﻪﻌﻔﻨﻳﻭ ﻢﺛ ﻞﻫﺃ ﺔﻨﺴﻟﺍ ﻰﻬﺘﻧﺍ ﺭﻮﻬﺸﻤﻟﺍﻭ ﻦﻣ ﺐﻫﺬﻣ ﻲﻌﻓﺎﺸﻟﺍ ﺔﻋﺎﻤﺟﻭ ﻦﻣ ﻪﺑﺎﺤﺻﺃ ﻪﻧﺃ ﻻ ﻞﺼﻳ ﻰﻟﺇ ﺖﻴﻤﻟﺍ ﺏﺍﻮﺛ ﺓﺀﺍﺮﻗ ﻥﺁﺮﻘﻟﺍ ﺐﻫﺫﻭ ﺪﻤﺣﺃ ﻦﺑ ﻞﺒﻨﺣ ﺔﻋﺎﻤﺟﻭ ﻦﻣ ﺀﺎﻤﻠﻌﻟﺍ ﺔﻋﺎﻤﺟﻭ ﻦﻣ ﺏﺎﺤﺻﺃ ﻲﻌﻓﺎﺸﻟﺍ ﻰﻟﺇ ﻪﻧﺃ ﻞﺼﻳ ﺍﺬﻛ ﻩﺮﻛﺫ ﻱﻭﻮﻨﻟﺍ ﻲﻓ ﺭﺎﻛﺫﻷﺍ ﻲﻓﻭ ﺡﺮﺷ ﺝﺎﻬﻨﻤﻟﺍ ﻦﺑﻻ ﻱﻮﺤﻨﻟﺍ ﻻ ﻞﺼﻳ ﻰﻟﺇ ﺖﻴﻤﻟﺍ ﺎﻧﺪﻨﻋ ﺏﺍﻮﺛ ﺓﺀﺍﺮﻘﻟﺍ ﻰﻠﻋ ﺭﻮﻬﺸﻤﻟﺍ ﺭﺎﺘﺨﻤﻟﺍﻭ ﻝﻮﺻﻮﻟﺍ ﺍﺫﺇ ﻝﺄﺳ ﻪﻠﻟﺍ ﻝﺎﺼﻳﺇ ﺏﺍﻮﺛ ﻪﺗﺀﺍﺮﻗ ﻲﻐﺒﻨﻳﻭ ﻡﺰﺠﻟﺍ ﻪﺑ ﻪﻧﻷ ﺀﺎﻋﺩ ﺍﺫﺈﻓ ﺯﺎﺟ ﺀﺎﻋﺪﻟﺍ ﺖﻴﻤﻠﻟ ﺎﻤﺑ ﺲﻴﻟ ﻲﻋﺍﺪﻠﻟ ﻥﻸﻓ ﺯﻮﺠﻳ ﺎﻤﺑ ﻮﻫ ﻪﻟ ﻰﻟﻭﺃ ﻰﻘﺒﻳﻭ ﺮﻣﻷﺍ ﻪﻴﻓ ﺎﻓﻮﻗﻮﻣ ﻰﻠﻋ ﺔﺑﺎﺠﺘﺳﺍ ﺀﺎﻋﺪﻟﺍ ﺍﺬﻫﻭ ﻰﻨﻌﻤﻟﺍ ﻻ ﺺﺘﺨﻳ ﺓﺀﺍﺮﻘﻟﺎﺑ ﻞﺑ ﻱﺮﺠﻳ ﻲﻓ ﺮﺋﺎﺳ ﻝﺎﻤﻋﻷﺍ ﺮﻫﺎﻈﻟﺍﻭ ﻥﺃ ﺀﺎﻋﺪﻟﺍ ﻖﻔﺘﻣ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻧﺃ ﻊﻔﻨﻳ ﺖﻴﻤﻟﺍ ﻲﺤﻟﺍﻭ ﺐﻳﺮﻘﻟﺍ ﺪﻴﻌﺒﻟﺍﻭ ﺔﻴﺻﻮﺑ ﺎﻫﺮﻴﻏﻭ ﻰﻠﻋﻭ ﻚﻟﺫ ﺚﻳﺩﺎﺣﺃ ﺓﺮﻴﺜﻛ
Sungguh boleh bagi seseorang untuk mengirim pahala amal kepada orang lain , shalat , atau puasa , atau haji , atau shadaqah , atau Bacaan Alqur’an, dan seluruh amal ibadah lainnya, dan itu boleh untuk mayyit dan itu sudah disepakati dalam Ahlussunnah waljamaah .
Namun hal yang terkenal bahwa Imam Syafii dan sebagian ulamanya mengatakan pahala pembacaan Alqur’an tidak sampai , namun Imam Ahmad bin hanbal , dan kelompok besar dari para ulama, dan kelompok besar dari ulama syafii mengatakannya pahalanya sampai,demikian dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Al Adzkar, dan dijelaskan dalam Syarh Al Minhaj oleh Ibn Annahwiy : tidak sampai pahala bacaan Alqur’an dalam pendapat kami yg masyhur , dan maka sebaiknya adalah pasti sampai bila berdoa kepada Allah untuk memohon penyampaian pahalanya itu, dan selayaknya ia meyakini hal itu karena merupakan doa , karena bila dibolehkan doa untuk mayyit , maka menyertakan semua amal itu dalam doa tuk dikirmkan merupakan hal yg lebih baik, dan ini boleh untuk seluruh amal , dan doa itu sudah Muttafaq alaih ( tak ada ikhtilaf ) bahwa doa itu sampai dan bermanfaat pada mayyit bahkan pada yg hidup , keluarga dekat atau yg jauh , dengan wasiat atau tanpa wasiat , dan dalil ini dengan hadits yg sangat banyak ( NaylulAwthar lil Imam Assyaukaniy Juz 4 hal 142 , Al majmu ’ Syarh Muhadzab lil Imam Nawawiy Juz15 hal 522 ) .
Kesimpulannya bahwa hal ini merupakan ikhtilaf ulama , ada yg mengatakan pengiriman amal pada mayyit sampai secara keseluruhan , ada yg mengatakan bahwa pengiriman bacaan Alqur ’ an tidak sampai, namun kesemua itu bila dirangkul dalam doa kepada Allah untuk disampaikan maka tak ada ikhtilaf lagi .
* Dan kita semua dalam tahlilan itu pastilah ada ucapan : Allahumma awshil , tsawabaa maa qaraa ’ naa minalqur ’ anilka rim… dst ( Wahai Allah, sampaikanlah pahala apa apa yg kami baca, dari alqur ’anulkarim … dst ) . Maka jelaslah sudah bahwa Imam Syafiidan seluruh Imam Ahlussunnah waljamaah tak ada yg mengingkarinya dan tak adapula yg mengatakannya tak sampai.
kita ahlussunnah waljamaah mempunyai sanad , bila saya bicara fatwa Imam Bukhari , saya mempunyai sanad guru kepadaImam Bukhari , bila saya berbicara fatwa Imam Nawawi, saya mempunyai sanad guru kepada Imam Nawawi , bila saya berbicara fatwa Imam Syafii , maka saya mempunyai sanad Guru kepada Imam Syafii . demikianlah kita ahlussunnahwaljamaah, kita tak bersanad kepada buku, kita mempunyai sanad guru, boleh saja dibantu oleh Buku buku , namun acuan utama adalah pada guru yg mempunyai sanad .
kasihan mereka mereka yg keluar dari ahlussunnah waljamaah karena berimamkan buku, agama mereka sebatas buku buku , iman mereka tergantung buku, dan akidah mereka adalah pada buku buku. jauh berbeda dengan ahlussunnah waljamaah , kita tahu siapa Imam Nawawi , Imam Nawawi bertawassul pada nabi saw , Imam nawawi mengagungkan Rasul saw , beliau membuat shalawat yg dipenuhi salam pada nabi Muhammad saw, ia memperbolehkan tabarruk dan ziarah kubur , demikianlah para ulama ahlussunnah waljamaah. Sabda Rasulullah saw : Sungguh sebesar besar kejahatan muslimin pada muslimin lainnya, adalah yg bertanya tentang hal yg tidak diharamkan atas muslimin , menjadi diharamkan atas mereka karena pertanyaannya ( shahih Muslim hadits no 2358).
(image by)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar