11.5.11

Bacaan Saat Shalat : Wajib Terdengar Oleh Diri Sendiri dengan Menggerakkan Bibir dan Lidah


(Sebelum memulai pembahasan ini, saya tegaskan sekali lagi bahwa Penjelasan ini bukan dikutip dari Buku Sifat Shalat Albani yg marak di emperan dan loakan. Jangan anda tertipu untuk membeli Buku Sifat Shalat Nabi versi Albani itu!)



Seorang tabi'in Abdullah bin Sakbarah bercerita bahwa ia pernah bertanya kepada Khabab RA, tentang apakah Rasulullah pada shalat Zhuhur dan Ashar? Kabbab menjawab, "Ya". "Bagaimana kalian mengetahuinya?", tanyanya. "Dari gerakan janggutnya", jelasnya. (HR. Al-Bukhari [2:244] Fathul Bari, Al-Baihaqi [2:54] dan lainnya).



Al-Hafizh Al-Baihaqi dalam kitab As-Sunan mengutarakan, "Rlwayat ini sebagai dalil atas wajibnya menggerakkan lidah saat qira'ah (membaca)".



Karena orang yang jenggotnya bergerak berarti mulutnya bergerak dan berarti lidahnya bergerak. Para shahabat RA telah memperhatikan bacaan Nabi Saw pada shalat sirriyah (yang bacaannya pelan) -Zhuhur dan Ashar- bahwa beliau telah menggerakkan lidahnya untuk memperdengarkan bacaannya kepada dirinya.



Imam yang empat berpendapat bahwa menggerakkan lidah saat membaca bacaan shalat adalah wajib dan tidak cukup hanya dibaca di hati tanpa dilafalkan, berdasarkan sunnah yang shahih sebagaimanayang biasa mereka lakukan dalam istinbath-istinbath (penyimpulan-penyimpulan hukum) oleh mereka.



Dari Abu Qatadah RA, ia berkata: "Pada raka'at pertama dan kedua shalat Zhuhur Nabi Saw membaca Al-Fatihah dan dua surah, pada raka'at pertama surah panjang, dan pada raka'at kedua surah pendek. Terkadang beliau memperdengar­kan ayat dan dalam shalat Ashar beliau membaca Al-Fatihah dan dua buah surah..." (HR. Al-Bukhari [2:243] dalam Fathul Bari, dan Muslim [1:323]



Jika Rasul tidak memperdengarkan bacaannya kepada diri beliau, tentu mereka tidak mengetahui apa yang dibaca oleh beliau pada shalat Ashar. Ini merupakan dalil yang sangat jelas atas hal ini.



Dan ucapan Nabi Saw kepada orang yang buruk shalatnya, "Lalu bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur'an..." merupakan dalil yang terang atas wajibnya memperdengarkan bacaan kepada diri sendiri.



Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya'-nya [1:2787] berkata, "Qira'ah (bacaan) adalah mengatur suara dengan huruf, maka dia harus bersuara Minimal didengar oleh diri sendiri. Jika tidak didengar oleh diri sendiri maka shalat tidak sah...".



Ar-Raghib Al-Asbahani bertutur dalam kitab Al-Mufradat [hlm.103] bab Qara'a, "Qira'ah (membaca) ialah menggabungkan huruf-huruf dan merangkaikan kata dengan kata secara runtut...".



Sehubungan ini Imam Syafi'i berkata dalam kitabnya Al-Umm [1:88], "Memperdengarkan bacaannya kepada diri sendiri dan orang yang di sampingnya", dengan maknaseperti dalam Al-Majmu' [3:295].



Dalam Al-Majmu' [:295], Imam An-Nawawi mengemukakan, "Minimal dari bacaan sirriyah(pelan) ialah didengar oleh diri sendiri jika pendengarannya normal dan suasana tidak bising. Ini meliputi bacaan (Al-Qur'an), takbir, dan tasbih dalam rukuk dan lainnya, juga tahiyyat, salam dan doa. Baik bacaan wajibnya maupun sunnahnya tidak dianggap kecuali jika terdengar oleh diri sendiri melalui pendengaran yang normal dan tidak ada penghalang atau gangguan. Jika ada gangguan, maka suara ditinggikan agar dapat didengar oleh diri sendiri. Jika seperti itu keadaannya, maka tidaklah dianggap cukup jika bacaannya tidak seperti itu. Demikian Syafi'i menegaskan yang disepakati oleh teman-teman kami".







Disini kita mesti menjaga ketenangan suasana dan terdengarnya bacaan oleh diri sendiri. Kalau keduanya bertentangan, maka yang didahulukan adalah memperdengarkan bacaan kepada diri sendiri. Suatu hal yang perlu diketahui bahwa jika orang yang sedang shalat berkonsentrasi dengan baik terhadap apa yang dibacanya, ia pasti tidak akan terpengaruh oleh suasana sekitarnya. Mengenai apa yang disampaikan oleh sebagian orang dengan menyatakan bahwa apa yang disampaikannya itu adalah hadits Nabi Saw, yaitu:

"Janganlah orang yang membaca (Al-Qur'an) diantara kamu mengganggu yang shalat darimu", maka hadits ini adalah mawdhu' (palsu).



Adasatu hadits yang berisi larangan Jahr (keras) dalam membaca, bukan larangan israr (memelankan) yang hanya dapat didengar oleh diri sendiri. Ini merupakan hadits hasan dengan syahid (penguat )-nya, yakni:



"Janganlah sebagian kamu mengeraskan bacaan terhadap sebagian yang lain dalam shalat". (HR. Ahmad [2:36])



Catatan:

Apa yang dikatakan oleh sementara orang khususnya sebagian pemilik ijazah bahasa Arab (sarjana bahasa Arab) bahwa ada qira'at shamitah (bacaan yang diam/di hati saja) tanpa menggerakkan bibir, merupakan suatu kesalahan dari sisi bahasa Arab. Jika tidak bersuara, itu namanya muthala'ah (bukan qira'ah). Karena yang namanya qira'ah harus bersuara dengan huruf-huruf alfabeta. Maka pahamilah ini baik-baik.(LUQMAN FIRMANSYAH)

0 komentar:

Posting Komentar

Get this blog as a slideshow!