7.11.11
Legalitas Tradisi Tabur Bunga
Posted By
Abdurrahman Haidar
On
Senin, November 07, 2011
Walaupun Kita telah terbiasa untuk di katakan sebagai Ummat yang suka melakukan Bid’ah dengan alasan Perbuatan kita tidak ada contoh, atau menselisihi Sunnah, ada baiknya jika kita simak apa yg di tulis oleh Teman kita dibawah.
Namun sebelumnya, agar kita juga melakukan pembelaan dengan cara yang paling sederhana saja, Jika Pandai Berfikir tentu mereka tidak akan semudah menuduh bahwa apa yang tidak di kerjakan oleh Para Salaf, bukan berarti perbuatan itu jelek.
Suara-suara Sumbang Mereka justru semakin menampakkan ketidak tahuannya apa yang di maksud “Menselisihi”. Mudah saja sebenarnya, jika para salaf tidak pernah mengerjakan, bagaimana bisa amalan kita di sebut menselisihi? Jika kita melakukan Sholat Shubuh dengan 4 Raka’at misalanya, ini baru bisa di sebut menselisihi, sebab para Salaf melakukan Sholat Shubuh hanya 2 Rak’at saja.
Dan Lagi Ketika Semuanya HARUS Sama Dengan Rasulullah atau para salaf, lalu apa bedanya dengan Manusia baru seperti kita ini di banding Mereka Rodliyallahu ‘anhum? sampai kapan kita bisa Menemukan Makna Hidup jika Kreatifitas kita harus di belenggu persis dengan pendahulu-pendahulu kita?
Ok, tidak perlu berpanjang lebar hanya untuk mempertahankan diri dari serangan Gerakan Salafy Modern Di Indonesia, toh Kita sebenarnya sudah tahu bahwa memang WAHABI/SALAFI TIDAK MAMPU MENERIMA PERBEDAAN, kita simak saja penjelasan mengenahi legalitas tradisi ziyarah kubur dan membaca yasin atau menabur bunga di sana ketika menjelang hari raya atau hari jum’at, sebagai berikut:
http://warkopmbahlalar.com/2011/legalitas-tradisi-tabur-bunga.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar