Jakarta – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) me
nyegel
tiga mobil yang berada di kantor DPP
Partai Keadilan Sejahtera, Senin
(6/5/2013) malam. Mobil-mobil itu
adalah VW Caravelle bernomor polisi B
948 RFS, Mazda CX9 B 2 MDF, dan
Fortuner B 544 RFS. Diduga, ketiga mobil
ini berkaitan dengan mantan Presiden
PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang menjadi
tersangka kasus dugaan korupsi dan
pencucian uang kepengurusan tambahan
kuota impor daging sapi.
“Mobil-mobil tersebut diduga terkait dengan tersangka LHI (Luthfi Hasan Ishaaq),” kata Juru
Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat.
Kini, tiga mobil itu masih berada di kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK menyita Toyota FJ Cruiser bernomor polisi B 1340 TJE yang diduga milik
Luthfi. FJ Cruiser itu kini diamankan di halaman parkir Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. KPK
memeriksa Bendahara Umum DPP PKS Mahfudz Abdurrahman pada 17 April dan 23 April 2013.
“Hanya soal mobil Caravelle saja. Sudah cuma itu saja,” kata Mahfudz seusai pemeriksaan,
Selasa (23/4/2013) malam.
Mahfudz diajukan sejumlah pertanyaan penyidik KPK, di antaranya mengenai kepemilikan
sejumlah mobil. Ia diminta memisahkan mobil milik partai dengan milik mantan Presiden PKS
Luthfi Hasan Ishaaq, yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Tentang kepemilikan mobil, mana yang punya partai, dan mana punya beliau (Luthfi),” kata
Mahfudz, Rabu (17/4/2013).
Dari sejumlah mobil yang dikonfirmasikan penyidik kepadanya, Mahfudz membenarkan bahwa
PKS memiliki Volkswagen Caravelle. Harga mobil jenis ini ada yang mencapai Rp 1 miliar. “Ada
mobil organik yang milik partai, yang Caravelle itu milik partai. Kalau yang lain itu milik LHI
(Luthfi Hasan Ishaaq),” ucap Mahfudz.
Namun, dia tidak mengungkapkan mobil apa saja yang dimiliki Luthfi.
KPK juga telah menyita lima mobil yang diduga berkaitan dengan orang dekat Luthfi, Ahmad
Fathanah, yakni Honda Jazz putih, Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi B 1739 WFN,
Toyota Alphard B 53 FTI, Mercedes Benz C200 B 8749 BS, dan FJ Cruiser B 1330 SZZ.
Baik Luthfi maupun Fathanah merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana
pencucian uang kepengurusan kuota impor daging sapi. Dalam kasus dugaan korupsi kuota
impor daging sapi, Luthfi diduga bersama-sama Fathanah menerima pemberian hadiah atau
janji dari PT Indoguna Utama sebagai imbalan mengupayakan tambahan kuota impor daging
untuk perusahaan tersebut. Adapun nilai commitment fee yang diduga dijanjikan kepada Luthfi
mencapai Rp 40 miliar. Dari total nilai fee tersebut, baru Rp 1,3 miliar yang diberikan.
Sumber: Kompas
8.5.13
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar