Jakarta — Komisi
Pemberantasan Korupsi meminta Partai
Keadilan Sejahtera tidak membolak-
balikkan fakta penyitaan lima mobil
terkait tersangka kasus dugaan suap
kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan
Ishaaq. Menurut Wakil Ketua KPK
Bambang Widjojanto, penyidik bahkan
membawa printer untuk membuat berita
acara.
“Kami meminta untuk tidak membolak-
balikkan fakta, karena memang proses
hukum yang dilakukan KPK seperti itu, dan KPK memang tidak boleh melakukan kesalahan,” ujar
Bambang saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Jumat, 10 Mei 2013.
Bambang mengaku sudah memanggil para penyidiknya dan meminta klarifikasi. Kronologis dari
penyidik sama seperti yang dituturkan juru bicara KPK Johan Budi beberapa waktu lalu.
Yakni pada Senin malam kemarin, salah satu saksi Luthfi yakni Ahmad Zaky dipanggil pukul
09.00 pagi. Tapi, Zaky datang terlambat, yakni setelah makan siang. Setelah itu Zaky diperiksa.
“Setelah diperiksa itu, diketahuilah bahwa Ahmad Zaky (adalah) salah seorang yang berperan
mengalihkan mobil-mobil milik dari LHI dari satu rumah (LHI) ke satu tempat lain (DPP PKS),”
ujar Bambang.
Lalu pada pukul 20.30, penyidik membawa Zaky ke tempat yang dimaksud yakni kantor DPP
PKS. Saat berangkat ke kantor DPP, KPK membawa seperangkat alat kelengkapan sita. “Pada
saat itu juga sudah dibawa lengkap surat perintah penyitaan dan penggeledahan, dibawa
juga printer komputer, karena biasanya dibuatkan berita acara,” kata Bambang.
Sesampainya di sana, Zaky diminta menunjukkan di sebelah mana mobil-mobil itu diparkir dan
diminta untuk menyerahkan kunci. Tapi, kunci tersebut tak juga diserahkan oleh Zaky. Penyidik
pun meminta pada pihak yang dianggap dituakan di DPP atau siapa pun yang bisa
bertanggung-jawab. Tapi, tak ada yang mau memfasilitasi.
Penyidik-penyidik juga menemui dua orang petugas satuan keamanan. Kepada para satpam,
penyidik menunjukkan surat perintah penyitaan. Menurut Bambang, saat itu memang tidak
diberikan surat penyegelan kepada mereka, karena memang akan diberikan setelah berita acara
dibuat. Tapi, satpam menolak menandatangani berita acara, sehingga penyidik membuat berita
acara penolakan.
Sementara itu, penyidik tiba-tiba kehilangan Ahmad Zaky. “Ahmad Zaky tidak pernah kembali
lagi, dan menurut informasi dia melarikan diri. Ada orang yang melihat orang mirip Ahmad Zaky,
pakai jaket coklat, lompat pagar. Katanya Ahmad Zaky kelelahan, tapi dia tidak minta izin,” ujar
Bambang.
Dari klarifikasi penyidik tadi kepada Bambang, pihaknya yakin KPK tidak melanggar prosedur
hukum penyitaan. “Tidak benar ada ketentuan prosedural yang dilanggar, semua dilalui
prosedurnya,” katanya.(www.mosleminfo.com)
10.5.13
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar