10.5.13

KPK : PKS jangan memutar balikkan fakta !

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Partai Keadilan Sejahtera tidak membolak- balikkan fakta penyitaan lima mobil terkait tersangka kasus dugaan suap kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, penyidik bahkan membawa printer untuk membuat berita acara. “Kami meminta untuk tidak membolak- balikkan fakta, karena memang proses hukum yang dilakukan KPK seperti itu, dan KPK memang tidak boleh melakukan kesalahan,” ujar Bambang saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Jumat, 10 Mei 2013. Bambang mengaku sudah memanggil para penyidiknya dan meminta klarifikasi. Kronologis dari penyidik sama seperti yang dituturkan juru bicara KPK Johan Budi beberapa waktu lalu. Yakni pada Senin malam kemarin, salah satu saksi Luthfi yakni Ahmad Zaky dipanggil pukul 09.00 pagi. Tapi, Zaky datang terlambat, yakni setelah makan siang. Setelah itu Zaky diperiksa. “Setelah diperiksa itu, diketahuilah bahwa Ahmad Zaky (adalah) salah seorang yang berperan mengalihkan mobil-mobil milik dari LHI dari satu rumah (LHI) ke satu tempat lain (DPP PKS),” ujar Bambang. Lalu pada pukul 20.30, penyidik membawa Zaky ke tempat yang dimaksud yakni kantor DPP PKS. Saat berangkat ke kantor DPP, KPK membawa seperangkat alat kelengkapan sita. “Pada saat itu juga sudah dibawa lengkap surat perintah penyitaan dan penggeledahan, dibawa juga printer komputer, karena biasanya dibuatkan berita acara,” kata Bambang. Sesampainya di sana, Zaky diminta menunjukkan di sebelah mana mobil-mobil itu diparkir dan diminta untuk menyerahkan kunci. Tapi, kunci tersebut tak juga diserahkan oleh Zaky. Penyidik pun meminta pada pihak yang dianggap dituakan di DPP atau siapa pun yang bisa bertanggung-jawab. Tapi, tak ada yang mau memfasilitasi. Penyidik-penyidik juga menemui dua orang petugas satuan keamanan. Kepada para satpam, penyidik menunjukkan surat perintah penyitaan. Menurut Bambang, saat itu memang tidak diberikan surat penyegelan kepada mereka, karena memang akan diberikan setelah berita acara dibuat. Tapi, satpam menolak menandatangani berita acara, sehingga penyidik membuat berita acara penolakan. Sementara itu, penyidik tiba-tiba kehilangan Ahmad Zaky. “Ahmad Zaky tidak pernah kembali lagi, dan menurut informasi dia melarikan diri. Ada orang yang melihat orang mirip Ahmad Zaky, pakai jaket coklat, lompat pagar. Katanya Ahmad Zaky kelelahan, tapi dia tidak minta izin,” ujar Bambang. Dari klarifikasi penyidik tadi kepada Bambang, pihaknya yakin KPK tidak melanggar prosedur hukum penyitaan. “Tidak benar ada ketentuan prosedural yang dilanggar, semua dilalui prosedurnya,” katanya.(www.mosleminfo.com)

0 komentar:

Posting Komentar

Get this blog as a slideshow!