1.6.10
14 Tower Seluler di Pemalang Belum Miliki Izin
Posted By
Abdurrahman Haidar
On
Selasa, Juni 01, 2010
Razia tim gabungan dengan sasaran tower telepon selular sampai saat ini masih menyisakan persoalan.Dari 34 unit tower yang menjadi sasaran razia, masih ada 14 unit yang belum mengurus perizinan maupun masalah lainnya. Ironisnya,tower-tower tersebut adalah milik satu provider dan tersebar di 14 kecamatan se-Kabupaten Pemalang. Salah satu Petugas Tim Razia Tower Heri menuturkan,kegiatan razia gabungan antara Satpol PP, DPU, KPPT, dan PDAU dilakukan pada tahun 2009 yang lalu.Dari 34 unit tower yang dirazia itu,beberapa di antaranya menyelesaikan permasalahannya mulai dari perizinan, HO,maupun persoalan lain.
Di Kabupaten Pemalang sendiri pemerintah menetapkan adanya penggunaan tower bersama dan memberikan hak kepada PDAU untuk membidangi masalah tersebut.Namun, sampai saat ini masih ada satu provider yang memiliki 14 unit tower tak menyelesaikan perizinannya.
’’Provider pernah datang kemari untuk menyelesaikan,namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya," kata Heri.
Provider tersebut berkantor di Semarang,dan meskipun meninggalkan nomer telepon namun setiap kali dihubungi tidak dijawab.Provider tersebut,lanjut dia, pernah mengutarakan untuk pengurusan izin tersebut nilainya terlalu mahal.Dari 14 unit tower milik provider tersebut,1 unit tower sama sekali tak terurus izinnya. (ali) http://radartegal.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar