4.6.10
Supaya Halal Sembelihan Harus Sah
Posted By
Abdurrahman Haidar
On
Jumat, Juni 04, 2010
Binatang yang tadinya secara hukum HALAL untuk dikonsumsi,bisa menjadi HARAM apabila binatang tersebut DALAM PENYEMBELIHANNYA tidak sesuai dengan Syar'iy.
Berikut ketentuan Islam dalam menyembelih hewan:
Penyembelihan hewan menurut madzhab Hanafi dan Maliki ketentuannya adalah terpotongnya empat urat leher, yaitu urat tenggorokan, urat pencernaan, dan dua urat nadi. Pendapat ini berdasarkan pada hadits nabi saw : "Menyembelih adalah antara leher dan dagunya hewan". (H.R. Baihaqi, menurut Zaila'I hadist ini sangat lemah).
Sedangkan Nakhr adalah menusuk urat nadi hewan yang terletak di ujung tenggorokan. Ini hanya berlaku untuk onta.
Adapun menurut madzhab Syafi`i dan Hanbali ketentuannya adalah :
terpotongnya dua saluran di leher hewan, yaitu saluran nafas yang terletak di leher dan saluran makanan/pencernaan.
Jadi melihat pendapat di atas, menyembelih yang sah adalah memotong dua saluran utama leher hewan, yaitu saluran makanan dan pernafasan. Menyembelih yang sempurna adalah dengan terpotongnya juga dua urat nadi leher.
Tujuan dari menyembelih hewan secara agama di samping untuk mematikan hewan juga untuk menghilangkan darah dari daging. Ini karena darah haram dikonsumsi.
Tata cara menyembelih yang Islami :
1). Membaca Basmalah. Mayoritas ulama mengatakan wajib membaca Basmalah. Tidak membacanya dengan sengaja ketika menyembelih menyebabkan tidak halalnya hewan yang disembelih, dengan berlandas kepada ayat surah al-An'am : 121 "Dan jangan kamu sekalian memakan hewan yang tidak disebutkan nama Allah kepadanya".
Menurut Syafi'i membaca basmalah hukumnya sunnah, dengan berlandaskan kepada hadist yang mengatakan "Sembelihan mukmin adalah halal, membaca basmalah atau tidak" (H.R. Ashabussunan).
2) Sebaiknya dilakukan pada siang hari.
3)Menghadapkan hewan yang disembelih ke arah kiblat dan penyembelih juga disunnahkan menghadap ke arah kiblat.
4) Menidurkan hewan yang hendak disembelih pada sisi kirinya dan menajamkan pisau yang digunakan untuk menyembelih.
Hewan yang disembelih oleh Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) halal dimakan, sesuai dengan nash Al-Qur'an surah Al-Maidah, ayat : 5; "Dan hewan sembelihan ahli kitab adalah halal bagimu sekalian, dan makananmu juga halal bagi ahli kitab".
Maksud ayat tersebut adalah bila mereka disembelih sesuai dengan tujuan dan tata cara penyembelihan hewan itu sendiri, maka halal untuk dimakan. Ibnu Abbas mengemukakan alasan mengapa hewan sembelihan Ahli Kitab boleh dimakan, "karena mereka percaya dengan Taurah dan Injil". (Riwayat Hakim).
Adapun hewan yang diperdagangkan di pasar umum dengan tanpa diketahui siapa yang menyembelih dan bagaimana menyembelihnya, maka perlu diteliti bagaimana hewan tersebut disembelih dan darimana umumnya hewan tersebut berasal? Apakah disembelih oleh orang-orang nonmuslim,ataukah muslim dan apakah penyembelihan yang dilakukan memang sesuai dengan tata cara penyembelihan yang sah.
Bila sudah diteliti demikian dan meyakini sudah sesuai syar"iy, maka daging hewan tersebut termasuk halal.
Pada zaman sekarang ini banyak ditemui cara mematikan hewan dengan menembak pada bagian kepalanya dengan tanpa mengalirkan darah, cara membunuh hewan seperti ini jelas tidak sesuai dengan maksud penyembelihan hewan yang Islami, maka tidak halal untuk dikonsumsi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar