11.4.10

Islam dan Pancasila dalam Pergumulan NU


Dahulu,ketika Pancasila ditetapkan sebagai satu-satunya asas bagi setiap organisasi sosial politik (orsospol) dan organisasi kemasyarakatan oleh pemerintah orde baru ketika itu,maka perdebatan tentang hubungan antara Islam dan negara,terutama antara asas Islam dan asas Pancasila dipandang telah selesai.Setidaknya tidak ada lagi kelompok Islam yang secara terbuka mempertentangkan Islam dengan Pancasila.Bahkan penerimaan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam berbangsa dan bernegara oleh sebagian orang dianggap sudah final.
Masing-masing kelompok Islam Indonesia tentu punya argumennya sendiri hingga mereka sampai pada penerimaan dan keputusan tersebut,tak terkecuali Nahdlatul Ulama,ormas Islam terbesar di Indonesia yang dibentuk pada 1926 ini telah memutuskan untuk menerima Pancasila sebagai asasnya sebelum pemerintah menetapkan UU keormasan tersebut,dan menghimbau kepada umat islam Indonesia untuk mengikuti langkah yang ditempuhnya.
Tulisan ini mengingatkan bagaimana pergumulan politik dan pemikiran di dalam NU hingga ia sampai pada keputusan tersebut secara lebih cepat dibanding Ormas Islam lain,atau bahkan ormas-ormas dari agama lain.Dalam hal ini,apakah NU konsisten dalam melihat hubungan Islam dan Pancasila dalam sejarah politik Indonesia, dan apa dasar pemikiran keagamaan untuk mengambil keputusan politik tersebut?
Penerimaan Pancasila oleh NU baik sebagai asas tunggal organisasinya maupun sebagai dasar negara,nampaknya punya dasar penjelasan dari tradisi pemikiran keislaman yang dianutnya.yakni pemikiran politik Ahlussunnah wal jama'ah.
Islam memberi motivasi kepada umatnya untuk menerima apa saja yang baik(maslahah),begitupun pancasila dipandang baik dan karena itu ia diterima.NKRI yang berdasar pancasila itu dipandang sebagai 'wasilah' untuk mewujudkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
Pancasila juga diterima karena fungsinya sebagai 'mu`ahadah','misaq' atau kesepakatan antara umat Islam dengan golongan lain di Indonesia untuk melangsungkan republik ini.ini berarti pula pengakuan bahwa NKRI didirikan dengan kesepakatan (misaq) antara umat Islam dan umat non Islam,karena ini pulalah umat Islam dan umat lainnya bertanggung jawab untuk memegang teguh kesepakatan tersebut.
Dalam mengantisipasi gejala-gejala sosial dan politik,NU selalu melihatnya tidak dalam sikap yang selalu mutlak-mutlakan.salah satu prinsip yang digunakan ialah dalil "Apa yang tidak dapat dicapai seluruhnya,elemen yang sudah dicapai tidak boleh ditinggalkan-Ma La Yudraku Kulluh La Yutraku Kulluh-". Dalam kaitan dengan dalil itu penerimaan Pancasila dan UUD 1945 merupakan antisipasi NU untuk merebut "sebagian" yang telah dicapai.sebab untuk memperoleh "semua" sebagai dasar negara tidak memungkinkan dan barangkali tetap akan menghadapi kesulitan yang tidak kecil,dan malahan justru kalau dipaksakan bisa menjadi bumerang bagi NU dan umat Islam pada umumnya.
Dalam menerima pancasila NU juga berpegang pada dalil "Menghindarkan bahaya lebih diutamakan(didahulukan) daripada melaksanakan kemaslahatan-Dar al mafaasid muqaddam 'ala jalb al masaalih".Jika tantangan untuk melaksanakan kewajiban yang baik menghadapi masalah yang besar dan dapat menimbulkan bahaya,maka diutamakan menghindari bahaya itu dan melaksanakan kewajiban sebatas kemampuan.Kalau sebagian saja yang dapat dilaksanakan,maka sebagian itulah yang harus dilaksanakan.karena syari'ah Islam lebih menekankan larangan agar tidak bahaya daripada perintah melaksanakan kebaikan.Pancasila wajib dijalankan kalaupun ada yang memandangnya tidak sepenuhnya mengacu tuntunan Islam,karena pancasila ternyata bisa menghindarkan bangsa Indonesia dari bahaya,terutama disintegrasi bangsa.
Di samping itu,NU juga berpegang pada suatu prinsip "Jika suatu kewajiban tidak bisa dicapai dengan sempurna kecuali dengan syarat tertentu,maka syarat itupun wajib-Ma La Yatim al wajib illa bihi fahuwa waajib-".Membangun tertib kehidupan sosial adalah kewajiban agar dengan demikian nilai-nilai Islam dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.dalam membangun tertib sosial tersebut dalam perkembangannya juga menuntut pembangunan negara-bangsa,dan karena itu membangun negara-bangsa juga merupakan suatu kewajiban bagi NU. Karena dalam membangun negara-bangsa tersebut diperlukan syarat-syarat hirarkis tertentu yaitu ideologi dan UUD.karena itu adanya Pancasila dan UUD wajib hukumnya dilaksanakan meskipun keduanya tidak sepenuhnya memenuhi "kaidah yang sempurna" bukan berarti lantas kewajiban itu gugur.karena apa yang sudah dicapai meskipun tidak sempurna tetaplah harus dijalankan disertai dengan kewajiban untuk terus menerus menyempurnakannya.itu sebabnya Pancasila sebagai dasar ideologi dan UUD 45 sebagai landasan Konstitusional,kalaupun dipandang tidak atau belum sempurna,ia wajib dilaksanakan,karena itulah hasil maksimal yang bisa dicapai untuk membangun sebuah NKRI sebagai syarat untuk menciptakan tertib sosial,yang merupakan syarat utama bagi mungkinnya ajaran-ajaran Islam dapat dilaksanakan dalam keseharian umat muslim di bumi nusantara ini.(Ali haidar)

0 komentar:

Posting Komentar

Get this blog as a slideshow!