30.4.10
Pluralisme,Pluralisme dan Pluralisme !
Posted By
Abdurrahman Haidar
On
Jumat, April 30, 2010
Pluralisme, adalah sikap menghargai dan bertoleransi kepada pemeluk agama lain. Pluralisme bukan berarti mencampuradukkan agama.
beberapa kalangan yang menyebut pluralisme sebagai faham yang menyamakan semua agama sebaiknya mempelajari kembali sejarah tentang sikap Nabi Muhammad SAW tatkala berada di Kota Madinah.
“Waktu Nabi (Muhammad) di Madinah, itu adalah ( sikap) pluralisme. Bagaimana Kanjeng nabi Muhammad mengumpulkan semua etnis dan semua paham agama yang ada di Madinah.
Semua orang yang ada di sana baik Yahudi,Nasrani jadi satu masyarakat.
Ini dalam arti kata bahwa Pluralisme adalah dalam rangka penghormatan terhadap 'Hak Asasi Manusia' orangnya (pemeluknya), dan tidak pada keyakinanannya.
Pluralisme yang selama ini getol diperjuangkan di Indonesia oleh almarhum KH.Abdurrahman Wahid di salah pahami oleh sebagian masyarakat,sehingga pluralisme yang diajarkan Gus Dur tadi mendapat banyak tantangan.
Salah satunya, lahirnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 7 /MUNAS VII/ MUI/11 /2005 yang mengharamkan pluralisme karena dianggap menyamakan setiap agama.
Saat memutuskan fatwa pengharaman pluralisme,MUI sejatinya tidak betul-betul memahami makna pluralisme. fatwa MUI tentang pengharaman pluralisme hanyalah sekedar anjuran yang sifatnya tidak memaksa. Karena,sebuah fatwa, baik itu dari MUI atau yang lain, tidak serta merta harus dilakukan.
Bagi orang yang menerima fatwa itu, silahkan.Kalau tidak pun tidak menjadi persoalan.
MUI berhak saja mengeluarkan fatwa haram tentang pluralisme,asal tidak berimbas pada kerukunan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Karena,kalau kita lagi ngomong soal rakyat Indonesia tidak bisa dipilah-pilah,ini blok A ini blok B, ini merah, ini hijau,atau ini blok putih!!!.
Jadi,apa pendapatmu?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar