11.7.10
Pilkada Pemalang; Banyak Warga Belum Mengecek DPS
Posted By
Abdurrahman Haidar
On
Minggu, Juli 11, 2010
Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2010 di beberapa desa di wilayah Pemalang sudah mulai terpasang.Namun demikian banyak warga yang enggan untuk mengecek apakah namanya sudah tercantum dalam DPS atau belum. Alasan mereka karena mereka yakin namanya pasti sudah tercantum karena sudah didatangi petugas coklit dan dibuktikan dengan kepemilikan kitir (sobekan bukti coklit).
Salah seorang warga, Agus Toni (40) mengemukakan dia bersama keluarganya sudah didatangi petugas coklit dan ditinggali kitir. " Kitir kan bisa ditukar dengan kartu pemilih dan karena sudah didatangi petugas coklit dan diberi kitir, sudah pasti tercantum di DPS, jadi tidak perlu cek ke kelurahan," kata dia.
Secara terpisah sejumlah kepala desa yang dihubungi Radar ada yang mengaku sudah melihat sendiri DPSD tercantum di balai desanya,namun ada juga yang tidak tahu menahu.
Kades Asemdoyong Tarjuki mengaku belum mengecek apakah DPS sudah tercantum di balai desanya atau belum. "Kalau pemasangan DPS itu kan tugas PPS, saya belum cek apakah sudah dipasang atau belum meskipun setiap hari ngantor," kata Tarjuki Kamis(8/7).
Sementara Kades Kendalrejo Kecamatan Petarukan Sukari mengatakan DPS sudah terpasang di balai desanya sejak beberapa hari yang lalu. "DPS sudah lama terpasang di balai desa kami, namun tidak banyak warga yang mengecek apakah namanya sudah tercantum di DPS atau belum, padahal kami sudah sosilisasikan ke mereka untuk mengecek DPS," tandas Sukari.
Sebelumnya diberitakan KPU akan mengumumkan DPS mulai tanggal 3 Juli 2010.Karena efisiensi anggaran DPS hanya dipasang di balai desa,dan warga diminta untuk mengecek DPS. Permintaan ini disampaikan melalui masjid-masjid pada tanggal 2 Juli yang lalu.
Sementara Divisi Pendaftaran Pemilih KPU Kabupaten Pemalang Safrudin mengemukakan sebelumnya dilakukan coklit untuk menyusun DPS ini. Petugasnya yang melakukan coklit dibekali dengan formulir model A 3.3 KWK.Formulir ini terdiri dari dua bagian yang diisi oleh petugas coklit, satu bagian diserahkan ke penduduk yang dicoklit,Sedangkan satu lainnya diserahkan ke KPU.Formulir ini berwarna merah dan lebih lekat dikenal dengan nama kitir.
Satu petugas coklit memiliki tanggung jawab untuk melakukan coklit bagi 250 penduduk.KPU menyediakan honor yang cukup bagi petugasnya ini agar dapat bekerja dengan baik.Formulir merah ini,bagian yang diserahkan ke penduduk nantinya akan ditukar dengan kartu pemilih.(ali)http://radartegal.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar