Tampilkan postingan dengan label Counter Argument. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Counter Argument. Tampilkan semua postingan

12.3.12

Dalil Kebolehan Mencium Makam Rasulullah Atau Orang-orang Saleh


Dari Kitab Wafa' al Wafa



Al Izz bin al Jama’ah berkata: “Dalam kitab al Ilal dan kitab Su’alat Abdullan bin Ahmad bin Hanbal; (Kitab berisi pertanyaan-pertanyaa yang ditanyakan oleh Abdullah kepada ayahnya sendiri; yaitu Imam Ahmad bin Hanbal), sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Ali bin as Shuf dari Abdullah, bahwa Abdullah berkata: Saya telah bertanya kepada ayahku tentang orang yang mengusap mimbar Rasulullah untuk tujuan mendapatkan berkah, menciuminya, lalu melakukan hal yang sama terhadap makam Rasulullah supaya mendapatkan pahala dari Allah; ia (Imam Ahmad bin Hanbal) menjawab: Tidak masalah (boleh)”.



As Subki (Imam Taqiyyuddin Ali bin Abdil Kafi as Subki) dalam risalah bantahannya terhadap Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa larangan mengusap makam Rasulullah bukan perkara yang telah disepakati para ulama. Telah meriwayatkan Abul Husain Yahya bin al Husain ---- dengan sanadnya -----, berkata: Ketika Marwan bin al Hakam (salah seorang khalifah Bani Umayyah) mendatangi makam Rasulullah ia mendapati seseorang tengah duduk di hadapan makam tersebut. Marwan memagang tengkuk orang itu, berkata: Apakah sadar apa yang engkau lakukan ini? Orang itu berbalik menghadap, menjawab: Iya, (saya sadar) saya tidak mendatangi (berhadapan) sebongkah batu dan tembok, saya mendatangi Rasulullah. (saya mendengar Rasulullah bersabda): “Janganlah kalian tangisi jika agama ini dipimpin oleh ahlinya, tapi tangisilah jika agama ini dipimpin oleh orang yang bukan ahlinya”. (artinya; engkau wahai Marwan bukan seorang yang ahli dalam memimpin agama ini). Orang tersebut ternyata adalah sahabat Rasulullah; yaitu Abu Ayyub al Anshari.



Kemudian sahabat Bilal bin Rubah ketika datang dari Syam (sekarang Lebanon, Siria, Yordani, dan Palestina) ke Madinah untuk tujuan ziarah ke makam Rasulullah maka ia langsung mendatangi makam, menangis di hadapannya, dan membolak-balikan wajahnya di atas makam tersebut. Sanad riwayat ini baik.



Setelah Rasulullah dimakamkan maka datanglah Fatimah (putri Rasulullah), ia berdiri di hadapan makam, lalu mengambil segenggam tanah dari makam tersebut, ia letakan pada kedua matanya, ia menangis lalu berkata:



Apa yang akan diraih oleh orang yang mencium tanah Muhammad; adalah bahwa ia tidak akan penah mencium sepanjang masanya sesuatu yang lebih berharga dari pada tanah tersebut.

Telah ditimpakan kepadaku berbagai musibah (termasuk wafatnya Rasulullah); yang musibah-musibah jika tersebut ditimpakan pada siang maka ia seluruh siang akan menjadi malam (artinya musibah tersebut sangat berat).



Al Khathib bin Hamalah menyebutkan bahwa sahabat Abdullah bin Umar bin khattab telah meletakan tangan kanannya di makam mulia Rasulullah. Lalu Bilal bin Rubah juga telah meletakan kedua pipinya di atas makam Rasulullah. al Khathib juga telah menyebutkan riwayat dari kitab Su’alat Abdullah bin Ahmad (sebagaimana yang telah kita sebutkan di atas). Ia (al Khathib) berkata: Tidak diragukan lagi bahwa tenggelam dalam rasa cinta menjadikan itu (mengusap makam) perkara yang boleh. Tujuan dari pada itu semua adalah untuk penghormatan dan memuliakan. Sungguh derajat manusia itu bertingkat, sebagaimana dahulu di masa Rasulullah masih hidup manusia itu bertingkat (berbeda-beda); ada sebagian mereka ketika melihat Rasulullah mereka tidak dapat menahan dirinya (karena cinta) maka langsung “memburu” Rasulullah, ada sebagian lainnya yang “kalem (berhati-hati; tidak grasa-grusu)” maka mereka dapat menahan dirinya. Yang jelas semua itu adalah baik”.



Al Hafizh Ibnu Hajar al Asqalani berkata: “Sebagian ulama dalam mengambil kesimpulan/intisari (istinbath) tentang mengapa disyari’atkan mencium hajar aswad adalah dengan dengan dasar kebolehan mencium segala sesuatu yang berhak untuk dimuliakan; baik manusia atau lainya. Adapun tentang anjuran mencium tangan manusia (yang mulia) penjelasannnya telah lalu bahwa termasuk bentuk adab. Sementara anjuran terhadap selain manusia adalah dengan dasar (di antaranya) riwayat bahwa Imam Ahmad ditanya tentang mencium mimbar Rasulullah dan makamnya; beliau memandang itu bukan masalah (artinya boleh)”.

Sementara kaum Wahabi berkata bahwa orang yang ziarah ke makam para wali Allah adalah orang-orang musyrik (dalam istilah buruk mereka "Quburiyyun")... terlebih lagi yang mencium makam mereka!!!!



Lebih parah lagi, "imam besar tanpa tanding" mereka; Ibnu Taimiyah, mengatakan bahwa perjalanan ziarah ke makam Rasulullah untuk tujuan ziarah adalah perjalanan maksiat; tidak boleh mengqasar shalat dalam perjalanan tersebut.... nau'dzu billah!!!!



Lihat; sahabat Abdullah bin Umar bin Khattab meletakan tangan di atas tanah makam Rasulullah....!!! lihat; sahabat Bilal bin Rubah meletakan ke dua pipinya di atas tanah makam Rasulullah...!!!! apakah kalian akan mengatakan dua sahabat mulia ini orang-orang musyrik??????

sumber : http://www.facebook.com/pages/AQIDAH-AHLUSSUNNAH-ALLAH-ADA-TANPA-TEMPAT/351534640896?sk=notes




8.12.11

Membongkar kedustaan Salafi Wahabi atas nama imam Syafi'i.



Berbagai cara dan strategi busuk dilakukan kelompok Salafy / Wahabi untuk menyerang ajaran yang dipegang teguh oleh mayoritas umat Muslim di negeri ini, umat yang selalu mengedepankan sikap damai, kasih sayang dan toleransi, Yakni umat muslim Ahlus sunnah waljama’ah.

Mulai dari mencela para ulama salaf maupun ulama besar sesudahnya (khalaf) yang di anut masyarakat kita, seolah mereka ingin menunjukkan bahwa para ulama kita dalam kesalahan, sesat atau pun kata busuk lainnya dengan hanya bermodal taqlid pada ulama mereka yang kapasitas keilmuannya sangat jauh dibandingkan para ulama yang mereka cela.

Mereka juga suka mencomot ucapan para ulama Ahlus sunnah dan memaknai dengan pemahaman yang menurut mereka itulah maksud ucapan tersebut padahal jika mau diteliti dan dikaji, maka akan tampak nyata makna yang sebenarnya. Tidaklah mereka berbuat demikian kecuali karena dua hal :

1. Sengaja memanipulasi ucapan para ulama Ahlus sunnah wal jama’ah untuk menipu dan membodohi umat dari makna yang sebenarnya demi mempromosikan doktrin mereka.
2. Kejahilan dan kedangkalan di dalam memahami ajaran agama Islam ini disebabkan mereka memisahkan diri dari pemahaman jumhurul ulama.

ومن يشاقق الرسو ل من بعد ما تبين له الهدى ويتبع غير سبيل المؤمنين نوله ما تولى ونصله جهنم وسائت مصيرا

“ Dan barangsiapa menentang Rasul Saw setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan Kami masukkan dia ke dalam neraka jahannam dan itu seburuk-buruk tempat kembali “ (QS. An-Nisa : 115)

Di antara ucapan ulama Salaf yang sering mereka nukil adalah kalam Imam Syafi’i Rahimahullah.Mengapa mereka kerap memilih Imam Syafi'i sebagai obyek "pencomotan" yang mereka lakukan? Tak lain adalah karena mereka mengetahui bahwa mayoritas umat islam Indonesia berpegang kepada mazhab Imam As-Syafi'i

Manipulasi Salafi terhadap kalam imam Syafi’i dalam hal Aqidah :


" روى شيخ الإسلام أبو الحسن الهكاري ، والحافظ أبو محمد المقدسي بإسنادهم إلى أبي ثور وأبي شعيب كلاهما عن الإمام محمد بن إدريس الشافعي ناصر الحديث رحمه الله قال: القول في السنة التي أنا عليها ورأيت أصحابنا عليها أهل الحديث الذين رأيتهم وأخذت عنهم مثل سفيان ومالك وغيرهما الاقرار بالشهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، وأن الله تعالى على عرشه في سمائه يقرب من خلقه كيف شاء وأن الله ينزل إلى السماء الدنيا كيف شاء "

“ Syaikhul Islam Abu Hasan Al-Hakary meriwayatkan dan Al-Hafidz Abu Muhammad Al-Muqoddasi dengan isnad mereka kepada Abu Tsaur dan Abu Syu’aib, keduanya dari imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’I, Nashirul hadits Rh, beliau berkata “ Pendapat di dalam sunnah yang aku pegang dan juga para sahabatku dari Ahli hadits yang telah aku saksikan dan aku ambil dari mereka seperti Sufyan, Malik dan selain keduanya adalah pengakuan dengan syahadah bahwa tiada Tuhan selain Allah Swt, Muhammad adalah utusan Allah dan sesungguhnya Allah Swt di atas Arsy-Nya di dalam langit-Nya yang mendekat kepada makhluk-Nya kapan saja DIA kehendaki, dan sesungguhnya Allah turun ke langit dunia kapan saja DIA kehendaki “.

(Mukhtashor Al-‘uluw halaman : 176)

Jawaban :

Dari sisi sanad :

1. Al-Hafidz Adz-Dzahaby di dalam kitabnya MIZAN AL-I’TIDAL juz : 3 halaman : 112 berkata :

أبي الحسن الهكاري : أحد الكذابين الوضاعين

“ Abu Al-Hasan Al-Hakkari adalah salah satu orang yang suka berdusta dan sering memalsukan ucapan “

2. Abul Al-Qosim bin Asakir juga berkata :

قال أبو القاسم بن عساكر : لم يكن موثوقاً به

“ Dia (Abu Al-Hasan) orang yang tidak dapat dipercaya “

3. Ibnu Najjar berkata :

وقال ابن النجار : متهم بوضع الحديث وتركيب الأسانيد

“ Dia dicurigai memalsukan hadits dan menyusun-nysun sanad “

4. Al-Hafidz Ibnu Hajar di dalam kitab LISAN AL-MIZAN juz : 4 halaman : 159 berkata :

وكان الغالب على حديثه الغرائب والمنكرات ، وفي حديثه أشياء موضوعة

“ Kebanyakan hadits yg diriwayatkannya adalah ghorib dan mungkar dan juga terdapat hadits-hadits palsunya “.

5. Ibrahim bin Muhammad Ibn Sibth bin Al-Ajami di di dalam kitabnya Al-Kasyfu Al-Hatsits juz ; 1 halaman : 184 :

وهو كذاب وضاع

“ Dia adalah seorag yang suaka berdusta dan suka memalsukan hadits “.

Dari sisi tarikh / sejarah :

Mereka (wahhaby salafy) mengaku atsar tersebut diriwayatkan oleh Abu Syu’aib dari imam Syafi’i. Benarkah ??

Ini sebuah kedustaan yang nyata karena di dalam kitab-kitab tarikh / sejarah bahwasanya Abu Syu’aib ini dilahirkan dua tahun setelah wafatnya imam Syafi’i, sebagaimana disebutkan dalam kitab Tarikh Al-Baghdadi juz : 9 halaman : 436.

Sekarang kita lihat bagaimanakah aqidah imam syafi’i yang sebenarnya tentang Istiwa Allah Swt ?

Berikut ini ucapan-ucapan imam Syafi’i yang kami nukil dari kitab-kitab yang mu’tabar dan dari riwayat-riwayat yang tsiqoh :

1. Ketika imam Syafi’I ditanya tentang makna ISTIWA dalam al-Quran beliau menjawab :

“ ءامنت بلا تشبيه وصدقت بلا تمثيل واتهمت نفسي في الإدراك وأمسكت عن الخوض فيه كل الإمساك”
ذكره الإمام أحمد الرفاعي في ( البرهان المؤيد) (ص 24) والإمام تقي الدين الحصني في (دفع شبه من شبه وتمرد ) (ص 18) وغيرهما كثير.

“ Aku mengimani istiwa Allah tanpa memberi perumpamaan dan aku membenarkannya tanpa member permisalan, dan aku mengkhawatirkan nafsuku di dalam memahaminya dan aku mencegah diriku dari memperdalam persoalan ini dengan sebenar-benarnya pencegahan “

Ini telah disebutkan oleh imam Ahmad Ar-Rifa’i di dalam kitab “ Al-Burhan Al-Muayyad “ (Bukti yang kuat) halaman ; 24.

Juga telah disebutkan oleh imam Taqiyyuddin Al-Hishni di dalam kitab Daf’u syibhi man syabbaha wa tamarroda halaman : 18. Di dalam kitab ini juga pada halaman ke 56 disebutkan bahwa imam Syafi’I berkata :

ءامنت بما جاء عن الله على مراد الله وبما جاء عن رسول الله على مراد رسول الله

“ Aku beriman dengan apa yang dating dari Allah Swt atas menurut maksud Allah Swt, dan beriman dengan apa yang dating dari Rasulullah Saw menurut maksud Rasulullah Saw “.

Syaikh Salamah Al-Azaami dan selainnya mengomentari ucapan imam syafi’I tsb :

ومعناه لا على ما قد تذهب إليه الأوهام والظنون من المعاني الحسية والجسمية التي لا تجوز في حق الله تعالى.

“ Maknanya adalah bukan seperti yang terlitas oleh pikiran dan persangkaan dari makna fisik dan jisim yang tidak boleh bagi haq Allah Swt “

Dan masih banyak lagi yang lainnya.

2. Ketika imam Syafi’i ditanya tentang sifat Allah Swt, beliau menjawab :

حرام على العقول أن تمثل الله تعالى وعلى الأوهام أن تحد وعلى الظنون أن تقطع وعلى النفوس أن تفكر وعلى الضمائر أن تعمق وعلى الخواطر أن تحيط إلا ما وصف به نفسه – أي الله – على لسان نبيه صلى الله عليه وسلم
ذكره الشيخ ابن جهبل في رسالته انظر طبقات الشافعية الكبرى ج 9/40 في نفي الجهة عن الله التي رد فيها على ابن تيمية.

“ Haram bagi akal untuk menyerupakan Allah Swt, haram bagi pemikiran untuk membatasi Allah Swt, haram bagi persangkaan untuk memutusi Allah Swt, haram bagi jiwa untuk bertafakkur, haram bagi hati untuk memperdalam sifat Allah, haram bagi lintasan hati untuk membatasi Allah, kecuali apa yang telah Allah sifati sendiri atas lisan nabi-Nya Muhammad Saw “.

(Telah disebutkan oleh syaikh Ibnu Jahbal di dalam Risalahnya, lihatlah Thobaqot Asy-Syafi’iyyah Al-Kubra juz : 9 halaman : 40 tentang menafikan arah dari Allah Swt sebagai bantahan atas Ibnu Taimiyyah)

3. Di dalam kitab Ittihaafus saadatil muttaqin juz : 2 halaman ; 24, imam Syafi’I berkata :

إنه تعالى كان ولا مكان فخلق المكان وهو على صفة الأزلية كما كان قبل خلقه المكانَ لا يجوز عليه التغييرُ في ذاته ولا التبديل في صفاته"

“ Sesungguhnya Allah Ta’ala ada dan tanpa tempat, lalu Allah menciptakan tempat sedangkan Allah masih atas sifat azaliyah-Nya sebagaimana wujud-Nya sebelum menciptakan tempat. Mustahil bagi Allah perubahan di dalam Dzat-Nya dan juga pergantian di dalam sifat-sifat-Nya

‎4. Di dalam kitab Syarh Al-Fiqhu Al-Akbar halaman : 52, imam Syafi’I berkata yang merupakan keseluruhan pendapat beliau tentang Tauhid :

من انتهض لمعرفة مدبره فانتهى إلى موجود ينتهي إليه فكره فهو مشبه وإن اطمأن إلى العدم الصرف فهو معطل وإن اطمأن لموجود واعترف بالعجز عن إدراكه فهو موحد

“ Barangsiapa yang bergerak untuk mengetahui Allah Sang Maha Pengatur-Nya hingga pikirannya sampai pada hal yang wujud, maka ia adalah musyabbih (orang yang menyerupakan Allah dgn makhluq). Dan jika ia merasa tenang dengan suatu hal yang tiada, maka ia adalah mu’aththil (meniadakan sifat Allah Swt). Dan jika ia merasa tenang pada kwujudan Allah Swt dan mengakui ketidak mampuan untuk memahaminya, maka ia adalah muwahhid (orang yang mengesakan Allah Swt) “

Sungguh imam Syafi’I begitu jeli dan luas pemahamannya akan hal ini, beliau sungguh telah mengambil dari ayat-ayat Allah Swt dalam Al-Quran :

- {لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَىءٌ } [سورة الشورى]
“ Tidak ada sesuatu apapun yang menyerupai Allah “
- فَلاَ تَضْرِبُواْ لِلّهِ الأَمْثَالَ } [سورة النحل]
“ Janganlah kalian membuat perumpamaan-perumpoamaan bagi Allah Swt “
- :{هَلْ تَعْلَمُ لَهُ سَمِيًّا } [سورة مريم]
“ Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia ? “

Semua ini membuktikan bahwa imam Syafi’I Ra mensucikan Allah Swt dan sifat-sifat-Nya dari apa yang terlintas dalam pikiran berupa makna-makna jisim / fisik seperti duduk, dibatasi dengan arah, tempat, gerakan dan diam serta yang semisalnya dan inilah aqidah Ahlus sunnah wal jama’ah.

Terbungkamlah lisan mereka..


Mereka mencela ajaran tasawwuf dan penganutnya disebabkan :

1. Kesalah pahaman di dalam memandang ajaran tasawwuf. Mereka mengira ajaran tasawwuf itu sesat karena melihat oknum-oknum yang merusak tasawwuf dan menyebarkan kerusakan yang ada padanya. Lalu mereka memukul rata di dalam memvonis sesat ajaran tasawwuf.

2. Taqlid buta pada orang-orang yang memvonis sesat ajaran tasawwuf dengan membuka mata lebar-lebar untuk menerima informasi buruk tentang tasawwuf tanpa mau sedikitpun meneliti dan mengkaji sumber ajaran tasawwuf yang sebenarnya.

Tasawwuf menurut jumhurul ulama adalah “ Konsep di dalam menjalankan rukun agama Islam yang ke-tiga yaitu Rukun Ihsan. Upaya beribadah kepada Allah dengan memfokuskan hati untuk selalu mengingat-Nya. Seolah kita beribadah melihat Allah dan jika belum mampu maka menanamkan dalam hati bahwa Allah selalu melihat kita. Metode di dalam menggapai Ihsan adalah membersihkan hati dan anggota tubuh kita dari semua akhlak yang tercela dan berusaha mengisinya dengan semua akhlak yang terpuji “. Inilah ajaran Tasawwuf.


B. Manipulasi salafi wahhabi terhadap kalam imam Syafi’i dalam hal Tasawwuf

Beraninya mereka berdusta atas nama imam Syafi’i untuk mencela ajaran tasawwuf yang mereka anggap sesat. Hanya bermodalkan taqlid buta pada orang-orang yang mereka anggap paling benar dan bermodalkan ilmu yang pas-pasan.

Mereka mencela ajaran tasawwuf dengan mencomot kalam imam Syafi’I yang mereka anggap bahwa imam Syafi’I juga mencela ajaran tasawwuf dan para penganutnya, tanpa mau mempelajari makna yang sebenarnya.
Mereka membawakan kalam imam Syafi’I tentang tasawwuf sebagai berikut :

روى البيهقي في "مناقب الشافعي" عن يونس بن عبد الأعلى يقول: سمعت الشافعي يقول: لو أن رجلاً تصوَّف من أول النهار لم يأت عليه الظهر إلا وجدته أحمق.
Al-Imam Al-Baihaqi rahimahullahu meriwayatkan di dalam kitabnya Manaqib asy-Syafi’I dari Yunus bin Abdul A’la, aku mendengar imam Syafi’I berkata: “Jika seorang belajar tasawuf di pagi hari, sebelum datang waktu dhuhur engkau akan dapati dia menjadi orang dungu.”

Jawaban :

Pertama : Khobar tersebut di dalam sanadnya oleh para ulama masih diperselisihkan artinya tidak tsiqah. Dalam periwayatan lainnya menggunakan kalimat “Lau laa” (seandainya tidak).

Dalam kitab Hilyatul Aulia disebutkan sbgai berikut :

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ ، حدَّثَنِي أَبُو الْحَسَنِ بْنُ الْقَتَّاتِ ، ثنا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي يَحْيَى ، ثنا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الأَعْلَى ، قَالَ : سَمِعْتُ الشَّافِعِيَّ ، يَقُولُ : " لَوْلا أَنَّ رَجُلا عَاقِلا تَصَوَّفَ ، لَمْ يَأْتِ الظُّهْرَ حَتَّى يَصِيرَ أَحْمَقَ "

“ Seandainya orang yang berakal tidak bertasawwuf, maka belum sampai dhuhur, ia akan menjadi dungu “

Sanad periwayatan ini muttasil dari pengarang kitab Hiltyatul Aulia hingga sampai pada imam Syafi'i dan lebih kuat karena menggunakan shighah tahdits / sama’ (lambang periwayatan yang didengarkan secara langsung secara estafet).

Kedua ; Mereka menukil ucapan imam Syafi’I tersebut dengan bodoh terhadap makna yang sebenarnya. Benarkah itu sebuah celaan terhadap ajaran tasawwuf ??
Makna yang sesungguhnya adalah :

“ Tidaklah seseorang belajar tasawwuf tanpa didahului ilmu fiqih, maka tidaklah datang waktu dhuhur maksudnya waktu sholat, kecuali dia dalam keadaan dungu yakni dalam keadaan bodoh, dia tidak mengerti bagaimana
beribadah dengan Tuhannya “.

Makna seperti ini sesuai dengan kalam para ulama lainnya seperti imam Sirri As-Saqothi yang berkata kepada imam Junaid dan disebutkan oleh al-Hafidz Abu Thalib Al-Makki dalam kitabnya Qutul Qulub sebagai berikut :
“ Imam Sirri as-Saqothi berkata pada imam Junaid “ Jika kau berpisah dariku, siapakah yang kau duduk bersamanya ? Imam Junaid menjawab “ Al-Harist al-Muhasibi “. Imam Sirri berkata “ Benar, ambillah ilmu dan adabnya, dan tinggalkan kalam lembutnya “. Imam Junaid berkata “ Ketika aku hendak pergi aku mendengar beliau berkata :

جعلك اللّه صاحب حديث صوفياً ولا جعلك صوفياً صاحب حديث

“ Semoga Allah menjadikanmu ahli hadits yang bertasawwuf dan tidak menjadikanmu ahli tasawwuf yang pandai hadits “.

Ketiga ; Mereka menukil ucapan imam Syafi’i tersebut dari imam Baihaqi dalam kitabnya Manaqib Asy-Syafi’i. Seandainya mereka mau jujur, maka mereka seharusnya juga menampilkan komentar imam Baihaqi terhadap kalam imam Syafi’i tersebut dan tidak membuangnya. Namun karena tujuan mereka untuk mengelabui umat dari makna yang sebenarnya, mereka tak lagi peduli pada kejujuran dan amanat. Fa laa haula wa laa quwwata illa billahi..

Berikut komentar beliau stelah menampilkan kalam imam Syafi'i tsb dalam kitab beliau Manaqib Asy-Syafi'i juz 2 halaman 207 :

قلت : وإنما أراد به من دخل في الصوفية واكتفى بالاسم عن المعنى، وبالرسم عن الحقيقة، وقعد عن الكسب، وألقى مؤنته على المسلمين، ولم يبال بهم، ولم يرع حقوقهم ولم يشتغل بعلم ولا عبادة، كما وصفهم في موضع آخر

" Aku katakan (Imam Al Baihaqi menjelaskan maksud perkataan Imam As Syafi’i tersebut): ” Sesungguhnya yang imam Syafi'i maksud adalah orang yang masuk dalam shufi namun hanya cukup dengan nama bukan dengan makna (pengamalan), merasa cukup dengan simbol dan melupakan hakekat shufi, malas bekerja, membebankan nafkah pada kaum muslimin tapi tidak peduli dgn mereka, tidak menjaga haq-haq mereka, tidak menyibukkan diri dengan ilmu dan ibadah, sebagaimana beliau menyifai hal ini di tempat yang lainnya. "

(Al Manaqib Al Imam As Syafi’i li Al Imam Al Baihaqi, 2/207)

Inilah yang dimaksud oleh imam Syafi'i, maka jelas bahwa beliau tidak mencela ajaran tasawwuf dan penganutnya.

Dan cukup kalam imam Syafi’i berikut ini dalam bentuk bait syi’ir untuk membungkam hujjah mereka :

فقيهاً وصوفياً فكن ليس واحدا فإنــي وحـق الله إيـاك أنصح
فذلك قاس لم يذق قلبه تقــى وهذا جهول كيف ذو الجهل يصلح

“ Jadilah kamu seorang ahli fiqih yang bertasawwuf jangan jadi salah satunya, sungguh dengan haq Allah aku menasehatimu.

Jika kamu menjadi ahli fiqih saja, maka hatimu akan keras tak akan merasakan nikmatnya taqwa. Dan jka kamu menjadi yang kedua saja, maka sungguh dia orang teramat bodoh, maka orang bodoh tak akan menjadi baik “.

(Diwan imam Syafi’i halaman : 19)

Sekali lagi mereka memandang ajaran tasawwuf hanya dengan sebelah mata dan menutup mata satunya dari fakta yang sebenarnya. Mereka menyangka tasawwuf sebuah ilmu tersendiri dan terpisah sehingga membentuk sebuah golongan yang disebut sufi. Sebuah tuduhan dan pemikiran dangkal yang bersumber dari kejahilan akan sendi-sendi agama Islam.

Kami akan membuat artikel tersendiri yang menjelaskan makna tasawwuf secara konkrit dan menampilkan pendapat para ulama besar tentang ajaran tasawwuf serta memaparkan kesalah pahaman para penentangnya di dalam memandang ilmu tasawwuf yang mulia ini. Insya Allah..

Yang inti dari makna tasawwuf menurut mayoritas ulama adalah : “ Konsep di dalam menjalankan rukun agama Islam yang ke-tiga yaitu Rukun Ihsan. Upaya beribadah kepada Allah dengan memfokuskan hati untuk selalu mengingat-Nya. Seolah kita beribadah melihat Allah dan jika belum mampu maka menanamkan dalam hati bahwa Allah selalu melihat kita. Metode di dalam menggapai Ihsan adalah membersihkan hati dan anggota tubuh kita dari semua akhlak yang tercela dan berusaha mengisinya dengan semua akhlak yang terpuji “. Inilah ajaran Tasawwuf.




Kalam imam syafi’i selanjutnya yang dimanipulasi oleh para penentang tasawwuf adalah :

حدثنا أبو محمد بن حيان ثنا أبو الحسن البغدادي ثنا ابن صاعد قال سمعت الشافعي يقول أسس التصوف على الكسل

“ Menceritakan pada kami Abu Muhammad bin Hayyan, Menceritakan pada kami Abul Hasan Al-Baghdadi, menceritakan pada kami Ibnu Sha’id, ia berkata “ Aku mendengar imam Syafi’i berkata “ Tasawwuf itu didasari dengan sifat malas “.

Jawaban :

Pertama : Ibn Sho'id yang disebutkan dalam sanad periwayatn atsar imam Syafi'i tsb tidak bisa menggunakan shighah jazm (sama', ihbar, tahdits), karena Ibnu Sho'id lahir tahun 228 H sdngkan imam Syafi'i wafat tahun 204 H. Bisa dicek dalam kitab Lisan Al-Mizan.

Maka dlm ilmu diroyah hal ini dikatakan maqthu', terputus dan gugur serta batal alias tdk bisa dibuat hujjah.

Kedua : Maksud kalam imam Syafi'i tsb telah disebutkan oleh imam Baihaqi sbgai berikut :

قلت : وإنما أراد به من دخل في الصوفية واكتفى بالاسم عن المعنى، وبالرسم عن الحقيقة، وقعد عن الكسب، وألقى مؤنته على المسلمين، ولم يبال بهم، ولم يرع حقوقهم ولم يشتغل بعلم ولا عبادة، كما وصفهم في موضع آخر

" Aku katakan (Imam Al Baihaqi menjelaskan maksud perkataan Imam As Syafi’i tersebut): ” Sesungguhnya yang imam Syafi'i maksud adalah orang yang masuk dalam shufi namun hanya cukup dengan nama bukan dengan makna (pengamalan), merasa cukup dengan simbol dan melupakan hakekat shufi, malas bekerja, membebankan nafkah pada kaum muslimin tapi tidak peduli dgn mereka, tidak menjaga haq-haq mereka, tidak menyibukkan diri dengan ilmu dan ibadah, sebagaimana beliau menyifai hal ini di tempat yang lainnya. "

(Al Manaqib Al Imam As Syafi’i li Al Imam Al Baihaqi, 2/207)

Ketiga : Atau yang dimaksud al-kasal (malas) oleh imam Syafi’i adalah at-Tafarrugh (kekosongan / waktu luang). Artinya “ Ajaran tasawwuf didasari dengan kekosongan hati dan anggota tubuh dari keduniaan “. Malas dari segala perkara yang dapat menyibukkan dia dari urusan akherat.

Dan ini sudah maklum merupakan tingkatan dasar ibadah, karena orang yang tidak focus untuk ibadah, maka dia tidak akan bias bersungguh-sungguh untuk ibadah. Dan jika dia mengosongkan hati dari segala urusan yang melailaikan akherat, maka pikirannya, hati dan anggota tubuhnya akan jernih untuk ibadah.

Maka dasar ajaran tasawwuf itu sifat malas adalah bermakna meninggalkan kesibukan-kesibukan yang dapat melalaikan akherat. Oleh karena itu pula seorang yang zuhud yaitu Syaqiqi al-Bulkhi berkata sebagaimana telah diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam kitab Hilyahnya :

حدثنا أحمد بن إسحاق ثنا أبو بكر بن أبي عاصم قال سمعت أبا تراب يقول سمعت حاتما الأصم يقول سمعت شقيقا يقول الكسل عون على الزهد
“ Telah member kabar pada kami Ahmad bin Ishaq, telah member kabar pada kami Abu Bakar bin Abi ‘Ashim, beliau berkata “ Aku telah mendengar Abu Thurab berkata; aku telah mendengar Hatim al-‘Ashom berkata; aku telah mendengar Syaqiq berkata “ Sifat Malas adalah penolong bagi orang yang ahli zuhud “.

Hal ini telah dikuatkan oleh Hadits Qudsi yang telah dishahihkan oleh imam al-Hakim dan disepakati oleh imam Adz-Dzahabi. Dalam Hadits Qudsi tersebut Allah Swt berfirman :

جل ابن آدم تفرغ لعبادتي املأ صدرك غنى و أسد فقرك، وإلا تفعل ملأت صدرك شغلا، و لم أسد فقرك

“ Wahai anak Adam, kosongkan diri untuk focus beribadah pada-Ku, maka aku akan penuhi hatimu dengan kekayaan dan menutup kefaqiranmu. Jika kamu tidak lakukan itu, maka aku akan penuhi hatimu dengan kesibukan dan aku tidak menutup kefaqiranmu “.








(Sumber)
(Image)

30.10.10

ALQURAN KALAMULLAH,Siapa Membantah?????


Al-Qurân merupakan mu'jizat ( tidak ada seorangpun yang bisa mendatangkan sepertinya, atau seperti surah di antara surah-surahnya ).
Mu'jizat ini hanya diberikan oleh Allah, kepada seorang rasulNya, sebagai bukti yang membenarkan bahwa ia benar-benar utusan Allah.
Sebagai Mu'jizat Al-Qur'an tentu dari Allah. Dan memang sampai sekarang tidak ada seorangpun yang bisa mengarang sepertinya, sampai seperti surah yang paling pendek sekalipun masih belum ada yang bisa mendatangkannya.
Pada waktu Al-Qur'an diturunkan, orang-orang Arab berada di puncak kefasihan berbahasa dan bersastra.Tapi ternyata tidak seorang pun dari mereka yang bisa membuat kalimat seperti Al-Qur'an. Berbagai usaha telah dilakukan oleh sebagian penyair mereka. Tapi usaha mereka gagal. Bahkan mereka sendiri mengakui bahwa Al-Qur'an memang bukan karangan manusia.
Imam Az Zarkasyi menyebutkan bahwa mukjizat Al-Qur'an nampak dari segala sisi (lihat Al Burhan fi ulumil Qur'an, oleh Az Zarkasyi :Jilid:2,hal:237, Darul Ma'rifah, Bairut1990) :
Pertama,dari rangkaian katanya yang indah " balaghah ", susunan ayat-ayat dan surah-surahnya, kebenaran isinya, kesesuaian informasinya dengan penemuan final ilmu pengetahuan.
Kedua, memang ada tuduhan bahwa Al-Qur'an karangan Nabi Muhammad SAW, namun kemudian Imam Al-Baqillani dalam bukunya Ijazul Qur'an, mencoba membandingkan antara hadits-hadits Nabi dan ayat-ayat Al-Qur'an, hasilnya sebuah kesimpulan bahwa Al-Qur'an bukan karangan Nabi. Al-Qur'an benar-benar kalam Allah.
Sampai-sampai Al Baqillani menantang, Kalau masih belum percaya silahkan kumpulkan hadits-hadits Nabi! ujar Al Baqillani , lalu susunlah sebagaimana susunan Al-Qur'an, anda akan menemukan susunan yang tidak berkaitan antara satu hadits dengan lainnya. Bandingkan dengan Al-Qur'an, teliti susunan ayatnya, sunan surah-surahnya, anda akan menemukan suatu keterpaduan, saling berkaitan dari awal sampai akhir. Padahal ia diturunkan secara berangsur-angsur.
Para Ulama sepanjang sejarah telah membuktikan hakikat kesatuan Al-Qur'an dengan susunannya yang ada. Di tambah lagi bahwa di dalam Al-Qur'an banyak " khitab " yang ditujukan kepada Rasulullah. Bahkan ada yang berupa teguran seperti yang terdapat dalam surat " Al Tahrim ", Rasulullah ditegur langsung karena mengharamkan madu pada dirinya, untuk menjaga perasaan istrinya yang tidak suka bau madu yang diminumnya. Di permulaan surat " Abasa " juga teguran kepada Rasulullah kerena beliau bermuka masam kepada Ibn Ummi Maktum yang pada waktu itu minta Rasulullah untuk mengajarkannya Al-Qur'an, sementara Rasulullah sedang sibuk dalam sebuah pertemuan dengan pemuka-pemuka Quraisy. Masuk akalkah seorang menegur dirinya senidiri dalam buku yang dikarangnya?Kalau memang benar Al-Qur'an karangan Muhammad SAW.
Ketiga, Al-Qur'an sendiri menyuruh Rasulullah SAW untuk menantang siapa saja yang dari mahluk yang ada, jin dan manusia untuk berbuat sepertinya. Dalam (QS: Hud:13) perintah untuk Nabi agar menantang mereka supaya mendatangkan sepuluh surah. Dalam (QS:Yunus:38) perintah agar menantang mereka untuk mendatangkan satu surah. Pada (QS:Al Baqarah:23) juga demikian. Bahkan dalam (QS:Al Isra':88) Al-Qur'an menegaskan bahwa sekalipun jin dan manusia berkumpul untuk mengarang seperti Al-Qur'an tidak akan bisa. Dan sampai sekarang Al-Qur'an masih terus menantang, tapi tidak ada seorangpun yang bisa menjawab. Kalau memang karangan Nabi Muhammad SAW, mengapa pakai perintah? Dan bentuk perintah kepada Nabi Muhammad SAW, di dalam Al-Qur'an begitu banyak.
Perhatikan saja tiga surah terkahir : Al Ikhalsh, Al Falaq dan An Nas. Semuanya dimulai dengan perintah " qul " ( katakan hai Muhammad ). Ini semua menunjukkan bahwa Al-Qur'an kalam Allah. Dan kalau Al-Qur'an karangan manusia, tentu tidak akan sampai sejauh ini berani menantang. Sementara Al-Qur'an akan terus menantang sampai hari Kiamat. Suatu bukti bahwa ia kalam Allah yang mu'jiz.
Keempat, Silahakan anda bandingkan antara penemuan ilmu pengetahuan yang sudah final ( bukan teori ), tentang alam, atau tentang tubuh manusia dan lain sebagianya, lalu bandingkan dengan penegasan Al-Qur'an, anda pasti akan mendapatkan hakikat yang sama. Mengapa, karena alam ini ciptaan Allah, dan Al-Qur'an kalamNya. Sudah demikian banyak para ulama mengungkap hal ini dalam pembahasan "al i'jazul ilmi lilqur'an". Adakah akal manusia sejak sekian abad silam, bisa menjangkau penemuan ilmu yang baru saja didapatkan tanpa sebuah penelitian? Kelima, di dalam Al-Qur'an banyak informasi mengenai alam ghaib, seperti adanya surga dengan segala keindahannya, dan neraka dengan segala kepedihannya, adanya hari kiamat, dan seterusnya yang semuanya ini tidak mungkin dijangkau oleh akal manusia. Suatu bukti bahwa yang mempunyai informasi seperti ini hanya Dia yang menciptakan alam, dan yang menentukan akhir hidup manusia, yang mengatur kehidupan setelah matinya semua mahluk, dan yang membagi ada yang ke surga dan yeng ke neraka. Semoga membantu, wassalam
(Dr. Amir Faishol Fath)

6.7.10

Bid’ah Dholalah, Apakah Itu?


Ada beberapa pendekatan yang dilakukan oleh para ulama dalam mendefinisikan bid’ah. Perbedaan cara pendekatan para ulama disebabkan, apakah kata bid’ah selalu dikonotasikan dengan kesesatan, atau tergantung dari tercakup dan tidaknya dalam ajaran Islam. Hal ini disebabkan arti bid’ah secara bahasa adalah : sesuatu yang asing, tidak dikenal pada zaman Rasulullah SAW. Sehingga inti pengertian bid’ah yang sesat secara sederhana adalah: segala bentuk perbuatan atau keyakinan yang bukan bagian dari ajaran Islam, dikesankan seolah-olah bagian dari ajaran Islam, seperti membaca ayat-ayat al-Qur’an atau shalawat disertai alat-alat musik yang diharamkan, keyakinan/faham kaum Mu’tazilah, Qodariyah, Syi’ah, termasuk pula paham-paham Liberal yang marak akhir-akhir ini, dan lain-lain. Imam ‘Izzuddin bin ‘Abdus Salam sebagaimana disebutkan dalam kitab tuhfatul akhwadzi juz 7 hal 34 menyatakan: “Apabila pengertian bid’ah ditinjau dari segi bahasa, maka terbagi menjadi lima hukum :

1. Haram, seperti keyakinan kaum Qodariyah dan Mu’tazilah.
2. Makruh, seperti membuat hiasan-hiasan dalam masjid.
3. Wajib, seperti belajar ilmu gramatikal bahasa arab (nahwu).
4. Sunnah, seperti membangun pesantren atau madrasah.
5. Mubah, seperti jabat tangan setelah shalat.

Alhasil, menurut Imam ‘Izzuddin, “Segala kegiatan keagamaan yang tidak ditemukan pada zaman Rasulullah SAW, hukumnya bergantung pada tercakupnya dalam salah satu kaidah hukum Islam, haram, makruh, wajib, sunnah, atau mubah. Sebagai contoh, belajar ilmu bahwu untuk menunjang dalam belajar ilmu syariat yang wajib, maka hukum belajar ilmu nahwu menjadi wajib.”.[1]

Penjelasan tentang bid’ah bisa kita ketahui dari dalil-dalil berikut :

1. Hadits riwayat sayyidatina A’isyah :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ. رواه مسلم


“Dari ‘Aisyah RA. Ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan yang tiada perintah kami atasnya, maka amal itu ditolak” HR.Muslim.

Hadits ini sering dijadikan dalil untuk melarang semua bentuk perbuatan yang tidak pernah dilaksanakan pada masa Nabi SAW. Padahal maksud yang sebenarnya bukanlah seperti itu. Para ulama menyatakan bahwa hadits ini sebagai larangan dalam membuat-buat hukum baru yang tidak pernah dijelaskan dalam al-Qur’an ataupun Hadits, baik secara eksplisit (jelas) atau implisit (isyarat), kemudian diyakini sebagai suatu ibadah murni kepada Allah SWT sebagai bagian dari ajaran agama. Oleh karena itu, ulama membuat beberapa kriteria dalam permasalahan bid’ah ini, yaitu :

Pertama, jika perbuatan itu memiliki dasar dalil-dalil syar’i yang kuat, baik yang parsial (juz’i) atau umum, maka bukan tergolong bid’ah. Namun jika tidak ada dalil yang dapat dibuat sandaran, maka itulah bid’ah yang dilarang.

Kedua, memperhatikan pada ajaran ulama salaf (ulama pada abad l, ll dan lll H.). Apabila sudah diajarkan oleh mereka, atau memiliki landasan yang kuat dari ajaran kaidah yang mereka buat, maka perbuatan itu bukan tergolong bid’ah.

Ketiga, dengan jalan qiyas. Yakni, mengukur perbuatan tersebut dengan beberapa amaliyah yang telah ada hukumnya dari nash al-Qur’an dan Hadits. Apabila identik dengan perbuatan haram, maka perbuatan baru itu tergolong bid’ah muharromah. Apabila memiliki kemiripan dengan yang wajib, maka perbuatan baru itu tergolong wajib. Dan begitu seterusnya.[2]

2. Hadits riwayat Ibn Mas’ud :
عَنْ عَبْدِ اللهِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ, أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَلاَ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ شَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ. رواه ابن ماجه

“Dari ‘Abdullah bin Mas’ud. Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “ Ingatlah, berhati-hatilah kalian, jangan sampai membuat hal-hal baru. Karena perkara yang paling jelek adalah membuat hal baru . dan setiap perbuatan yang baru itu adalah bid’ah. Dan semua bid’ah itu sesat.” HR. Ibnu Majah.

Hadits inipun sering dijadikan dasar dalam memvonis bid’ah segala perkara baru yang tidak ada pada zaman Rasulullah SAW, para sahabat atau tabi’in dengan pertimbangan bahwa hadits ini menggunakan kalimat kullu (semua), yang secara tekstual seolah-olah diartikan semuanya atau seluruhnya.

Namun, dalam menanggapi makna hadits ini, khususnya pada kalimat وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, terdapat perbedaan pandangan pandangan di kalangan ulama’.

Pertama, ulama’ memandang hadits ini adalah kalimat umum namun dikhususkan hanya pada sebagian saja (عام مخصوص البعض ), sehingga makna dari hadits ini adalah “bid’ah yang buruk itu sesat” . Hal ini didasarkan pada kalimat kullu, karena pada hakikatnya tidak semua kullu berarti seluruh atau semua, adakalanya berarti kebanyakan (sebagian besar). Sebagaimana contoh-contoh berikut :

* Al-Qu’an surat Al-Anbiya’ ; 30 :

وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ

“Dan dari air kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” QS. Al-Anbiya’:30.

Meskipun ayat ini menggunakan kalimat kullu, namun tidak berarti semua makhluk hidup diciptakan dari air. Sebagaimana disebutkan dalam ayat al-Qur’an berikut ini:

وَخَلَقَ الْجَانَّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ

“Dan Allah SWT menciptakan Jin dari percikan api yang menyala”. QS. Ar-Rahman:15.

Begitu juga para malaikat, tidaklah Allah ciptakan dari air.

* Hadits riwayat Imam Ahmad :

عَنِ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ

Dari al-Asyari berkata: “ Rasulullah SAW bersabda: “ setiap mata berzina” (musnad Imam Ahmad)

Sekalipun hadits di atas menggunakan kata kullu, namun bukan bermakna keseluruhan/semua, akan tetapi bermakna sebagian, yaitu mata yang melihat kepada ajnabiyah.

Kedua, ulama’ menetapkan sifat umum dalam kalimat kullu, namun mengarahkan pengertian bid’ah secara syar’iyah yaitu perkara baru yang tidak didapatkan di masa Rasulullah SAW, dan tidak ada sandarannya sama sekali dalam usul hukum syariat. Telah kita ketahui bahwa perkara yang bertentangan dengan syariat baik secara umum atau isi yang terkandung di dalamnya, maka haram dan sesat. Dengan demikian, makna hadits di atas adalah setiap perkara baru yang bertentangan dengan syariat adalah sesat, bukan berarti semua perkara baru adalah sesat walaupun tidak bertentangan dengan syai’at.

Oleh karena itu, jelas sekali bahwa bukan semua yang tidak dilakukan di zaman Nabi adalah sesat. Terbukti, para sahabat juga melaksanakan atau mengadakan perbuatan yang tidak ada pada masa Rasulullah SAW. Misalnya, usaha menghimpun dan membukukan al-Qur’an, menyatukan jama’ah tarawih di masjid, adzan Jum’ah dua kali dan lain-lain. Sehingga, apabila kalimat kullu di atas diartikan keseluruhan, yang berarti semua hal-hal yang baru tersebut sesat dan dosa. Berarti para sahabat telah melakukan kesesatan dan perbuatan dosa secara kolektif (bersama). Padahal, sejarah telah membuktikan bahwa mereka adalah orang-orang pilihan yang tidak diragukan lagi keimanan dan ketaqwaannya. Bahkan diantara mereka sudah dijamin sebagai penghuni surga. Oleh karena itu, sungguh tidak dapat diterima akal, kalau para sahabat Nabi SAW yang begitu agung dan begitu luas pengetahuannya tentang al-Qur’an dan Hadits tidak mengetahuinya, apalagi tidak mengindahkan larangan Rasulullah SAW.(Forsan Salaf)

19.6.10

MELURUSKAN KESALAH-PAHAMAN KONSEP BID'AH



Al-Imam Al-Nawawi menyatakan:

قَوْلُهُ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ هَذَا عَامٌّ مَخْصٍُوْصٌ وَالْمُرَادُ غَالِبُ الْبِدَعِ.

“Sabda Nabi SAW, “semua bid’ah adalah sesat”, ini adalah kata-kata umum yang dibatasi jangkauannya. Maksud “semua bid’ah itu sesat”, adalah sebagian besar bid’ah itu sesat, bukan seluruhnya.” (Syarh Shahih Muslim, 6/154).

Menfungsikan lafadz كل sebagai lafadz ‘amm yang bukan makhshush, akan menjadikan ruang gerak kaum muslimin sangat sempit dan akan selalu berhadapan dengan kesulitan yang cukup luar biasa. Padahal, sifat dasar dari agama ini adalah yusrun dan rahmatan li al-alamin. Pikiran kritis ini harus dimajukan karena memang memungkinkan untuk menganggap lafadz كل yang termasuk dalam kategori lafadz ’amm sebagai 'amm yang makhshush. Realitas semacam ini sangat banyak kita temukan di dalam al-qur’an, diantaranya :

وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا( الكهف : 79)

Ayat di atas menceritakan tentang perilaku nabi Hidlir yang merusak perahu yang ditumpanginya dan kemudian diprotes oleh nabi Musa. Nabi Hidlir memberikan penjelasan bahwa beliau melakukan hal itu lebih disebabkan karena ada raja yang selalu mengambil perahu secara paksa.

Kalau seandainya lafadz كل yang ada di dalam ayat di atas diartikan sesuai dengan kedudukannya sebagai lafadz ‘amm - sehingga meliputi seluruh perahu- , baik yang bagus maupun yang jelek, maka tindakan yang dilakukan oleh nabi Hidlir adalah merupakan tindakan yang sia-sia, karena meskipun perahunya dirusak, maka raja yang ada di belakangnya tetap akan merampas. Logika ini pada akhirnya mengantarkan kita bahwa yang dimaksud dengan lafadz كل dalam ayat di atas adalah makhshush. Dan masih banyak contoh-contoh yang lain untuk lafadz ‘amm yang makhshush.

Menjadikan klasifikasi bid’ah menjadi dua yaitu sayyi’ah dan hasanah juga didukung oleh hadits-hadits yang lain, diantaranya :

حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ مُسْلِمٍ يَعْنِي ابْنَ صُبَيْحٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هِلَالٍ الْعَبْسِيِّ عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَثَّنَا عَلَى الصَّدَقَةِ فَأَبْطَأَ النَّاسُ حَتَّى رُئِيَ فِي وَجْهِهِ الْغَضَبُ وَقَالَ مَرَّةً حَتَّى بَانَ ثُمَّ إِنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ جَاءَ بِصُرَّةٍ فَأَعْطَاهَا إِيَّاهُ ثُمَّ تَتَابَعَ النَّاسُ فَأَعْطَوْا حَتَّى رُئِيَ فِي وَجْهِهِ السُّرُورُ فَقَالَ مَنْ سَنَّ سُنَّةً حَسَنَةً كَانَ لَهُ أَجْرُهَا وَمِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْتَقَصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَمِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يُنْتَقَصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ قَالَ مَرَّةً يَعْنِي أَبَا مُعَاوِيَةَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ

Kelompok yang menentang terhadap pembagian bid’ah menjadi hasanah dan sayyi’ah masih beranggapan bahwa hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di atas tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk klasifikasi bid’ah menjadi sayyi’ah dan hasanah, karena lafadz yang digunakan oleh hadits adalah من سن bukan من ابتدع dan lafadz سن tidak dapat diterjemahkan dengan lafadz ابتدع .

pertanyaan selanjutnya yang perlu kita majukan adalah apakah memang demikian ? Ada beberapa penjelasan dan pandangan ulama yang perlu diperhatikan dalam menyelesaikan masalah ini diantaranya :

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ وَاللَّفْظُ لِابْنِ أَبِي شَيْبَةَ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُرَّةَ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَال قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلَّا كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الْأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا لِأَنَّهُ كَانَ أَوَّلَ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ و حَدَّثَنَاه عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ ح و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا جَرِيرٌ وَعِيسَى بْنُ يُونُسَ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ كُلُّهُمْ عَنْ الْأَعْمَشِ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَفِي حَدِيثِ جَرِيرٍ وَعِيسَى بْنِ يُونُسَ لِأَنَّهُ سَنَّ الْقَتْلَ لَمْ يَذْكُرَا أَوَّلَ قَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( لَا تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلَّا كَانَ عَلَى اِبْن آدَم الْأَوَّل كِفْلٌ مِنْهَا ؛ لِأَنَّهُ كَانَ أَوَّل مَنْ سَنَّ الْقَتْل ) ، ( الْكِفْل ) : بِكَسْرِ الْكَاف : الْجُزْء وَالنَّصِيب ، وَقَالَ الْخَلِيل : هُوَ الضِّعْف .وَهَذَا الْحَدِيث مِنْ قَوَاعِد الْإِسْلَام ، وَهُوَ : أَنَّ كُلّ مَنْ اِبْتَدَعَ شَيْئًا مِنْ الشَّرّ كَانَ عَلَيْهِ مِثْل وِزْر كُلّ مَنْ اِقْتَدَى بِهِ فِي ذَلِكَ الْعَمَل مِثْل عَمَله إِلَى يَوْم الْقِيَامَة ، وَمِثْله مَنْ اِبْتَدَعَ شَيْئًا مِنْ الْخَيْر كَانَ لَهُ مِثْل أَجْر كُلّ مَنْ يَعْمَل بِهِ إِلَى يَوْم الْقِيَامَة ، وَهُوَ مُوَافِق لِلْحَدِيثِ الصَّحِيح : " مَنْ سَنَّ سُنَّة حَسَنَة وَمَنْ سَنَّ سُنَّة سَيِّئَة " وَلِلْحَدِيثِ الصَّحِيح " مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْر فَلَهُ مِثْل أَجْر فَاعِله " وَلِلْحَدِيثِ الصَّحِيح : " مَا مِنْ دَاعٍ يَدْعُو إِلَى هُدًى وَمَا مِنْ دَاعٍ يَدْعُو إِلَى ضَلَالَة " . وَاللَّهُ أَعْلَم . ( شرح النووي على مسلم : ج 6: 88)

Hadits di atas yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan diberi syarah oleh Imam Nawawi menegaskan secara kongrit bahwa lafadz سن sangat memungkinkan untuk diterjemahkan dengan lafadz ابتدع dan terjemahan yang benar memang demikian, sehingga tidak ada alasan untuk menolak hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di atas sebagai dasar bahwa klasifikasi bid’ah memang ada dua; yaitu sayyi’ah dan hasanah.

Hadits lain yang patut dipertimbangkan bahwa klasifikasi bid’ah ada dua; yaitu sayyi’ah dan hasanah adalah :

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ مَرْوَانَ بْنِ مُعَاوِيَةَ الْفَزَارِيِّ عَنْ كَثِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ هُوَ ابْنُ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِبِلَالِ بْنِ الْحَارِثِ اعْلَمْ قَالَ مَا أَعْلَمُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ اعْلَمْ يَا بِلَالُ قَالَ مَا أَعْلَمُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِنَّهُ مَنْ أَحْيَا سُنَّةً مِنْ سُنَّتِي قَدْ أُمِيتَتْ بَعْدِي فَإِنَّ لَهُ مِنْ الْأَجْرِ مِثْلَ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ ابْتَدَعَ بِدْعَةَ ضَلَالَةٍ لَا تُرْضِي اللَّهَ وَرَسُولَهُ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَوْزَارِ النَّاسِ شَيْئًا قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ وَمُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ هُوَ مَصِّيصِيٌّ شَامِيٌّ وَكَثِيرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ هُوَ ابْنُ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِيُّ

Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Turmudziy yang menurut Abu Isa di dalam kitab Tuhfat al-Ahwadziy juz : 6 / 476 berkwalitas hasan, secara jelas kita lihat bahwa lafadz بدعة oleh nabi tidak diucapkan secara mutlak, akan tetapi diucapkan dengan menggunakan qayyid. Hal ini bisa disimpulkan bahwa bid’ah memang ada dua; bid’ah yang dlalalah dan bid’ah yang tidak dlalalah atau dalam bahasa yang umum bid’ah sayyi’ah dan bid’ah hasanah.

Karena adanya dalil tentang masalah ini yang menyebutkan bid’ah secara muqayyad, maka memungkinkan untuk membawa dalil yang menyebutkan bid’ah secara mutlak- sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di atas- untuk dibawa dan ditafsiri dengan dalil yang menyebutkan bid’ah secara muqayyad. Metode semacam ini dalam istilah ushul fiqh terkenal dengan sebutan “hamlu al-mutlaq ‘ala al-muqayyad” Karena analisis di atas, maka tidak heran apabila jumhur al-ulama membagi bid’ah menjadi dua; yaitu bid’ah sayyi’ah dan bid’ah hasanah.

Memperhatikan data, argumentasi dan realitas yang terjadi, pembagian bid'ah merupakan sebuah keniscayaan. Apabila ini tidak dilakukan, maka kelompok manapun akan sulit mencari benang merah terhadap kreasi al-thariqah fi al-din yang dilakukan oleh para sahabat dan generasi berikutnya. Karena demikian, maka pada akhirnya semua melakukan pembagian bid'ah meskipun dengan nama yang berbeda, akan tetapi substansinya sama.

Banyak pembagian bid'ah yang ditawarkan oleh ulama dari berbagai madzhab yang kesimpulannya adalah :

1) bid'ah dibagi menjadi dua, yaitu :

a. bid'ah syar'iyah, yaitu bid'ah yang tidak memiliki landasan dan dalil dalam agama. Hal ini berarti menambahi syari'at agama. Tidak diragukan lagi bahwa hal ini dilarang (manhaj al-salaf :338, Ilmu ushul al-bida' : 95)

b. bid'ah lughawiyah, yaitu sebuah perbuatan yang secara bahasa disebut bid'ah, akan tetapi substansinya memiliki landasan dan dalil di dalam agama.

2) bid'ah dibagi menjadi dua, yaitu :

a. bid'ah diniyah, yaitu bid'ah yang berkaitan dengan permasalahan agama.

b. bid'ah dunyawiyah, yaitu bid'ah yang berkaitan dengan masalah dunia (bukan agama)

3) bid'ah dibagi menjadi dua, yaitu :

a. bid'ah haqiqiyah, yaitu bid'ah yang tidak didukung oleh dalil.

b. bid'ah idlafiyah, yaitu bid'ah yang memiliki dua sisi; satu sisi ia didukung oleh dalil, akan tetapi dari sisi yang lain tidak didukung oleh dalil.

4) bid'ah dibagi menjadi dua, yaitu :

a. bid'ah hasanah

b. bid'ah sayyi'ah

Pembagian bid'ah dari yang pertama sampai yang ketiga kurang biasa kita b dengar karena pembagian ini memang sering kali ditawarkan oleh kelompok wahabi dan yang semadzhab. Sedangkan pembagian yang keempat adalah pembagian yang cukup familiar di telinga kita karena memang ditawarkan oleh jumhur ulama yang menjadi panutan kita.

Tentang pembagian ini ada kesimpulan menarik yang ditawarkan oleh Sayyid Muhammad bin Alwi al-Maliki yang berbunyi :

ولذلك فإن تقسيم البدعة إلى حسنة وسيئة في مفهومنا ليس إلا للبدعة اللغوية التي هي مجرد الاختراع والإحداث ، ولا نشك جميعاً في أن البدعة بالمعنى الشرعي ليست إلا ضلالة وفتنة مذمومة مردودة مبغوضة ، ولو فهم أولئك المنكرون هذا المعنى لظهر لهم أن محل الاجتماع قريب وموطن النزاع بعيد . وزيادة في التقريب بين الأفهام أرى أن منكري التقسيم إنما ينكرون تقسيم البدعة الشرعية بدليل تقسيمهم البدعة إلى دينية ودنيوية ، واعتبارهم ذلك ضرورة . وأن القائلين بالتقسيم إلى حسنة وسيئة يرون أن هذا إنما هو بالنسبة للبدعة اللغوية لأنهم يقولون : إن الزيادة في الدين والشريعة ضلالة وسيئة كبيرة ، ولا شك في ذلك عندهم فالخلاف شكلي

"karena itu, sesungguhnya pembagian bid'ah pada bid'ah hasanah dan sayyi'ah dalam konsep kita tidak lain kecuali diarahkan untuk bid'ah lughawiyah yang hanya semata-mata kreasi baru (yang tidak bnertentangan dengan al-qur'an dan al-hadits). Kita semua tidak ragu bahwa bid'ah dalam arti syar'iy tidak ada kemungkinan lain kecuali sesat, fitnah, tercecela dan tertolak.

Seandainya mereka yang ingkar memahami hal ini, maka akan tampak bagi mereka bahwa ruang dan kesempatan untuk bersatu menjadi dekat dan terbuka dan peluang untuk perselisihan menjadi jauh"… (nambah komentar dalam rangka mendekatkan diantara pemahaman yang berkembang) saya berpandangan bahwa kelompok yang mengingkari pembagian bid'ah hanyalah hanyalah dalam konteks pembagian bid'ah syar'iyah dengan bukti mereka terpaksa membagi bid'ah menjadi diniyah dan dunyawiyah.

Kelompok yang membagi bid'ah menjadi hasanah dan sayyi'ah tidak lain diarahkan untuk bid'ah lughawiyah karena mereka berpandangan bahwa menambah agama dan syariat merupakan kesesatan dan kejelekan yang besar. Karena demikian tidak diragukan lagi bahwa perbedaan pendapat yang terjadi hanya pada permasalahan kulit, bukan substansi"

SUMBER

18.6.10

Seputar permasalahan bid'ah: MELURUSKAN KESALAH-PAHAMAN KONSEP BID'AH


Untuk memperjelas permasalahan bid'ah, maka perlu ditegaskan terlebih dahulu definisi bid'ah, kemudian dilanjutkan dengan pembagian dan permasalahan lain yang biasa diperbincangkan seputar bid'ah. Hal ini perlu dilakukan agar masing-masing kelompok yang berselisih memiliki konsep dan kriteria yang sama tentang permasalahan yang sedang diperselisihkan.

Harus diakui bahwa definisi bid'ah merupakan sesuatu yang tidak pernah ditegaskan oleh rasulullah SAW. Rasulullah di dalam haditsnya hanya menyebutkan lafadz bid'ah dan tidak pernah menjelaskan sama sekali apa yang dimaksud dengan lafadz tersebut dan apa pula kriterianya. Hal ini penting untuk ditegaskan terlebih dahulu, karena dengan demikian tidak boleh ada kelompok yang merasa paling benar, apalagi sampai menyesatkan kelompok yang lain, hanya gara-gara masalah bid'ah yang bersifat mukhtalaf fih.

Hadits nabi yang di dalamnya terdapat lafadz bid'ah diantaranya adalah :

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ بَشِيرِ بْنِ ذَكْوَانَ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْعَلَاءِ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَبِي الْمُطَاعِ قَالَ سَمِعْتُ الْعِرْبَاضَ بْنَ سَارِيَةَ يَقُولُ قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَوَعَظَنَا مَوْعِظَةً بَلِيغَةً وَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ وَذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَعَظْتَنَا مَوْعِظَةَ مُوَدِّعٍ فَاعْهَدْ إِلَيْنَا بِعَهْدٍ فَقَالَ عَلَيْكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا وَسَتَرَوْنَ مِنْ بَعْدِي اخْتِلَافًا شَدِيدًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضَََُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَالْأُمُورَ الْمُحْدَثَاتِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

Jadi, tentang apa yang dimaksud dengan bid'ah tidak ada panduan dari nabi, sehingga masing-masing kelompok memiliki pandangan sendiri-sendiri dan sampai sekarang nampaknya masih sulit untuk dipertemukan. Merupakan perbuatan atau tindakan yang sangat naïf, gegabah dan sembrono ketika seseorang menyesatkan, mengkafirkan sesama muslim yang lain hanya didasarkan kepada dugaan yang belum pasti kebenarannya, Lebih-lebih apabila kelompok yang dituduh sesat juga memiliki dasar argumentasi yang kuat.

Kelompok wahabi dan yang semadzhab dengannya mengidolakan definisi yang ditawarkan oleh Imam Syatibi (seorang tokoh ulama dari kalangan malikiyah yang berpendapat bahwa semua bid'ah dalam urusan agama adalah sesat) dan menganggapnya sebagai definisi yang paling jami' dan mani' (ilmu ushul al-bida' : 24). Tentu saja pilihan dan penilaian mereka terhadap definisi Syatibi sebagai yang paling jami' dan mani' sangat tendensius, tidak memiliki parameter yang jelas dan dipengaruhi kepentingan mereka.

Setiap definisi yang ditawarkan oleh ulama, meskipun tingkat kepakarannya tidak diragukan lagi selalu saja ditolak atau ditafsiri lain oleh kalangan wahabi dan dianggap kurang jami' dan mani'. Ada dua definisi tentang bid'ah yang ditawarkan oleh Imam Syatibi yaitu :

فالبدعة إذن عبارة عن طريقة في الدين مخترعة تضاهي الشرعية يقصد بالسلوك عليها المبالغة في التعبد لله سبحانه

"bid'ah merupakan ungkapan untuk sebuah jalan/metode di dalam agama yang merupakan kreasi baru (sebelumnya tidak ada) dan menyerupai syari'ah. Tujuan melakukannya dimaksudkan untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah"

البدعة طريقة في الدين مخترعة تضاهي الشرعية يقصد بالسلوك عليها ما يقصد بالطريقة الشرعية

"bid'ah adalah jalan/metode di dalam agama yang merupakan kreasi baru (sebelumnya tidak ada). Tujuan melakukannya sama seperti tujuan melakukan jalan/metode syariat"
Dari definisi yang ditawarkan oleh Imam Syatibi di atas, ada beberapa hal yang menjadi persyaratan sebuah perilaku seseorang atau kelompok dikatakatan sebagai perbuatan bid'ah, yaitu :

1. merupakan "al-thariqah fi al-din" (jalan/metode di dalam agama)
2. harus mukhtara'ah (merupakan kreasi baru)
3. harus tudlahy al-syar'iyah (menyerupai syariah)
4. bertujuan (mubalaghah) berlebih-lebihan dalam beribadah
5. tujuan melakukannya sama dengan tujuan melakukan syari'at


Definisi yang ditawarkan oleh Imam Syatibi ini, meskipun dianggap definisi yang paling komprehensip menurut kalangan wahabi, akan tetapi dari sisi aplikasi akan terlihat kelemahannya, sehingga menjadi sulit untuk diterapkan. Dikatakan sulit untuk diterapkan, karena dengan definisi ini terpaksa kita harus berani menganggap para sahabat nabi (Umar dalam kasus shalat tarawih dan bacaan talbiyah, Ustman dalam kasus adzan Jum'at dua kali dan banyak sahabat nabi yang lain yang melakukan kreasi dalam bidang keagamaan) sebagai mubtadi'in (orang-orang yang ahli bid'ah yang sesat dan calon penghuni neraka).

Menyadari definisi ini memiliki kelemahan, pada akhirnya mereka terpaksa melakukan taqsimul bid'ah, sehingga terpaksa juga pada akhirnya mereka mengakui –meskipun tidak terus terang- bahwa lafadz كل yang terdapat di dalam hadits di atas adalah lafadz 'Amm yang urida bihi al-khusus

Sebagai bandingan dari definisi yang biasa dijadikan sebagai pegangan oleh kalangan wahabi di atas, perlu juga ditampilkan definisi yang ditawarkan oleh ulama yang lain yang biasa kita jadikan sebagai pegangan . Diantaranya adalah :

Al-Imam Izzuddin Abdul Aziz bin Abdissalam, ulama terkemuka dalam madzhab Syafi’i. beliau mendefinisikan bid’ah dalam kitabnya Qawa’id Al-Ahkam sebagai berikut:

اَلْبِدْعَةُ فِعْلُ مَا لَمْ يُعْهَدْ فِيْ عَصْرِ رَسُوْلِ اللهِ

“Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal (terjadi) pada masa Rasulullah ”. (Qawa’id Al-Ahkam fi Mashalih Al-Anam, 2/172).

Al-Imam Muhyiddin Abu Zakariya Yahya bin Syarah Al-Nawawi, hafizh dan faqih dalam madzhab Syafi’i, dan karya-karyanya menjadi kajian dunia Islam seperti Syarh Shahih Muslim, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, Riyadh Al-Shalihin dan lain-lain. Beliau mendefinisikan bid’ah segai berikut:

هِيَ إِحْدَاثُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيْ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ

“Bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang baru yang belum ada pada masa Rasulullah ”. (Tahdzib Al-Asma’ wa Al-Lughat, ).

Pembagian bid'ah

Taqsim al-bid'ah atau pembagian bid'ah merupakan wacana yang sensitive dan banyak menyita perhatian, karena sampai saat ini ternyata kaum muslimin belum satu suara. Maksudnya, ada kelompok yang berpendapat bahwa semua bid'ah adalah sesat dan tidak terkecuali; sementara ada kelompok lain yang berpendapat bahwa tidak semua bid'ah adalah sesat; ada yang hasanah, ada yang sayyi'ah.

Sumber perbedaan pendapat tentang masalah ini, ternyata bermuara pada penafsiran hadits di atas, khususnya menyangkut matan hadits yang berbunyi :

وَإِيَّاكُمْ وَالْأُمُورَ الْمُحْدَثَاتِ فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

Di dalam teori ilmu ushul fiqh, kita mengetahui bahwa lafadz كل merupakan salah satu bentuk lafadz 'am. Permasalahannya kemudian adalah apakah lafadz كل yang ada di dalam hadits harus diberlakukan sesuai dengan keumuman lafadz, atau dianggap sebagai lafadz 'am, akan tetapi yang dikehendaki adalah khusus. Satu kelompok berpandangan bahwa lafadz كل harus diberlakukan sesuai dengan keumuman lafadz; sedangkan kelompok lain berpendangan bahwa lafadz كل di dalam hadits adalah lafadz yang umum, akan tetapi yang dikehendaki adalah khusus (عام اريد به الخصوص )

Pandangan pertama biasa ditawarkan oleh kelompok wahabi dan madzhab yang sejenis, sebagaimana yang ditegaskan oleh salah satu ulama mereka yang berbunyi :

قَوْلُهُ (كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ) كُلِّيَّةٌ، عَامَّةٌ، شَامِلَةٌ، مُسَوَّرَةٌ بِأَقْوَى أَدَوَاتِ الشُّمُوْلِ وَالْعُمُوْمِ (كُلٌّ)، أَفَبَعْدَ هَذِهِ الْكُلِّيَّةِ يَصِحُّ أَنْ نُقَسِّمَ الْبِدْعَةَ إِلَى أَقْسَامٍ ثَلاَثَةٍ، أَوْ إِلَى أَقْسَامٍ خَمْسَةٍ؟ أَبَدًا هَذَا لاَ يَصِحُّ. (محمد بن صالح العثيمين، الإِبْدَاع في كَمَال الشَّرْع وخَطَرِ الابتداع، ص/13).

“Hadits “semua bid’ah adalah sesat”, bersifat global, umum, menyeluruh (tanpa terkecuali) dan dipagari dengan kata yang menunjuk pada arti menyeluruh dan umum yang paling kuat yaitu kata-kata “كل (semua)”. Apakah setelah ketetapan menyeluruh ini, kita dibenarkan membagi bid’ah menjadi tiga bagian, atau menjadi lima bagian? Selamanya, ini tidak akan pernah benar.” (Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, Al-Ibda’ fi Kamal Al-Syar’i wa Khathar Al-Ibtida’, hal. 13)
(http://www.aswaja-nu.com)

17.6.10

Mengenal BID'AH(3) Counter Argument


Pada dua tulisan yang lalu, telah saya ajukan three plus one proposisi atawa questions untuk golongan yang suka membid'ahkan golongan lainnya itu. Juga udah kita bahas, dengan sedikit mendetailkan Q4 ketahuan bahwa besar sekali kemungkinan mereka telah salah dalam menuduh bid'ah.
Sudah terbukti, melalui jalan pemikiran mereka sendiri, bahwa orang2 yang menurut mereka lebih dekat kepada Allah dibanding mereka saja (i.e. sebagian sahabat seperti Muawiyah dan kubunya itu) telah gagal mengenali Imam Ali AS sebagai khalifah arrasyid, apatah lagi mereka yang maqamnya di bawah, tentu lebih MUNGKIN*) lagi untuk tidak mengenali para khulafa yang 7 , yang kemungkinan besar udah lewat masanya itu. Maka, boleh jadi, doa dan majelis tahlil itu diperkenalkan oleh seorang khalifah rasyid, alias bukan bidah. Boleh jadi pula doa2 tawassul itu diajarkan oleh seorang khalifah rasyid pula. Dan bukan tidak mungkin majelis ratiban, maulid, haul, dan asyura itu semua sebetulnya adalah ajaran para khulafa arrasyidin. Satu argumen saja sebetulnya udah cukup, jika itu valid secara nash dan aql yang kita sepakati, untuk membuat kita semua mengerti bahwa mengumbar tuduhan bid'ah sama sekali tidak menguntungkan kita semua.
Argumen Q4 sengaja saya dahulukan karena konklusinya, jika sahabats perhatikan, sebetulnya sama persis dengan salah satu penekanan Syaikh Nuruddin di youtube itu: "bagilah laluan... tuduhan2 bid'ah itu belum tentu benar...". Demikian pula, detail dan kesimpulan dari Q1- Q3 di bawah ini agaknya nggak akan jauh berbeda secara esensial dari argumen2 Syaikh Nuruddin. Itulah sebabnya, sengaja saya jadikan ini beberapa tulisan, agar jelas apa strategi (i.e. to argue using their own beliefs) dan proposisinya, dan mana bagian pendetailannya. Dengan strategi dan proposisi yang eksplisit, mudah2 an boleh membuat semuanya menjadi jelas.
Nah, mari kita lanjutkan dengan detail Q1. Hadits utamanya adalah dari ummul mu'minin Aisyah, Rasul SAW berkata, "Jika seseorang melakukan hal baru yang tidak bersesuaian dengan PRINSIP2 AGAMA, maka hal itu harus ditolak". Ini tercatat di Translation of Sahih Bukhari by Muhsin Khan, book 49 /hadits no. 861 **). Di hadits ini, Nabi SAW mendefinisikan bid'ah bukan dalam pengertian bahasa, tapi dalam pengertian syar'i, yaitu hal baru yang tidak bersesuaian dengan prinsip agama. Definisi ini masih berlaku hingga sekarang, karena tidak ada seorangpun dari Khulafa yang empat itu yang membatalkannya.
Pengertian inilah yang seharusnya kita jadikan acuan dalam menilai apakah hal2 baru dalam ibadah itu bid'ah atau bukan. Dan, prinsip2 agama yang dimaksud, sesuai dengan keyakinan golongan yang suka menuduh bid'ah itu, adalah prinsip2 dalam Al Quran dan Sunnah Rasul wa Khulafa urrasyidin.
Untuk hadits2 pendukungnya, mari kita mulai dari Jabir bin Abdillah, yg meriwayatkan Rasul SAW bersabda, "Dia yang memperkenalkan sesuatu yang baik dalam Islam, yang kemudian diikuti orang2 , dia akan mendapatkan pahala amal dari orang2 itu tanpa mengurangi pendapatan pahala orang2 itu sendiri. Dan sebaliknya bagi dia yang memperkenalkan perbuatan buruk dalam Islam dan kemudian diikuti orang2 , maka dia akan menanggung dosa2 amal itu yg dilakukan para pengikutnya itu, tanpa mengurangi beban dosa mereka sendiri. " Hadits ini, dg sedikit variasi lainnya termasuk yang dari Abu Hurairah, tercatat di Translation of Sahih Muslim, book 034 /6466- 70 **). Meskipun latar belakang kontekstual hadits ini adalah mengenai seorang sahabat yang bersedekah kemudian diikuti oleh banyak sahabat lainnya, tapi prinsip dasarnya berlaku umum, bahkan sampai sekarang (karena tidak dibatalkan oleh hadits yang datang belakangan ataupun oleh sunnah khulafa urrasyidin, at least as far as I know). Nah, prinsip dasarnya itu tak lain tak bukan adalah " introducing something good in Islam is allowed, even preferable". Maka, jika sesuatu yang disangka bid'ah itu adalah sesuatu yang baik dalam Islam dan bersesuaian dengan prinsip2 Islam, seperti doa tawassul dan ziarah kubur yang tidak menyalahi prinsip2 tauhid, majelis dzikir, shalawat, maulid, dll itu, yang boleh membawa para pengamalnya kepada qurbatan ilallah, maka hal itu tidak bisa disebut bid'ah, as per definition by Rasul SAW di atas.
Nah, semua hadits2 lainnya yang diungkapkan Syaikh Nuruddin itu ( seperti hadits "Rabbana wa lakal Hamd" dan hadits "baca Qulhu setelah surat setelah Fatihah dalam shalat"), boleh pula dijadikan pendukung prinsip dasar "introducing something good in Islam is allowed, even preferable" ini. Demikian pula, hadits mengenai lafaz Adzan, yang katanya adalah merupakan mimpi dari seorang sahabat yang kemudian disetujui Rasul SAW, pun boleh sebagai pendukung.
Jadi, majelis tahlil, ratib dan shalawat, misalnya, bukanlah bid'ah menurut definisi Rasul SAW ini, sebab semuanya itu bersesuaian dengan prinsip2 Islam. Bukankah semua itu hakikatnya adalah dzikir dan doa yang boleh dilakukan kapan aja, baik bersendirian maupun ber-sama2 ? Nah, sekarang mengenai detail dari Q2. Mari kita simak riwayat2 berikut. Narrated by Israil, Uthman bin 'Abdullah bin Mauhab said, " My people sent me with a bowl of water to Um Salama." Isra'il approximated three fingers ('indicating the small size of the container in which there was some hair of the Prophet. 'Uthman added, "If any person suffered from evil eye or some other disease, he would send a vessel (containing water) to Um Salama. I looked into the container (that held the hair of the Prophet) and saw a few red hairs in it." ( Translation Sahih Bukhari, Volume 7 , Book 72 /784) Nah, praktek tabarruk ini adalah hal baru yang dilakukan oleh Ummu Salamah dan tidak dibenarkan ataupun disalahkan oleh Khalifah arRasyid waktu itu. Beranikah mereka yg mudah menuduh bid'ah itu mengatakan bahwa ummul mu'minin itu telah berbuat bid' ah dhalalah dan terancam ke neraka? Tentu tidak, bukan? Riwayat2 pendukung lainnya adalah seperti berikut ini. Anas said, " Um Sulaim used to spread a leather sheet for the Prophet and he used to take a midday nap on that leather sheet at her home." Anas added, "When the Prophet had slept, she would take some of his sweat and hair and collect it (the sweat) in a bottle and then mix it with Suk (a kind of perfume) while he was still sleeping. "When the death of Anas bin Malik approached, he advised that some of that Suk be mixed with his Hanut (perfume for embalming the dead body), and it was mixed with his Hanut. (Translation Sahih Bukhari, Volume 8 , Book 74 /298) Hajjaj ibn Hassan said: "We were at Anas's house and he brought up the Prophet's cup from a black pouch. He ordered that it be filled with water and we drank from it and poured some of it on our heads and faces and sent blessings on the Prophet. (Musnad Ahmad) Sementara di Bukhari ditambahkan: `Asim said: "I saw that cup and I drank from it." (Sahih Bukhari, Volume 4 , Book 53 /341) Narrated Abu Burda: When I came to Medina . I met Abdullah bin Salam. He said, "Will you come to me so that I may serve you with Sawiq (i.e. powdered barley) and dates, and let you enter a (blessed) house that in which the Prophet entered?" (Sahih Bukhari, Volume 5 , Book 58 /159) Dan masih banyak lagi riwayat2 mengenai tabarruk dan penghormatan kepada sya'air Allah yg dilakukan para sahabat dan salaf saleh. Kita tahu, tabaruk dan menghormati sya'airillah itu dianggap sebagai bid'ah oleh sebagian kaum muslimin. Maka setelah pengetahuan ini, beranikah mereka menuduh orang2 yang mereka cintai, para sahabat dan salaf itu sebagai ahli bid'ah? Tentu tidak, bukan? As for detail dari Q3 , rasanya nggak perlu diungkapkan lagi panjang lebar. Saya yakin para asatidz yang mengamati golongan yang suka membid'ahkan orang2 itu lebih tahu. Fenomena umumnya jelas terlihat, bahwa mereka pun telah terpecah belah menjadi banyak kelompok, satu sama lainnya saling membid'ahkan! Ini despite definisi bid'ah yang mereka gunakan sebetulnya sama persis. Saya pernah mendapatkan penjelasan dari gus Nadir mengenai gimana sih peta mereka itu sebenarnya.
Anyway, agar lebih mantap, detail pertama dari Q3 adalah doa " radhiallahu 'anhu" yang diucapkan setelah nama sahabat disebut. Mereka tidak menganggap ini sebagai bid'ah, justru ini ibadah yg sering mereka amalkan. Pada jaman Rasul SAW dan khulafa yang empat, nggak ada ibadah yang seperti ini, bukan? Maka, bukankah sebetulnya ini adalah bid'ah, as per definisi mereka sendiri itu? Detail selanjutnya, meskipun ini hanya berlaku untuk satu atau dua kelompok dari mereka, tapi tentunya boleh menjadi pendukung. Kelompok2 ini mengamalkan kumpulan dzikir dan doa yg dinamakan, kalau nggak salah nih, Ma'tsurah (pembuka rahasia?), padahal hal ini nggak ada dilakukan oleh Rasul SAW maupun para khulafa yang empat.
Mengapa mereka membid'ahkan majelis tahlil, ratib dan shalawat, sementara mereka menganggap Ma'tsurat sebagai ibadah? Ini jelas tidak adil, padahal sebagai muslim, tentu kita mengklaim diri sebagai pembela dan pembawa keadilan, bukan? :-) Demikian sajian singkat dan sederhana ini, mudah2 an membawa manfaat bagi kita semua. Yang benar tentulah dari Allah, sedang selainnya adalah dari nafsi saya.

14.6.10

Mengenal BID'AH (2) Counter Argument


Hanya pada zaman modern ini saja bid'ah tiba2 menjadi justifikasi ampuh dari sebagian muslimin untuk menyerang sebagian saudaranya sendiri. Tepatnya, sejak Muhammad bin Abdul Wahab berkongsi dengan bani Saud dalam mengembangkan wilayah kekuasaannya mulai pertengahan abad 18. Tahta memang godaan yg sangat ampuh. Karena itu, kaum muslimin yang suka banget menuduh bid’ah terhadap saudara2-nya itu sering diasosiasikan dengan Wahabiyah.
Anyway, satu contoh cara berargumen Imam Ali KW dengan menggunakan premis lawannya adalah ketika Muawiyah menolak membai’at Amirul Mu'minin Ali setelah meninggalnya Utsman. Imam Ali tidak menggunakan argumen bahwa beliau adalah Imam Zamannya, i.e. ulil amri yang sah di jaman itu dalam meneruskan kepemimpinan Muhammad SAW (lihat An-Nisa: 59) , sebab Muawiyah nggak meyakini akidah ini.
Tercatat di Nahjul Balaghah, argumen Amirul Mu'minin adalah mengingatkan Muawiyah bahwa beliau AS dibai’at oleh orang2 yg sama dengan yg membai’at tiga khalifah sebelumnya, yaitu orang2 yg punya keyakinan sama dg Muawiyah, yaitu yang berkeyakinan bahwa kepemimpinan umat ditentukan oleh musyawarah penduduk Hijaz, dan beranggapan bahwa jika umat sudah menetapkan maka itu pertanda ridha Allah (semacam vox populi vox Dei -nya Yunani), dan tiada alasan bagi penduduk luar Hijaz untuk menolaknya. Jadi, jika Muawiyah telah membai’at ketiga khalifah sebelumnya, maka tiada alasan baginya untuk tidak membaiat Amirul Mu'minin AS. Toh, ketika Utsman terpilih (melalui musyawarah terbatas 6 orang dg hak veto pada Abdurrahman bin Auf), atau ketika Umar terpilih (melalui wasiat Abu Bakar), dan juga ketika Abu Bakar terpilih (melalui musyawarah sangat terbatas pula di Saqifah), Muawiyah nggak ikut andil dalam pemilihan2 itu, dan toh dia mau membaiat mereka. Jadi, ketika Muawiyah tetap nggak mau membaiat Ali AS dan memilih berperang melawan Imam Ali, terlihat jelas apa motif dia yg sesungguhnya, yakni kekuasaan alias tahta. Contoh lainnya, ketika Imam Ali mengutus Abdullah bin Abbas RA untuk berunding dg Khawarij, beliau berpesan agar "berargumenlah menggunakan Sunnah Nabi SAW, jangan menggunakan Al Quran sebab ayat2 yg kita pahami seperti ini akan mereka tentang dg pemahaman mereka sendiri, tapi kalau sunnah Nabi SAW mereka nggak bisa berkilah, sebab sebagian mereka adalah sahabat Nabi SAW yang mana sunnah beliau masih melekat dalam ingatan". Tercatat Ibnu Abbas sukses dalam membawa sebagian besar Khawarij untuk bertaubat, sedangkan sebagian kecil lainnya yg masih mbandel kemudian tumpas dalam peperangan Nahrawan. Oke, kembali ke topik. Perlu kiranya kita mengetahui pemahaman para penuduh bid’ah itu seperti apa:
1. Setiap bidah adalah dhalalah, jadi nggak ada bidah hasanah.
2. Definisi bid'ah adalah: hal2 baru, invention ataupun inovasi berkaitan dg ibadah (dalam upaya mendekatkan diri kepada Allah) yang nggak ada tuntunannya secara syar'i di Al Quran maupun sunnah Rasul SAW DAN KHULAFA ARRASYIDIN. Menurut Syaikh Utsaimin: “According to Sharee'ah, the definition is 'Worshipping Allah in ways that 'Allah has not prescribed.' If you wish you may say, 'Worshipping 'Allah in ways that are not those of the Prophet ( peace and blessings of Allah be upon him) or his rightly guided successors (al-khulafaa' alraashidoon).'” (Majmoo' Fataawa Ibn ' Uthaymeen, vol. 2 , p. 291). Berdasarkan ini, maka mereka men-bid'ah dhalalah-kan majelis2 tahlil, ratib, shalawat, maulud, asyura, dll yang daftarnya makin hari makin panjang aja. Bahkan mengucap shadaqallah al azhim setelah membaca ayat Quran pun dianggap bid'ah. Yang lebih heboh lagi, mereka sekarang udah mulai membidahkan pemikiran, yg notabene adalah non-kasat mata. Jadi, hanya dengan berpikir saja, anda bisa menjadi ahli bidah dan memesan tiket gratis ke neraka, misal berpikir menta'wilkan ayat2 Quran ataupun berpikir kontekstual macam caranya Islam liberal itu :-).
3. Sebagai tambahan penting, para pengusung anti-bid'ah ini mengklaim bahwa mereka mengikuti manhaj Salaf ash-shaleh. Konsekuensinya, mereka meyakini bahwa generasi Salaf (tiga generasi pertama muslimin: sahabat, tabi'in dan tabi'i-tabi'in) adalah yang terbaik, dan TIDAK ADA SEORANGPUN di antara mereka yang ahli bid'ah.

Dari ketiga point di atas, kita nggak bisa mendebat point 1 , sebab haditsnya disepakati oleh semua madzhab (termasuk Syi'ah). Tapi berkaitan dg point 2 dan 3 , kita boleh mengajukan pertanyaan2 berikut:
Q1. Apa sebetulnya definisi bid'ah menurut Rasul SAW? Apakah definisi Rasul SAW sama dg definisi para penuduh bid’ah ini (lihat definisi dari Syaikh Utsaimin di atas)? Apakah Rasul SAW mengatakan bahwa memperkenalkan sesuatu yang baru dalam ibadah itu sama sekali terlarang (totally prohibited) sepeninggal beliau dan khulafa arrasyidin, ataukah justru beliau mengindikasikan bolehnya hal ini dilakukan asal memenuhi syarat2 tertentu? Maka jika ditemukan ada hadits, yang diakui sahihnya oleh para penuduh bid’ah, yang mengatakan bolehnya ber-inovasi dalam ibadah dg syarat2 tertentu, akan goyahlah pondasi pembid'ahan yang mereka lakukan. Hal ini berarti mereka telah melakukan bid'ah dalam mendefinisikan bid'ah :-).
Q2. Jika hal2 baru yang dilakukan oleh para khalifah yang empat dianggap sebagai sunnah khulafa yang boleh diikuti, bagaimana dg hal2 baru yang dilakukan para sahabat (selain dari khalifah yang empat) dan generasi Salaf lainnya? Maka jika ditemukan ada riwayat, yang diakui sahihnya oleh para penuduh bid’ah, yang menceritakan inovasi2 para sahabat dan Salaf, akan porak-porandalah tiang pancang bangunan pembid'ahan mereka. Jika mereka meyakini tidak ada satupun dari sahabat dan generasi Salaf yang melakukan bid'ah, berarti hal2 baru yang mereka lakukan itu tidaklah termasuk bid'ah. Konsekuensinya, generasi selanjutnya pun boleh melakukan hal2 baru dalam ibadah, asal masih dalam koridor prinsip2 dasar dari hal2 barunya pada sahabat dan salaf itu. Dalam hal ini, berarti para penuduh itu telah melakukan bid'ah pula ketika nggak mau mengakui bahwa sahabat dan generasi salaf pun ada yang berbid'ah ria :-).
Q3. Benarkah para penuduh bid’ah ini telah konsisten berpegang pada pemahaman mereka? Apa nggak ada satu saja ibadah mereka yang sebetulnya adalah bid'ah jika diukur menggunakan kriteria mereka itu? Maka jika ditemukan ada praktek ibadah yang dilakukan oleh para penuduh bid’ah yang boleh masuk kategori bid'ah versi mereka sendiri, tapi mereka ngotot nggak mau mengakuinya sebagai bid'ah, maka akan hancur luluhlah seluruh bangunan pembid'ahan mereka itu.
Nah, saya yakin sobat-sobit nahdhiyin di milis ini lebih tahu tentang hadits2 berkaitan dg Q1 , riwayat2 terkait Q2 , dan berita2 terkait Q3 yang kita perlukan untuk meruntuhkan keyakinan mereka dgn menggunakan pemahaman mereka sendiri itu.
Saya ada sedikit hadits dan riwayat yg, insya Allah, akan kita bahas nanti. Tulisan berikutnya akan fokus pada detail dari Q1 sampai Q3 , tapi sebelum itu, perlu diingat bahwa sebetulnya masih bisa dikembangkan Qs lainnya. Misal seperti di bawah ini.
Q4. Jika sunnah khulafa arrasyidin tidak termasuk bid'ah, lalu apakah khulafa arrasyidin itu hanya yang EMPAT itu saja? Jangan2 ada pula khulafa arrasyidin lainnya, yang malah dituduh sebagai ahli bid'ah oleh para penuduh bid’ah itu...? Lho kok bisa? Ya, mari kita simak. Hadits2 , yang diakui pula oleh para penuduh bid’ah itu, justru mengatakan jumlah para khalifah setelah Rasul SAW adalah 12 , semuanya dari Quraisy, dan yang terakhir adalah Imam Mahdi AS.
Disebutkan di sahih Bukhari, pada bagian awal dan akhir Kitab Al Ahkam, bab Al Umara min Quraisyi, juz IV. Sedangkan di shahih Muslim disebutkan di awal Kitab Al- Imarah, juz II. Masih ada lagi hadits2 serupa di Musnad Ahmad, Abu Dawud dan Turmudzi. Bunyinya kuranglebihnya sbb. “Agama masih tetap akan tegak sampai datangnya hari kiamat dan mereka dipimpin oleh 12 Khalifah, semuanya dari Quraisy.” Diriwayatkan dari Jabir bin Samrah, dia berkata: “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: 'Setelahku akan datang 12 Amir.' Lalu Rasulullah mengatakan sesuatu yang tidak aku dengar, tapi ayahku berkata: 'Semuanya dari Quraisy'.”
Jadi menurut pemahaman ini, setelah Imam Ali (khalifah ke-4) masih ada lagi 7 khulafa arrasyidin almahdiyyin*) lainnya sebelum turunnya Khalifah ke-12 yang terkenal karena diprediksi akan menegakkan keadilan dan membebaskan seluruh dunia dari kezaliman itu. Dan inovasi ketujuh khulafa ini pun jelas bukanlah bid'ah. Maka jangan-jangan, apa yang selama ini mereka tuduhkan sebagai bid'ah2 itu sebetulnya adalah sunnahnya 7 khulafa ini, hanya saja mereka tidak mengenali ketujuhnya sebagai para khulafa urrasyidin almahdiyyin.
Mungkin akan timbul sanggahan dari mereka, “lho, gimana mungkin kami tidak mengenali seorang khalifah kaum muslimin yang rasyid dan mahdi?” Jawabannya, ini suatu hal yg bukan tak mungkin. Ingat, banyak sahabat (i.e. Muawiyah, Amr bin Ash dan kubunya) pun tidak mengenali (baca: mengakui dan membai’at) Imam Ali AS sebagai khalifah yang arrasyid wal mahdi. Bahkan, seorang sahabat yang wara dan zuhud, Abdullah bin Umar pun (correct me if i'm mistaken) tidak ikutan membai’at Imam Ali AS, whatever his reason was. Nah, kalau orang2 selevel sahabat saja bisa tersilap tidak mengenali seorang khalifah seperti itu, apalagi para penuduh bid’ah itu yang mereka sendiri mengklaim bahwa generasi Salaf adalah jauh lebih baik dari mereka, bukan? Jadi, kemungkinan mereka salah menuduh dan salah men-judge mengenai bid'ah itu ada, bahkan probability-nya sangatlah besar. Hal ini mengingat tanda2 zaman di banyak hadits, sekarang ini adalah jamannya Imam Mahdi AS. Suatu hal yang musykil kiranya kalau kita masih mengharapkan adanya 7 khulafa arrasyidin almahdiyyin lagi sebelum munculnya Imam Mahdi AS.
Jadi, yang 7 ini sudah lewat kemarin2 , cuma orang2 , khususnya para penuduh bid’ah itu nggak mengenalinya saja.

2.6.10

KIAI SAID : Ibadah,Tidak Bisa Tanpa Ijma' dan Qiyas


Orang boleh saja beranggapan dalam hidup dan menjalankan ibadah cukup berpedoman kepada Al Qur'an dan as Sunnah saja, karena kedua pegangan itu yang murni dari Rasulullah, sedangkan lainnya seperti IJMA' dan QIYAS tidak mereka gunakan karena bukan dari Rasulullah.
Akan tetapi yang perlu diketahui,berpedoman kepada Al Qur'an dan As Sunnah saja kita tidak akan dapat menjalankan ibadah seperti sekarang ini. Contohnya, Al Qur'an di zaman Rasulullah tidak seperti apa yang ada sekarang ini, demikian pulan cara beribadah tidak satu haditspun yang menjelaskan secara detail tentang syarat dan rukun sholat, semua itu dijelaskan oleh para ulama setelah Rasulullah dan sahabat meninggal, dan detailnya terdapat dalam Ijma' dan Qiyas.

Demikian dikatakan Ketua Umum PBNU Prof. DR. KH. Said Agil Siradj MA sebulan lalu dalam acara pengajian umum peresmian pembukaan Pesantren Putri Syafi'i Akrom Kota Pekalongan Minggu Malam (20 / 5).
Dikatakan, mereka yang berteriak-teriak bahwa mengamalkan ajaran Islam selain apa yang telah diterangkan dalam Al Qur'an dan As Sunnah adalah bid'ah, tetapi mereka tidak paham, sesungguhnya mereka bisa baca Al Qur'an dan bisa mengerti mana hadist asli dan mana hadits palsu, semua itu karena hasil karya para ulama.
Maka,berbahagialah warga Nahdlatul Ulama bisa mengamalkan ajaran islam dengan benar dengan tetap berpedoman kepada ajaran ahlus sunnah wal jama'ah, ujarnya.

Para ulama terdahulu, ujar Kang Said panggilan akrabnya, telah menciptakan berbagai metode dan disiplin ilmu yang sangat bermanfaat bagi perkembangan zaman.Tidak saja dalam ilmu agama, akan tetapi ilmu kedokteran, filsafat, sosilogi serta ratusan ilmu ilmu lainnya telah dilahirkan oleh para Ulama yang saat ini dipelajari oleh kalangan barat. Dan apa yang telah mereka ciptakan, tidak ada di zaman Rasulullah,apakah semua itu juga disebut bid'ah yang sesat ? Tentu saja tidak, karena sesungguhnya bagi mereka yang menganggap bid'ah sekalipun,saat ini banyak yang menggunakan dan mempraktekkannya.

Ketua Umum PBNU hasil Muktamar di Makassar itu mengajak kepada warga nahdliyyin untuk tidak mudah terprovokasi oleh berbagai bujuk dan rayuan. Karena saat ini sedang dilakukan upaya rayuan secara sistematis dan terorganisir,maka pendirian pesantren putri Syafi'i Akrom patut kita sambut dengan gembira, karena lembaga pesantren seperti ini mengajarkan kepada para santrinya untuk tetap santun,jujur dan berakhlaq mulia. (iz)http://nubatik.net

1.6.10

Mengenal BID'AH (1) Counter Argument


Sahabat nahdhiyin semuanya. Argumen yang disampaikan Penuduh bid'ah sebetulnya memang sudah sangat gamblang. ijinkan saya menjadi devil's advocate dan akan saya tunjukkan beberapa flaws dari argumen itu, insya Allah. (I was one among them, so I know very well how they think :-)). Pertama, argumen 2 kategori bid'ah ( hasanah dan qabihah/sayyi’ah ) akan bermasalah jika dihadapkan kepada hadits yg disepakati oleh semua mazhab Islam ini: "setiap bidah adalah sesat dan setiap yg sesat di neraka". Karena setiap bidah itu dhalalah, maka dianya dihukumi haram (atau bahkan lebih buruk lagi, yg kalau kebanyakan bisa menjadi kufar :-)).

Dari sinilah, maka sebagian saudara2 kita itu menolak istilah bid'ah hasanah. Kedua, setiap bidah yang dilakukan sahabat Rasul SAW, tapi kemudian mendapatkan persetujuan beliau SAW, maka itu namanya bukan lagi bidah, tapi sunnah.
Contoh2 yang dikemukakan syaikh Nuruddin, seperti lafaz " rabbana wa lakal hamd " dari Muawiyah, ataupun bacaan surat Qulhu setelah membaca surat sehabis Al Fatihah di rakaat satu dan dua setiap shalat, itu adalah menjadi sunnah Nabi SAW karena persetujuan beliau. Dengan demikian pula, argumen ini nggak bisa dijadikan dasar untuk adanya kategori bidah hasanah. Ketiga, setiap bidah yang dilakukan khulafa arrasyidin bukan pula termasuk bidah, tapi sunnah khulafa yang boleh diikuti.
Memerangi orang2 yang menolak membayar zakat seperti dilakukan Abu Bakar misalnya, atau shalat tarawih berjamaah yang dianjurkan Umar bin Khatthab, atau shalat yang penuh, tidak di jama' qashar, di perjalanan seperti dipraktekkan Utsman, semuanya TIDAK termasuk bidah, tapi sunnah khulafa.
Kita tahu, Abu Dawud meriwayatkan " ikutilah sunnahku (Rasul SAW) dan sunnah khulafa urrasyidin ALMAHDIYYIN sepeninggalku". Maka, argumen bahwa hal2 yang baru di jaman khalifah yang empat itu adalah bidah hasanah pun gugur, for the sake of rasionality. Demikian, maka saya bisa memahami sepenuhnya jika saudara2 kita itu nggak akan mempan dengan penjelasan syaikh Nuruddin.

Sebetulnya, ada penjelasan lain yang bisa menjadi counter argument bagi mereka. Imam Ali AS sering berargumen dan menunjukkan kesalahan orang2 dengan menggunakan apa2 yang mereka sendiri pahami, bukan menggunakan apa2 yang kita yakini tapi asing bagi mereka. Kita pun boleh berargumen dengan pendekatan ini kepada mereka. Insya Allah, lain waktu

29.5.10

Kisah Insyafnya Seorang Ulama Wahabi




Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin--ulama Wahabi kontemporer yang sangat populer--mempunyai seorang guru yang sangat alim dan kharismatik di kalangan kaum Whhabi, yaitu Syaikh Abdurrahman bin Nashir al-Sa'di, yang dikenal dengan julukan Syaikh Ibnu Sa'di. Ia memiliki banyak karangan, di antaranya yang paling populer adalah karyanya yang berjudul, Taisir al-Karim al-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan, kitab tafsir setebal 5 jilid, yang mengikuti manhaj pemikiran Wahhabi. Meskipun Syaikh Ibnu Sa'di, termasuk ulama Wahabi yang ekstrim, ia juga seorang ulama yang mudah insyaf dan mau mengikuti kebenaran, dari manapun kebenaran itu datangnya.

Suatu ketika, al-Imam al-Sayyid 'Alwi bin Abbas al-Maliki al-Hasani (ayahanda Abuya al-Sayyid Muhammad bin 'Alwi al-Maliki) sedang duduk-duduk di serambi Masjid al-Haram bersama halaqah pengajiannya. Sementara di bagian lain serambi Masjidil Haram tersebut, Syaikh Ibnu Sa'di juga duduk-duduk. Sementara orang-orang di Masjidil Haram larut dalam ibadah shalat dan tawaf yang mereka lakukan. Pada saat itu, langit di atas Masjidil Haram penuh dengan mendung yang menggelantung, sepertinya sebentar lagi akan turun hujan yang sangat lebat. Tiba-tiba air hujan itu pun turun dengan lebatnya. Akibatnya, saluran air di atas Ka'bah mengalirkan airnya dengan derasnya. Melihat air begitu deras dari saluran air di atas kiblat kaum Muslimin yang berbentuk kubus itu, orang-orang Hijaz seperti kebiasaan mereka, segera berhamburan menuju saluran itu dan mengambil air tersebut, dan kemudian mereka tuangkan ke baju dan tubuh mereka, dengan harapan mendapatkan berkah dari air itu.

Melihat kejadian tersebut, para polisi pamong praja Kerajaan Saudi Arabia, yang sebagian besar berasal dari orang Baduwi daerah Najd itu, menjadi terkejut dan mengira bahwa orang-orang Hijaz tersebut telah terjerumus dalam lumpur kesyirikan dan menyembah selain Allah SWT. Akhirnya para polisi pamong praja itu berkata kepada orang-orang Hijaz yang sedang mengambil berkah air hujan yang mengalir dari saluran air Ka'bah itu,

"Jangan kalian lakukan wahai orang-orang musyrik. Itu perbuatan syirik. Itu perbuatan syirik."

Mendengar teguran para polisi pamong praja itu, orang-orang Hijaz itu pun segera berhamburan menuju halaqah al-Imam al-Sayyid 'Alwi al-Maliki al-Hasani dan menanyakan prihal hukum mengambil berkah dari air hujan yang mengalir dari saluran air di Ka'bah itu. Ternyata Sayyid 'Alwi membolehkan dan bahkan mendorong mereka untuk melakukannya. Akhirnya untuk yang kedua kalinya, orang-orang Hijaz itu pun berhamburan lagi menuju saluran air di Ka'bah itu, dengan tujuan mengambil berkah air hujan yang jatuh darinya, tanpa mengindahkan teguran para polisi baduwi tersebut. Bahkan mereka berkata kepada para polisi baduwi itu,

"Kami tidak akan memperhatikan teguran Anda, setelah Sayyid 'Alwi berfatwa kepada kami tentang kebolehan mengambil berkah dari air ini."

Akhirnya, melihat orang-orang Hijaz itu tidak mengindahkan teguran, para polisi baduwi itu pun segera mendatangi halqah Syaikh Ibnu Sa'di, guru mereka. Mereka mengadukan perihal fatwa Sayyid 'Alwi yang menganggap bahwa air hujan itu ada berkahnya. Akhirnya, setelah mendengar laporan para polisi Baduwi, yang merupakan anak buahnya itu, Syaikh Ibnu Sa'di segera mengambil selendangnya dan bangkit menghampiri halqah Sayyid 'Alwi dan duduk di sebelahnya. Sementara orang-orang dari berbagai golongan, berkumpul mengelilingi kedua ulama besar itu. Dengan penuh sopan dan tata krama layaknya seorang ulama, Syaikh Ibnu Sa'di bertanya kepada Sayyid 'Alwi:

"Wahai Sayyid, benarkah Anda berkata kepada orang-orang itu bahwa air hujan yang turun dari saluran air di Ka'bah itu ada berkahnya?"

Sayyid 'Alwi menjawab:

"Benar. Bahkan air tersebut memiliki dua berkah."

Syaikh Ibnu Sa'di berkata:

"Bagaimana hal itu bisa terjadi?"

Sayyid 'Alwi menjawab:

"Karena Allah SWT berfirman dalam Kitab-Nya tentang air hujan:

وَنَزَّلْنَا مِنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءًۭ مُّبَٟرَكًۭا

"Dan Kami turunkan dari langit air yang mengandung berkah." (QS. 50:9).

Allah SWT juga berfirman mengenai Ka'bah:

إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍۢ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِى بِبَكَّةَ مُبَارَكًۭا وَهُدًۭى لِّلْعَٟلَمِينَ ﴿٩٦﴾

"Sesungguhnya rumah yang pertama kali diletakkan bagi umat manusia adalah rumah yang ada di Bekkah (Makkah), yang diberkahi (oleh Allah)." (QS. 3:96).

Dengan demikian air hujan yang turun dari saluran air di atas Ka'bah itu memiliki dua berkah, yaitu berkah yang turun dari langit dan berkah yang terdapat pada Baitullah ini."

Mendengar jawaban tersebut, Syaikh Ibnu Sa'di merasa heran dan kagum kepada Sayyid 'Alwi. Kemudian dengan penuh kesadaran, mulut Syaikh Ibnu Sa'di itu melontarkan perkataan yang sangat mulia, sebagai pengakuannya akan kebenaran ucapan Sayyid 'Alwi:

"Subhanallah (Maha Suci Allah), bagaimana kami bisa lalai dari kedua ayat ini."

Kemudian Syaikh Ibnu Sa'di mengucapkan terima kasih kepada Sayyid 'Alwi dan meminta izin untuk meninggalkan halqah tersebut. Namun Sayyid 'Alwi berkata kepada Syaikh Ibnu Sa'di:

"Tenang dulu wahai Syaikh Ibnu Sa'di. Aku melihat para polisi Baduwi itu mengira bahwa apa yang dilakukan oleh kaum Muslimin dengan mengambil berkah air hujan yang mengalir dari saluran air di Ka'bah itu sebagai perbuatan syirik. Mereka tidak akan berhenti mengkafirkan orang dan mensyirikkan orang dalam masalah ini sebelum mereka melihat orang yang seperti Anda melarang mereka. Oleh karena itu, sekarang bangkitlah Anda menuju saluran air di Ka'bah itu, lalu ambillah air di situ di depan para polisi baduwi itu, sehingga mereka akan berhenti mensyirikkan orang lain."

Akhirnya mendengar saran Sayyid 'Alwi tersebut, Syaikh Ibnu Sa'di segera bangkit menuju saluran air di Ka'bah. Ia basahi pakaiannya dengan air itu, dan ia pun mengambil air itu untuk diminumnya dengan tujuan mengambil berkahnya. Melihat tingkah laku Syaikh Ibnu Sa'di ini, para polisi Baduwi itu pun pergi meninggalkan Masjidil Haram dengan perasaan malu.

Semoga Allah SWT merahmati Sayyidina al-Imam 'Alwi bin 'Abbas al-Maliki al-Hasani. Amin.

Kisah ini disebutkan oleh Syaikh Abdul Fattah Rawwah, dalam kitab Tsabat (kumpulan sanad-sanad keilmuannya). Beliau termasuk salah seorang saksi mata kejadian itu.

Penulis: KH. Idrus Ramli
Penulis adalah Pengurus Ikatan Alumni Santri Sidogiri (IASS) Jember.
Sumber: http://www.azahera.net/showthread.php?t=2408

Get this blog as a slideshow!